Kamis, 05 Agustus 2010

Transformasi Politik Dunia

Apakah globalisasi mengubah peta politik dunia ?
Ya, menurut David Held, globalisasi mentransformasi dasar tatanan dunia dengan mengubah bentuk tradisional kedaulatan dan mengatur kembali hubungan politik internasional (Held,1999 ,p.85). Peta politik dunia konvensional sangat dekat dengan konsep kekuatan politik geografi. Hanya wilayah yang mempunyai kekuatan besar sajalah yang terlihat di peta dunia. Tetapi pembagian peta politik dunia semakin rentan, di awal abad ke-dua puluh. Hal ini disebabkan karena adanya deteritorialisasi politik, peraturan, dan pemerintahan (Held,1999,p.32). Karena adanya deteritorialisasi tersebut, maka munculah regionalisme sebagai tempat berlindung dari ancaman deteritorialisasi yang disebabkan oleh globalisasi tersebut. Globalisasi juga menghasilkan institusi,organisasi, dan rezim, juga pemerintahan global yang digunakan untuk mempercepat interkoneksi negara-bangsa.

Bagaimana konfigurasinya ?
Pertama, David Held memfokuskan transformasi politik melalui keadaan teritorial hingga munculnya modern nation-state, juga pertumbuhan lintas batas dan transnasional. Held menjelaskan klasifikasi transformasi keadaan teritorial perubahan peta politik dunia diawali pada sistem kerajaan di sekitar abad ke-enam belas. Di era ini, keadaan dunia masih disibukkan dengan adanya perang. Ketika kekuatan militer jatuh, maka ekonomi diutamakan pada hasil “pengabdian” pada kerajaan. Fokus politik dunia saat itu adalah geografi kekuatan politik, yang dikembangkan sebagai hasil ekspansi dari kekuatan dan negara yang terbatas (Held,1999,p.33). Peta politik dunia saat itu masih sulit untuk diartikan, karena kekuatan militer yang digunakan sebagai sarana untuk mengintergrasi teritori dan masyrakat tidak sama dengan kekuatan politik. Hampir seluruh kerajaan dapat menunjukkan kekuatan dan ancaman militernya daripada meregulasi kekuatan politik dan kontrol terhadap administratif – institusi, organisasi, informasi, dan perseorangan – (Held,1999,p.34).
Masa kedua yang dijelaskan Held adalah era pertengahan Eropa yang ditandai dengan kecocokan, keterikatan, dan kewajiban. Point referensi utama politik dimasa ini adalah doktrin religius yang diberikan dengan asumsi tentang universal nature komunitas manusia. Kehidupan ekonomi dimasa ini didominasi oleh pertanian, yang setiap keuntungan adalah tuntutan terhadap musuh. Karena tuntutan yang sukses membantu membangun kekuatan militer. Masyarakat kota dan urbandi era pertengahan bergantung pada perdagangan, manufaktur, dasar sumber daya independen dan sistem otonomi yang diberikan oleh penyewa, inilah yang disebut dengan struktur alternatif politik di kota dan desa (Held,1999,p.35).
Setelah medieval era, munculah keadaan modern yang memunculkan interstate system. Erosi terhadap medieval era terlihat dengan adanya pemberontakan petani terhadap pajak, transformasi teknologi, pemberontakan terhadap gereja, dan konsolidasi terhadap pemerintahan monarki. Di era ini fokus terhadap absolutisme yang terlibat dalam perkembangan pembentukan negara berdasar beberapa elemen, seperti penyerapan unit politik lemah dan kecil mejadi struktur politik yang besar dan kuat,dan kekuatan kemampuan untuk mengatur sebuah wilayah kesatuan, dan pengencangan sistem hukum dan perintah didalam wilayah, sentralisasi, dan munculnya keadaan kompetitif yang sarat akan resiko power struggle (Poggi,1978, cited in Held,1999,p.36). Dalam pencarian membuat sebuah sistem peraturan yang sentral, absolutisme melindungi jalan bagi munculnya sekularitas dan kekuatan sistem nasional (Held,1999,p.36).
Di akhir abad ke-tujuh belas, Eropa mengalami perkembangan menjadi himpunan negara-negara (society of states). Konsolidasi kekuatan dari setiap negara hampir di waktu yang bersamaan merupakan bagian dari keseluruhan proses formasi interstate (Giddens,1985, cited in Held,1999,p.37). Untuk menghindari adanya persaingan otoritas di setiap negara, maka diberikan pengakuan hak otonomi dan saling menghormati didalam batas-batas negara mereka. Munculnya himpunan Eropa merupakan artikulasi dari konsep baru terhadap hukum internasional yang mengacu pada Westphalia. Sehingga kedaulatan teritorial merupakan persamaan formal agar tidak adan intervensi terhadap urusan domestik. Hubungan diplomatik meningkat, tetapi kerjasama masih minim, karena mereka meletakkan kepentingan nasional diatas segalanya. Mereka juga menerima principle of effectiveness yang merupakan prinsip dalam penentuan hak-hak di dunia internasional (Held,1999,p.37).
Sentral dari tatanan baru dunia internasional adalah modern nation-state. Didalamnya terdapat teritorialitas yang berarti batas-batas negara sudah ditentukan. Kedua adalah kontrol secara monopoli berarti kekerasan berarti terlibatnya kekuatan militer untuk mendobrak kekuatan rival , impersonal struktur kekuatan berati adanya yuridikasi tertinggi untuk mengadili suatu hak dan peraturan yang sesuai untuk masyarakat, dan perbedaan tuntutan untuk pengesahan yang berarti kesetiaan terhadap rakyat menjadi sesuatu yang harus dimenangkan (Held,1999,p.45).

Apa saja varian-varian utamanya ?
Dengan sudah ditentukannya batas-batas teritorial negara yang mampu melindungi negara tersebut maka sekarang ini, semua negara-bangsa secara berangsur membentuk suatu jaringan dengan pola yang besar dalam transformasi global dan arus global. Jaringan trannsnasional berkembang di berbagai area (Nierop,1994,cited in Held,1999,p.49). Hal ini dan mampu mejadikan sebagai interkoneksi global yang ditandai dengan pola kekuatan, hirarki, dan ketidaksamaan yang didukung oleh adanya politik global, pemerintahan global, rezim internasional, dan kedaulatan negara. Varian pertama adalah politik global yang mengusahakan perbedaan antara domestik dan internsional, didalam/keluar, politik teritorial/non-teritorial. Politik global ini juga memberi perhatian pada kekayaan,kompleksitas, dan interkoneksitas antara negara dan masyrakat di tatanan global. Politik global sekarang ini tidak hanya mencakup militer dan keamanan, tetapi isu-isu lingkungan, ekonomi, dan sosial. Karena pertahanan dan isu keamanan tidak lagi mendominasi agenda global, maka pemerintahan global tidak lagi terdiri dari institusi formal, tetapi juga non-formal seperti kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan organisasi-organisasi (Held,1999,p.50).
Politik global mengharapkan gagasan yang luas tentang pemerintahan global sebagai elemen yang dibutuhkan dalam perubahan konstelasi kehidupan politik. Pertumbuhan beberapa bentuk dari agen politik dan organisasi merefleksikan cepatnya ekspansi hubungan transnasional. Varian ketiga adalah rezim internasional yang merupakan bentuk prinsip implisit atau eksplisit dan prosedur pembuatan keputusan disekitar ekspetasi aktor mengenai isu internasional (Krasner,1983, cited in Held, 1999,p.51). Rezim internasional mempunyai inti sebuah organisasi intergovernmental, yang timbul dari perjanjian yang spesifik, kdan kebijakan kolektif atau komunitas transnasional. Adanya rezim internasional menandai pertumbuhan institusionalisasi dalam politik global (Young,1989, cited in Held,1999,p.51). Varian terakhir adalah kedaulatan negara. Ketika melihat efek dari hubungan antar negara dan tatanan dunia sekarang ini dapat mereduksi kedaulatan negara dan digantikan dengan otoritas yang lebih tinggi yang dapat memperngaruhi proses pembuatan keputusan sehingga menyebabkan deteritorialisasi (Held,1999,p.51).

Ke arah mana perkembangannya ?
Tatanan dunia global dimengerti sebagai gabungan yang komplek dengan interkoneksi dalam interstate system. Hal tersebut ditanamkan dalam perkembangan bertahap regionalisme dan jaringan politik global (Held,1999,p.85). Politik global memunculkan elemen-elemen baru tetang hukum kosmpolitan (Held,1999:77). Mann (1993) mengatakan bahwa politik global adalah new millenium. Karena perkembangan dari institusi,rezim,pemerintahan,perubahan struktur, dan munculnya regionalisme merupakan pengurangan dari state-centric politics dan lebih pada bentukan baru multilayerd global governance (Held,1999,p.85). Tetapi Bull, berpendapat bahwa politik global merupakan neo-medieval, karena politik global tidak berubah secara fundamental. Neo-medieval dapat dipikirkan sebagai salah satu kelanjutan ruangan politik dan komunitas politik yang dibentuk oleh teritorial, kedaulatan negara. (Held,1999,p.86).

Referensi :
Held, David et al. 1999. “The Territorial State and Global Politics” dalam “Global Transformation: Politics,Economics, and Culture”, Stanford: Stanford University Press, pp. 32-86

Tidak ada komentar:

Posting Komentar