Jika menginginkan suatu keadaan damai, maka harus mempersiapkan perang. Namun, Hart mengemukakan bahwa ada kesalahan dalam pengulangan metode perang pada kondisi perang terakhir yang sebenarnya banyak berubah. Pasca Perang Dunia II, ketika perang merupakan aksi yang terorganisir munculnya kekuatan nuklir dijadikan bentuk strategi pencegahan, penggunaanya hanya akan menghasilkan chaos bukan perang ( Liddel Hart,1991 :361). Untuk itu diperlukan pengertiang bentuk-bentuk perang baik itu gerilya maupun perang subversif. Di abad ini perang gerilya menjadi fitur penting dalam konflik dibanding penerimaan teori militer Barat, meskipun aksi senjata oleh pasukan non-regular masih sering terjadi. Clausewitz dalam karyanya yang berjudul On War yang menyepakati beberapa bentuk pertahanan, seperti adanya kelompok bersenjata untuk mengukur pertahanan melawan musuh sebagai kondisi dasar kesuksesan dan keterbatasan dalam perang gerilya. Contoh yang paling mencolok dalam aksi gerilya terlihat dalam ketahanan rakyat Spanyol dalam menghadang tentara Napoleon yang membawa istilah dalam penggunaan militer (Liddel Hart,1991:362).
Lawrence dalam Seven Pillars of Wisdom mengemukakan bahwa teori gerilya memfokuskan pada nilai ofensif sebagai produk kombinasi refleksi dan pengalaman. Contoh bentuk aksi gerilya pada Perang Dunia I yang memiliki pengaruh penting terjadi di Timur Tengah dengan pemberontakan Arab terhadap Turki, dimana keduanya mengusahakan kemerdekaan dan bentuk kampanye Sekutu dalam melawan Turki. Dalam Perang Dunia II perang gerilya menyebar cepat – di Eropa digunakan Jerman dan di Asia digunakan Jepang - dan menjadi fitur perang universal. Perkembangannya dapat diamati dari kesan Lawrence terhadap kebijakan Churchil untuk memanfaatkan perang gerilya sebagai bentuk counter-weapon setelah Jerman menyerbu Perancis pada 1940. Bentuk perang gerilya yang semakin berkembang dan berkepanjangan dibawa oleh komunisme China tahun 1920 dibawah pimpinan Mao Tse-Tung dengan memanfaatkan kesempatan ketika Jepang menginvasi daratan China dibawah pimpinan nasionalis Chiang Kai Shek yang saat itu sedang berkonflik dengan Kanton untuk menghapus elemen komunis pada tentara revolusi nasionalnya. Gerilyawan komunis Mao banyak membantu tentara Jepang dari serangan tentara Chiang Kai sek, sekaligus menyebarkan pengaruhnya pada masyarakat China sehingga berselang empat tahun Mao berhasil mengambil alih kekuasaan di China (Liddel Hart,1991:363).
Perkembangan gerilya dan perang subversif semakin intesif dengan adanya nuklir terutama datang dari adanya bom hidrogen ditahun 1954 juga keputusan pemerintahan Amerika pada masa Nixon dan Einshower, dalam mengadopsi kebijakan dan strategi pembalasan besar-besaran (massive retaliation) sebagai pencegah agresi. Penggunaan nuklir dalam mengubah bentuk strategi gerilya saat itu mustahil, karena kebijakan yang dibut tidak memberikan dampak apapun namun berbalik memberikan efek natural menstimulasi agresi karena senjata nuklir bukanlah pembanding yang seimbang. Hart menyarankan bahwa dalam mengembangan metode terbaru, maka diperlukan pengenalan metode konvensional (Liddel Hart,1991:363). Strategi sekarang ini dikembangakan oleh lawan yang diinspirasi oleh dual ide penghindaran kekuatan udara superior, karena akan memberikan efek bom yang lebih besar yang dapat menjadi bentuk gerilya baru. Penulis menginginkan adanya re-orientasi dalam kebijakan militer yang memiliki implikasi yang lamban untuk dikembangkan tetapi meningkat cepat saat pemerintahan presiden Kennedy tahun 1961 dengan saling bekerja sama dengan aliansi, orientasi mengenai penggunaan non-nuklir, dan perang non-konvensional sebagai bentuk anti-gerilya yang digunakan oleh rezim Komunis saat itu. Kalimat ‘forewarned is forearmed’ lebih cocok teraplikasi untuk perang subversif dan gerilya dibanding perang biasa karena basis persiapan dan pengetahuan terhadap situasi (Liddel Hart,1991:365).
Perang gerilya bersifat dinamis dan diharuskan untuk mengatur momentum. Adanya interval statis dianggap lebih merugikan karena mampu memberi lawan kesempatan untuk memperkuat pasukannya juga bertambahnya populasi pasukan untuk membantu strategi gerilya tersebut. Gerilya memang dilakukan oleh beberapa orang diawal, namun tetap bergantung pada banyak orang diakhir. Pertahanan statis dan tetap bukan merupakan bagian dari aksi gerilya, kecuali berada pada situasi terjebak (ambushed). Aksi gerilya berkebalikan dengan praktik peperangan normal yang secara strategi menghindari berbagai bentuk pertempuran, istilah ‘hit and run’ lebih komprehensif diterapkan dalam strategi gerilya. Komponen lain yang dijelaskan untuk membantu keberhasilan strategi ini adalah keberagaman kudeta kecil namun dapat mengakumulasikan kehancuran, keributan, dan demoralisasi diantara populasi. ‘Tip and run’ merupakan langkah yang paling baik untuk mengisi tujuan ofensif dalam memikat lawan kedalam penyergapan ( Liddel Hart,1991:365). Prinsip lain dalam perang gerilya adalah konsentrasi yang dapat dilakukan dengan fluiditas kekuatan dan penyebaran untuk mencapai keberhasilan. Penulis menyatakan bahwa perbandingan kekuatan merupakan faktor dasar yang juga dipengaruhi oleh kondisi alam suatu negara, informasi, dan psikologikal politis dalam membantu usaha gerilya (Liddel Hart,1991:366).
Mulanya, perang gerilya merupakan senjata dari sisi lemah yang defensif, tetapi pada era atom lebih banyak berkembang sebagai bentuk agresi yang cocok untuk memanfaatkan ‘kematian nuklir’ karena konsep strategi pada perang dingin dianggap tidak relevan untuk sekarang yang lebih cenderung pada perang kamuflase. Kritik yang diberikan Liddel Hart kepada militer barat yang lebih menyukai massive retaliation dianggap tidak bisa belajar dari sejarah untuk menemukan strategi pembanding peperangan jenis ini. Strategi gerilya juga memainkan peranan grand strategy seperti kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi adanya pemberontakan didaerah lawan. Penulis melihat bahwa strategi militer barat yang tergolong frontal dalam menyerang merupakan bentuk pengulangan strategi lama. Menurutnya, gerilya dapat membalas lawan dengan lebih halus karena kegiatan berperang lebih disamarkan oleh pergerakan pembanding ofensif dengan jenis yang sama. Oleh karena itu dalam merancang dan menentukan strategi dimasa depan harus lebih bijak dalam merumuskan kebijakan dan membutuhkan pemahaman masa lalu yang lebih matang. Masa keemasan perang gerilya digunakan oleh Mao untuk mengambil alih kekuasaan di daratan China, karena perang gerilya tidak terfokus pada hal militer saja, namun juga pada sisi kebijakan yang dibuat yang kebanyakan terfokus pada rakyat, karena esensi dari gerilya itu adalah revolusi yang berawal dari pemberontakan. Keberhasilan gerilya itu sendiri berada pada kerjasama, simpati, dan bantuan dari rakyat itu sendiri. Banyak nilai Clausewitzian yang menurut saya ada pada tipe perang gerilya ini seperti keterkaitan perang dengan suatu kebijakan (grand strategy) juga implikasinya kepada rakyat, dimana perang itu bukanlah suatu kegiatan yang tanpa tujuan.
Selasa, 02 Agustus 2011
Internet dan Strategi
Dalam artikelnya yang berjudul Strategy and the Internet, Michael E. Porter mengemukakan bahwa internet merupakan teknologi terbaru yang penting dan mendapat banyak perhatian bagi para enterpreneur, investor dan pengamat bisnis. Banyak orang yang berpendapat bahwa internet telah mengubah aturan-aturan lama mengenai perusahaan dan kompetisi yang usang. Suatu reaksi yang natural ketika internet dianggap membahayakan karena dapat mengikis keuntungan dan ketertarikan terhadap industri mereka. Seperti contoh, beberapa perusahaan menggunakan teknologi internet untuk menggantikan kualitas dasar kompetisi, fitur, layanan dan harga masa depan menjadi lebih susah bagi tiap orang untuk mengambil keuntungan dalam industrinya. Penulis mengajak meninggalkan retorika tentang industri internet, strategi e-bussiness dan ekonomi baru untuk melihat fungsi internet sebagai enabling technology¬ – seperangkat alat yang kuat- yang dapat digunakan secara bijak dan sebaliknya. Penggunaan internet hampir digunakan di semua industri dan menjadi salah satu strategi yang ada. Namun, keberadaan internet tidak selamanya menjadi berkah karena dapat mengubah struktur industri dengan cara melambatkan perolehan keuntungan secara keseluruhan, dampak yang betingkat dalam praktek bisnis, mengurangi kemampuan perusahaan dalam membentuk keuntungan operasional yang seharusnya bisa dipertahankan .
Porter mengemukakan adanya optimisme dalam penggunaan internet sebagai strategi. Hal ini dikarenakan internet mendukung kesempatan yang lebih baik bagi perusahaan untuk membentuk hal-hal yang berbeda (distinctive) dalam posisi strategisnya dibandingkan teknologi yang ada sebelumnya. Perolehan keuntungan kompetitif dengan internet dapat ditingkatkan tanpa harus menggunakan pendekatan baru yang radikal Dua hal tersebut membuktikan internet sebagai strategi yang efektif . Banyak perusahaan yang menggunakan internet sebagai komplementer cara-cara tradisional – operasi dengan tidak menggunakan internet- dalam berkompetisi. Penggabungan dua cara tersebut merupakan kunci kesuksesan suatu perusahaan sekaligus menunjang keuntungan sebelumnya. Oleh sebab itu, keberadaan internet membuat arti strategi jauh lebih penting .
Teknologi baru memicu banyaknya eksperimen oleh perusahaan dan pelanggan, dimana eksperimen tersebut tidak mendukung secara ekonomis karena mampu mendistorsi sinyal pasar. Hal ini disebabkan oleh luasnya jangkauan yang ditawarkan oleh internet, sehingga pelanggan memiliki banyak pilihan. Dalam menganalisa pengaruh internet dalam pembentukan nilai ekonomis diperlukan dua faktor sinyal pasar yang mempengaruhi keuntungan; struktur industri dan pertahanan keuntungan kompetitif . Dalam struktur industri penggunaan internet memperluas geografi pasar dan membawa suatu perusahaan untuk berkompetisi dengan perusahaan lain. Dalam hal rivalitas, perusahaan akan mereduksi perbedaan diantara kompetitornya untuk mempertahankan hak milik dan juga persaingan harga yang terjangkau. Berkaitan dengan pelanggan, internet tentu memudahkan costumers untuk mencari informasi suatu produk dengan mudah sehingga pasar yang ada menjadi lebih lebar dengan pilihan yang lebih banyak. Efek negatifnya adalah internet memberikan barang subtitusi dan memudahkan masuknya kompetitor baru yang menjadi ancaman bagi suatu perusahaan, namun positifnya internet dapat memperluas pasar perusahaan dengan mudah . Ketika suatu perusahaan mampu menjadi first mover dengan inovasi baru yang dimilikinya, penggunaan internet sebagai strategi tentu dapat memudahkan perusahaan tersebut dalam memperoleh pasar baru dan memenangkan kompetisi. Ketika kompetisi diantara perusahaan semakin menguat untuk menguasai pasar, strategi internet mengartikan suatu rivalitas menjadi partner dengan cara menjadi perusahaan komplementer atau outsourcing. Menjadi komplemen perusahaan lain dengan produknya yang dihasilkan menyebabkan peingkatan industri lebih stabil. Namun keuntungan yang diperoleh tidak berhubungan antar perusahaan. Hubungan seperti ini menjadi tidak stabil ketika perusahaan komplemen tersebut dianggap sebagai kompetitor potensial. Kedua adalah outsourcing, teknologi internet memudahkan perusahaan untuk koordinasi dengan pemasok dan memberikan gagasan yang luas bagi perusahaan virtual .
Hubungan internet dalam mempertahankan keuntungan kompetitif ketika suatu perusahaan beroperasi pada biaya yang lebih rendah dengan harga yang premium. Keuntungan biaya dan harga dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama operational effectiveness dengan melakukan hal yang sama dengan kompetitor namun harus lebih baik atau lebih terdepan dari kompetitor. Konsekuensinya cara pertama, kompetitor akan meniru hal tersebut ketika kita berada pada level yang lebih tinggi. Cara kedua adalah dengan strategic positioning, yaitu berkompetisi dengan cara yang berbeda. Ini lebih susah dibanding cara pertama karena memerlukan enam prinsip fundamental. Pertama harus diawali dengan tujuan jangka panjang yang tepat; dalam tujuan tersebut harus mengaktifkan penyampaian nilai-nilai proposisi seperti seperangkat keuntungan yang berbeda dengan kompetitor. Ketiga, strategi harus di refleksikan dalam distinctive value chain – seperangkat aktifitas penyaluran barang dan jasa ke pelanggan -. Keempat, pelibatan trade off. Kelima keselarasan strategi dengan elemen-elemen dalam perusahaan dan terkahir, strategi tersebut melibatkan kelanjutan tujuan .
Kesimpulan :
Disini penulis menunjukkan bahwa kehadiran internet banyak mempengaruhi strategi perusahaan dalam kompetisi pasar. Kehadiran internet ini tidak benar-benar baru dalam bentuk strategi, hanya ‘pengemasannya’ yang berbeda dengan jangkauan yang lebih luas. Namun, tidak selamanya penggunaan internet sebagai strategi menjadi berkah bagi pengusaha-pengusaha, karena dampaknya yang mampu mendistorsi pasar, mempermudah masuknya kompetitor baru bahkan keuntungan yang dihasilkan lebih sedikit. Saya setuju dengan penulis ketika penggunaan internet sebagai strategi hanya sebagai komplementer dari strategi-strategi yang ada sebelumnya. Ketika pada strategi klasik rivalitas yang ada cenderung implisit, berhati-hati dan tertutup. Pertukaran informasi dan selera pasar yang dapat diketahui melalui internet memberikan arti baru rivalitas menjadi partnership yang komplementer yang berpengaruh pada struktur industri dan pertahanan keuntungan kompetitif. Strategi manajemen dengan menggunakan internet memiliki dua sisi yang menurut penulis bergantung pada kemampuan handling perusahaan terhadap pasar. Ketika suatu perusahaan menggunakan media internet, maka ia harus mampu mengatasi kompetitor baru dengan cakupan tidak lagi regional namun internasional. Oleh sebab itu, penulis mengemukakan bahwa kesuksesan suatu perusahaan ketika mampu mengintegrasikan nilai-nilai strategi konvensional dengan strategi modern – dengan internet - yang lebih virtual. Strategi modern dalam artikel Porter menawarkan cara-cara yang distinctive dalam penguasaan pasar atau dengan cara mendekati lawan dan mengikuti cara yang sama namun selangkah lebih maju dibanding kompetitor. Namun suatu hal yang ironis, ketika realita industri sekarang ini tidak banyak diwarnai oleh langkah-langkah berani pengusaha, namun mereka lebih banyak meniru cara-cara yang sudah dilakukan kompetitornya untuk menstabilkan dunia industri yang sudah ada.
Porter mengemukakan adanya optimisme dalam penggunaan internet sebagai strategi. Hal ini dikarenakan internet mendukung kesempatan yang lebih baik bagi perusahaan untuk membentuk hal-hal yang berbeda (distinctive) dalam posisi strategisnya dibandingkan teknologi yang ada sebelumnya. Perolehan keuntungan kompetitif dengan internet dapat ditingkatkan tanpa harus menggunakan pendekatan baru yang radikal Dua hal tersebut membuktikan internet sebagai strategi yang efektif . Banyak perusahaan yang menggunakan internet sebagai komplementer cara-cara tradisional – operasi dengan tidak menggunakan internet- dalam berkompetisi. Penggabungan dua cara tersebut merupakan kunci kesuksesan suatu perusahaan sekaligus menunjang keuntungan sebelumnya. Oleh sebab itu, keberadaan internet membuat arti strategi jauh lebih penting .
Teknologi baru memicu banyaknya eksperimen oleh perusahaan dan pelanggan, dimana eksperimen tersebut tidak mendukung secara ekonomis karena mampu mendistorsi sinyal pasar. Hal ini disebabkan oleh luasnya jangkauan yang ditawarkan oleh internet, sehingga pelanggan memiliki banyak pilihan. Dalam menganalisa pengaruh internet dalam pembentukan nilai ekonomis diperlukan dua faktor sinyal pasar yang mempengaruhi keuntungan; struktur industri dan pertahanan keuntungan kompetitif . Dalam struktur industri penggunaan internet memperluas geografi pasar dan membawa suatu perusahaan untuk berkompetisi dengan perusahaan lain. Dalam hal rivalitas, perusahaan akan mereduksi perbedaan diantara kompetitornya untuk mempertahankan hak milik dan juga persaingan harga yang terjangkau. Berkaitan dengan pelanggan, internet tentu memudahkan costumers untuk mencari informasi suatu produk dengan mudah sehingga pasar yang ada menjadi lebih lebar dengan pilihan yang lebih banyak. Efek negatifnya adalah internet memberikan barang subtitusi dan memudahkan masuknya kompetitor baru yang menjadi ancaman bagi suatu perusahaan, namun positifnya internet dapat memperluas pasar perusahaan dengan mudah . Ketika suatu perusahaan mampu menjadi first mover dengan inovasi baru yang dimilikinya, penggunaan internet sebagai strategi tentu dapat memudahkan perusahaan tersebut dalam memperoleh pasar baru dan memenangkan kompetisi. Ketika kompetisi diantara perusahaan semakin menguat untuk menguasai pasar, strategi internet mengartikan suatu rivalitas menjadi partner dengan cara menjadi perusahaan komplementer atau outsourcing. Menjadi komplemen perusahaan lain dengan produknya yang dihasilkan menyebabkan peingkatan industri lebih stabil. Namun keuntungan yang diperoleh tidak berhubungan antar perusahaan. Hubungan seperti ini menjadi tidak stabil ketika perusahaan komplemen tersebut dianggap sebagai kompetitor potensial. Kedua adalah outsourcing, teknologi internet memudahkan perusahaan untuk koordinasi dengan pemasok dan memberikan gagasan yang luas bagi perusahaan virtual .
Hubungan internet dalam mempertahankan keuntungan kompetitif ketika suatu perusahaan beroperasi pada biaya yang lebih rendah dengan harga yang premium. Keuntungan biaya dan harga dapat dilakukan dengan dua cara, yang pertama operational effectiveness dengan melakukan hal yang sama dengan kompetitor namun harus lebih baik atau lebih terdepan dari kompetitor. Konsekuensinya cara pertama, kompetitor akan meniru hal tersebut ketika kita berada pada level yang lebih tinggi. Cara kedua adalah dengan strategic positioning, yaitu berkompetisi dengan cara yang berbeda. Ini lebih susah dibanding cara pertama karena memerlukan enam prinsip fundamental. Pertama harus diawali dengan tujuan jangka panjang yang tepat; dalam tujuan tersebut harus mengaktifkan penyampaian nilai-nilai proposisi seperti seperangkat keuntungan yang berbeda dengan kompetitor. Ketiga, strategi harus di refleksikan dalam distinctive value chain – seperangkat aktifitas penyaluran barang dan jasa ke pelanggan -. Keempat, pelibatan trade off. Kelima keselarasan strategi dengan elemen-elemen dalam perusahaan dan terkahir, strategi tersebut melibatkan kelanjutan tujuan .
Kesimpulan :
Disini penulis menunjukkan bahwa kehadiran internet banyak mempengaruhi strategi perusahaan dalam kompetisi pasar. Kehadiran internet ini tidak benar-benar baru dalam bentuk strategi, hanya ‘pengemasannya’ yang berbeda dengan jangkauan yang lebih luas. Namun, tidak selamanya penggunaan internet sebagai strategi menjadi berkah bagi pengusaha-pengusaha, karena dampaknya yang mampu mendistorsi pasar, mempermudah masuknya kompetitor baru bahkan keuntungan yang dihasilkan lebih sedikit. Saya setuju dengan penulis ketika penggunaan internet sebagai strategi hanya sebagai komplementer dari strategi-strategi yang ada sebelumnya. Ketika pada strategi klasik rivalitas yang ada cenderung implisit, berhati-hati dan tertutup. Pertukaran informasi dan selera pasar yang dapat diketahui melalui internet memberikan arti baru rivalitas menjadi partnership yang komplementer yang berpengaruh pada struktur industri dan pertahanan keuntungan kompetitif. Strategi manajemen dengan menggunakan internet memiliki dua sisi yang menurut penulis bergantung pada kemampuan handling perusahaan terhadap pasar. Ketika suatu perusahaan menggunakan media internet, maka ia harus mampu mengatasi kompetitor baru dengan cakupan tidak lagi regional namun internasional. Oleh sebab itu, penulis mengemukakan bahwa kesuksesan suatu perusahaan ketika mampu mengintegrasikan nilai-nilai strategi konvensional dengan strategi modern – dengan internet - yang lebih virtual. Strategi modern dalam artikel Porter menawarkan cara-cara yang distinctive dalam penguasaan pasar atau dengan cara mendekati lawan dan mengikuti cara yang sama namun selangkah lebih maju dibanding kompetitor. Namun suatu hal yang ironis, ketika realita industri sekarang ini tidak banyak diwarnai oleh langkah-langkah berani pengusaha, namun mereka lebih banyak meniru cara-cara yang sudah dilakukan kompetitornya untuk menstabilkan dunia industri yang sudah ada.
Revolusi Libya 2011 sebagai bentuk Geopolitik
Libya merupakan di kawasan Afrika Utara dengan ibu kota Tripoli pernah menjadi jajahan Kaisar Ottoman Turki hingga akhirnya berhasil di rebut Italia dan mencapai kemerdekaannya pada tahun 1951 . Sebelum di pimpin oleh Gaddafi, Libya di pimpin oleh Raja Idris al-Sanusi. Di tahun 1959, Libya mulai melakukan eksplorasi minyak untuk kemakmuran negara. Libya merupakan negara yang kaya akan minyak di Afrika Utara namun sayang pengelolaan di sektor ini masih belum berkembang optimal. Tahun 1956-1961 Libya membuka kerjasama pertambangan minyak dan pipa gas di Laut Mediterania dengan AS. Minyak dan gas merupakan komoditas ekonomi utama Libya mereformasi perekonomian untuk memenuhi oposisi politiknya . Pada tahun 1969, terjadi kudeta dari pimpinan militer Kolonel Gadaffi atas pemerintahan Raja Idris. Pengambil alihan kekuasaan oleh Gadaffi dianggap berbeda dengan revolusi yang ada di negara sekitarnya. Adanya revolusi ini di inspirasi oleh pemimpin nasionalis Mesir, Gamal Abdul Naser yang mendominasi perpolitikan Arab di tahun 1950-1960an. Sistem baru Jamahiriya, yang di jalankan Gaddafi disebut sebagai state of the masses meletakkan power oleh beberapa masyarakat. Namun dalam prakteknya Gaddafi mendapatkan perlawanan. Inilah yang menjadi penyebab pecahnya revolusi di Libya. Kelompok anti-Gadaffi melakukan demonstrasi yang berujung pada intensifikasi kekerasan, sehingga pemerintah Libya menggunakan langkah militer untuk melawan kelompok anti-Gadaffi yang merupakan kelompok militan Islam.
Revolusi yang sebenarnya terjadi di Libya merupakan kontinuitas revolusi yang pertama kali terjadi di Tunisia untuk menggulingkan Ben Ali di lanjutkan di Mesir dengan perlawanan melawan rezim Mubarak, hingga revolusi yang ada di Libya, Bahrain dan Yaman. Revolusi ‘domino’ ini menginginkan adanya pergantian rezim dengan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Model pemerintahan yang dijalankan Gadaffi selama kurang lebih 40 tahun merupakan pemerintahan yang ditaktor dan tanpa konstitusi. Praktek nepotisme kental dalam pemerintahan Gadaffi, pimpinan militer Libya dan pasukan khusus istana merupakan keluarga Gadaffi. Dalam mempertahankan status quo, Gadaffi meletakkan orang-orang yang berasal dari keluarganya di sektor militer. Ia paham betul bahwa militer merupakan kelompok yang paling kuat dalam melakukan kudeta, seperti yang dilakukannya ketika pemerintahan Raja Idris. Kekuatan rezim Gadaffi juga diperkuat dengan kekayaan minyak yang ada di Libya. Sehingga, Gadaffi memiliki power yang kuat tidak hanya dalam lingkup domestik namun juga internasional karena banyak negara memasok minyak dari Libya selain dari Timur Tengah. Bentuk kuatnya rezim Gadaffi ini ditunjukkan dengan tidak adanya partai politik, kelompok oposisi, media dan masyarakat sipil yang kuat untuk menentang pemerintahan ini.
Kecenderungan politik di Arab, penguasaan birokrasi pemerintahan dibangun atas pertalian kelompok loyalis yang mendukung segala kebijakan pemimpin. Di Libya, Gadaffi memiliki kabilah Qadhafa, mayoritas berpusat di Tripoli dan Sarte, yang menjadi pelindung kekuatan rezimnya di dunia internasional. Produksi minyak Libya yang mencapai 4,5 juta barrel per hari menjadi salah satu arena geopolitik Libya. Banyak perusahaan asing melakukan eksplorasi minyak di kawasan ini seperti, British Petroleum, Exxon, Total, Occidental Petroleum, Marathon Oil dan Oil and Amerada Hess. Ekspor minyak Libya ke Eropa dan Asia juga merupakan faktor handling yang dilakukan oleh Gadaffi terhadap pemimpin internasional. Selain minyak, Gadaffi juga melakukan nasionalisasi seluruh industri yang ada di Libya untuk mencegah dalamnya intervensi asing dalam pemerintahannya. Militer yang merupakan pertahanan negara berada pada pihak Gadaffi sehingga penggulingan rezim Gadaffi akan lebih sulit, karena Gadaffi banyak mempunyai ‘kartu-kartu penting’ untuk mempertahankan kekuasaannya.
Minyak merupakan faktor penting bagi-bagi negara barat. Stabilitas harga minyak dan distribusi yang terus berjalan ini memaksa negara Eropa dan Amerika turun tangan dalam revolusi yang terjadi. Intervensi asing ini terlihat melalui hadirnya NATO dengan penyerbuan pertama melalui udara dilakukan oleh Perancis dibawah perintah Nicolas Sarkozy. Kondisi yang terjadi di Libya terbelah menjadi dua kubu, yaitu tentara Gadaffi dan tentara pemberontak, kelompok anti-pemerintah dan kelompok pro-Gadaffi, juga keberadaan NATO untuk membantu penggulingan rezim Gadaffi. Melihat revolusi yang terus berlangsung dengan gencatan senjata yang terus dilakukan mendatangkan banyak kecaman dari dunia internasional dan menyebut Gadaffi sebagai penjahat perang. Ia terus melakukan pendudukan ke wilayah kelompok revolusioner. Peran PBB dalam hal ini dikeluarkannya putusan untuk melakukan semua langkah yang diperlukan untuk melindungi warga sipil dan pusat-pusat penduduk yang dapat menjadi serangan rezim Gadaffi . Situasi Libya semakin buruk dengan semakin bertambahnya jumlah warga sipil yang tewas. Hal ini menjadi suatu hal kontra produktif sehingga negara besar harus melaksanakan resolusi PBB tersebut, negara terdekat seperti Turki yang pada awalnya menentang resolusi tersebut akhirnya mendukung pelaksanaan putusan.
Kesimpulan dan Opini :
Gerakan revolusioner yang terjadi di Libya 2011 ini dapat dinamakan sebagai “arab spring” yang mereferensikan bangkitnya negara-negara di Arab dari tahun 1848, sehingga revolusi yang terjadi bukan bentukan dari pihak eksternal tetapi keinginan rakyat. Tindakan ini memberikan efek domino karena berlanjut dari satu negara ke negara lain. Tahun 2010 lalu terjadi revolusi di Tunisia, Mesir, lalu Libya hingga Suriah dan Yaman. Faktor utama terjadinya pemberontakan adalah keinginan adanya pergantian rezim yang berkuasa karena gaya kepemimpinannya yang ditaktor tanpa memperhatikan peran rakyat dalam pemerintaha. Selain itu, era globalisasi yang membawa nilai-nilai kebebasan dalam demokrasi juga mendorong faktor utama revolusi. Yang terjadi di Libya, nepotisme dan korupsi yang dilakukan oleh rezim Gadaffi menyebabkan minimnya kesejahteraan rakyat dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Kondisi seperti itu mendorong gerakan dari kaum muda yang lebih banyak menggunakan media sosial seperti internet untuk meruntuhkan Gadaffi. Tetapi media tersebut di tutup oleh rezim berkuasa. Demokrasi yang diinginkan rakyat murni berasal dari internal rakyat itu sendiri. Kehadiran aktor eksternal ini disebabkan oleh kekejaman rezim Gadaffi dengan menggunakan militer untuk mempertahankan kekuasaannya. Isu-isu humanitarian yang dibawa oleh NATO dan tentara AS melegalkan pengamanan terhadap warga sipil di Libya. Dibalik itu, negara barat juga berkepentingan untuk menjaga minyak yang ada di Libya agar tidak berdampak signifikan pada peningkatan harga minyak dunia akibat revolusi. Yang perlu diperhatikan nantinya adalah kondisi pasca revolusi dimana rakyat Libya dihadapkan pada dua hal, dimana intervensi asing dalam pemerintahan baru pasti terlihat untuk melindungi kepentingan negara besar di Libya. Proses ini tentu memakan waktu lama seperti yang terjadi di Irak. Pilihan kedua adalah kelanjutan dari rezim Gadaffi sekarang ini. Peran Liga Arab sebagai negara terdekat dengan beberapa kesamaan politik yang dimiliki diharapkan dapat lebih aktif melakukan intervensi dibanding negara besar.
Revolusi yang sebenarnya terjadi di Libya merupakan kontinuitas revolusi yang pertama kali terjadi di Tunisia untuk menggulingkan Ben Ali di lanjutkan di Mesir dengan perlawanan melawan rezim Mubarak, hingga revolusi yang ada di Libya, Bahrain dan Yaman. Revolusi ‘domino’ ini menginginkan adanya pergantian rezim dengan sistem pemerintahan yang lebih demokratis. Model pemerintahan yang dijalankan Gadaffi selama kurang lebih 40 tahun merupakan pemerintahan yang ditaktor dan tanpa konstitusi. Praktek nepotisme kental dalam pemerintahan Gadaffi, pimpinan militer Libya dan pasukan khusus istana merupakan keluarga Gadaffi. Dalam mempertahankan status quo, Gadaffi meletakkan orang-orang yang berasal dari keluarganya di sektor militer. Ia paham betul bahwa militer merupakan kelompok yang paling kuat dalam melakukan kudeta, seperti yang dilakukannya ketika pemerintahan Raja Idris. Kekuatan rezim Gadaffi juga diperkuat dengan kekayaan minyak yang ada di Libya. Sehingga, Gadaffi memiliki power yang kuat tidak hanya dalam lingkup domestik namun juga internasional karena banyak negara memasok minyak dari Libya selain dari Timur Tengah. Bentuk kuatnya rezim Gadaffi ini ditunjukkan dengan tidak adanya partai politik, kelompok oposisi, media dan masyarakat sipil yang kuat untuk menentang pemerintahan ini.
Kecenderungan politik di Arab, penguasaan birokrasi pemerintahan dibangun atas pertalian kelompok loyalis yang mendukung segala kebijakan pemimpin. Di Libya, Gadaffi memiliki kabilah Qadhafa, mayoritas berpusat di Tripoli dan Sarte, yang menjadi pelindung kekuatan rezimnya di dunia internasional. Produksi minyak Libya yang mencapai 4,5 juta barrel per hari menjadi salah satu arena geopolitik Libya. Banyak perusahaan asing melakukan eksplorasi minyak di kawasan ini seperti, British Petroleum, Exxon, Total, Occidental Petroleum, Marathon Oil dan Oil and Amerada Hess. Ekspor minyak Libya ke Eropa dan Asia juga merupakan faktor handling yang dilakukan oleh Gadaffi terhadap pemimpin internasional. Selain minyak, Gadaffi juga melakukan nasionalisasi seluruh industri yang ada di Libya untuk mencegah dalamnya intervensi asing dalam pemerintahannya. Militer yang merupakan pertahanan negara berada pada pihak Gadaffi sehingga penggulingan rezim Gadaffi akan lebih sulit, karena Gadaffi banyak mempunyai ‘kartu-kartu penting’ untuk mempertahankan kekuasaannya.
Minyak merupakan faktor penting bagi-bagi negara barat. Stabilitas harga minyak dan distribusi yang terus berjalan ini memaksa negara Eropa dan Amerika turun tangan dalam revolusi yang terjadi. Intervensi asing ini terlihat melalui hadirnya NATO dengan penyerbuan pertama melalui udara dilakukan oleh Perancis dibawah perintah Nicolas Sarkozy. Kondisi yang terjadi di Libya terbelah menjadi dua kubu, yaitu tentara Gadaffi dan tentara pemberontak, kelompok anti-pemerintah dan kelompok pro-Gadaffi, juga keberadaan NATO untuk membantu penggulingan rezim Gadaffi. Melihat revolusi yang terus berlangsung dengan gencatan senjata yang terus dilakukan mendatangkan banyak kecaman dari dunia internasional dan menyebut Gadaffi sebagai penjahat perang. Ia terus melakukan pendudukan ke wilayah kelompok revolusioner. Peran PBB dalam hal ini dikeluarkannya putusan untuk melakukan semua langkah yang diperlukan untuk melindungi warga sipil dan pusat-pusat penduduk yang dapat menjadi serangan rezim Gadaffi . Situasi Libya semakin buruk dengan semakin bertambahnya jumlah warga sipil yang tewas. Hal ini menjadi suatu hal kontra produktif sehingga negara besar harus melaksanakan resolusi PBB tersebut, negara terdekat seperti Turki yang pada awalnya menentang resolusi tersebut akhirnya mendukung pelaksanaan putusan.
Kesimpulan dan Opini :
Gerakan revolusioner yang terjadi di Libya 2011 ini dapat dinamakan sebagai “arab spring” yang mereferensikan bangkitnya negara-negara di Arab dari tahun 1848, sehingga revolusi yang terjadi bukan bentukan dari pihak eksternal tetapi keinginan rakyat. Tindakan ini memberikan efek domino karena berlanjut dari satu negara ke negara lain. Tahun 2010 lalu terjadi revolusi di Tunisia, Mesir, lalu Libya hingga Suriah dan Yaman. Faktor utama terjadinya pemberontakan adalah keinginan adanya pergantian rezim yang berkuasa karena gaya kepemimpinannya yang ditaktor tanpa memperhatikan peran rakyat dalam pemerintaha. Selain itu, era globalisasi yang membawa nilai-nilai kebebasan dalam demokrasi juga mendorong faktor utama revolusi. Yang terjadi di Libya, nepotisme dan korupsi yang dilakukan oleh rezim Gadaffi menyebabkan minimnya kesejahteraan rakyat dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi. Kondisi seperti itu mendorong gerakan dari kaum muda yang lebih banyak menggunakan media sosial seperti internet untuk meruntuhkan Gadaffi. Tetapi media tersebut di tutup oleh rezim berkuasa. Demokrasi yang diinginkan rakyat murni berasal dari internal rakyat itu sendiri. Kehadiran aktor eksternal ini disebabkan oleh kekejaman rezim Gadaffi dengan menggunakan militer untuk mempertahankan kekuasaannya. Isu-isu humanitarian yang dibawa oleh NATO dan tentara AS melegalkan pengamanan terhadap warga sipil di Libya. Dibalik itu, negara barat juga berkepentingan untuk menjaga minyak yang ada di Libya agar tidak berdampak signifikan pada peningkatan harga minyak dunia akibat revolusi. Yang perlu diperhatikan nantinya adalah kondisi pasca revolusi dimana rakyat Libya dihadapkan pada dua hal, dimana intervensi asing dalam pemerintahan baru pasti terlihat untuk melindungi kepentingan negara besar di Libya. Proses ini tentu memakan waktu lama seperti yang terjadi di Irak. Pilihan kedua adalah kelanjutan dari rezim Gadaffi sekarang ini. Peran Liga Arab sebagai negara terdekat dengan beberapa kesamaan politik yang dimiliki diharapkan dapat lebih aktif melakukan intervensi dibanding negara besar.
Geopolitik
Geopolitik mencoba menjelaskan bahwa beberapa negara memilki kekuatan dan yang lain tidak. Geopolitik berasal dari dua kata geo yang diartikan bumi dan politik yang diartikan sebagai upaya pencapaian kekuasaan. Memahami geopolitik berarti melihat dari sudut pandang ruang dan waktu yang geosentrik dimana konsep teritorial terdiferensiasi menjadi fungsi wilayah, interaksi antar wilayah dan ruang lingkup serta aktor-aktornya. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah yang mencakup lokasi, luas dan sumber daya yang ada di dalamnya. Perbedaan yang dimiliki tiap-tiap negara baik dari segi kekuatan, ekonomi dan sumber daya menyebabkan negara terus berusaha untuk memaksimalkan penguasaan, dimana geografis negara sekitarnya memiliki pengaruh yang besar.
Ada beberapa ilmuwan yang mengartikan konsep geopolitik. Yang pertama adalah Halford J. Mackinder, seorang ahli geografis Inggris. Mackinder melihat geopolitik dunia dibagi menjadi 3 region politik yaitu, outer crescent, inner crescent, dan pivot area. Outer cresent meliputi kawasan Amerika, Afrika dan Oceania, inner crescent merupakan wilayah Eropa dan Asia Selatan, sedangkan pivot area yang sering disebut juga sebagai heartland terletak di benua Eurasia. Mackinder mengasumsikan heartland sebagai kekuatan besar dunia yang merujuk ke Eropa Timur. Siapapun yang menguasai heartland maka akan mampu mengontrol dunia . Implementasi dari konsep geopolitik Mackinder ini terlihat dengan perilaku ekspansionis Jerman di Eropa Timur. Selain Jerman, negara yang berpotensi menguasai wilayah heartland yaitu Cina dan Rusia. Kelemahan dari teori Mackinder ini yang pertama adalah terlalu land-cenctric kedua, penolakan terhadap pentingnya organisasi dalam pengembangan kekuatan. Ketiga, tidak dibahasnya revolusi kekuatan udara di abad ke-20 dan meremehkan pentingnya kekuatan Amerika . Ilmuwan kedua adalah Karl Haushofer yang merupakan geografer militer Jerman. Geopolitik Haushofer ini berkembang lewat Nazi Adolf Hitler di Jerman dan ajaran Hako Ichiu di Jepang, juga dengan adanya pakta Nazi-Soviet tahun 1939 juga merupakan pemikiran Haushofer . Pokok pemikiran Haushofer adalah kekuasaan imperium daratan dapat berimplikasi pada penguasaan laut. Kedua, negara besar yang berpotensi menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, serta Jepang dan Asia Timur Raya. Ketiga, geopolitik merupakan landasan tindakan politik dalam memperjuangkan kelangsungan hidup untuk mendapatkan wilayah.
Ilmuwan ketiga adalah Nicholas J. Spykman merupakan salah satu ahli geostategi dan geopolitik dari Amerika Serikat di era awal abad ke 20.Pemikiran Spykman merupakan kelanjutan pemikiran Mackinder, seperti pemikirannnya tentang pemisahan dunia menjadi tiga regional yaitu Heartland, Rimland ( pada pemikiran Mackinder disebut inner crescent) dan Offshore Islands & Continents (pada Mackinder disebut outer crescent). Yang berbeda adalah sanggahan akan kekuatan Jepang, Perancis dan Amerika yang mampu mengimbangi kekuatan Cina, Jerman dan Rusia. Keempat adalah Alfred T. Mahan yang memfokuskan pada kekuatan maritim, yang terinspirasi dari kemenangan angkatan laut Inggris dalam perang Napoleon. Menurutnya, kekuatan laut dapat memfasilitasi perdagangan dan perdamaian. Negara dengan kekuatan laut yang hebat dapat memiliki lokasi relatif dengan koneksi dan akses lintas batas yang mudah seperti penguasaan di Terusan Panama dan Terusan Suez. Pemikiran Mahan, banyak diadopsi Amerika saat Perang Dunia I dan II. Dan yang terakhir adalah Alexander Seversky. Fokus Seversky terletak pada penguasaan udara merupakan aspek paling baik dibanding wilayah darat dan laut. Kekuatan udara dianggap memiliki fleksibilitas yang tinggi, jangkauan target lebih mudah dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran yang masif. Konsep Seversky lebih tepat dikatakan sebagai bentuk strategi penguasaan wilayah yang dapat dibuktikan dalam kemenangan Jerman yang bertumpu pada Luftwaffe (kekuatan udara Jerman) yang berhasil mengalahkan Royal Navy di Norwegia.
Kesimpulan :
Geopolitik merupakan suatu konsep yang berhubungan dengan ruang, waktu dan tempat yang memiliki kaitan politik. Penguasaan akan ruang, tempat dan waktu ini dibagi menjadi beberapa teori dengan fokus yang berbeda-beda, seperti Mackinder di penguasaan darat, Mahan penguasaan laut, Seversky penguasaan udara. Adanya konsep penguasaan tersebut menyebabkan diferensiasi letak geografis negara, seperti negara pivot, inner cresent dan outer cresent. Geopolitik klasik masih sebatas penguasaan wilayah yang menyebabkan perilaku negara cenderung ekspansionis. Namun, di era kontemporer ini, konsep penguasaan tidak lagi terfokus pada wilayah dan kawasan saja, tetapi juga sumber daya alam seperti minyak, gas dan mineral juga aspek lain seperti ekonomi, budaya, dan nilai-nilai baru untuk mempermudah intervensi ke negara lain agar kepentingan nasional negara tercapai.
Ada beberapa ilmuwan yang mengartikan konsep geopolitik. Yang pertama adalah Halford J. Mackinder, seorang ahli geografis Inggris. Mackinder melihat geopolitik dunia dibagi menjadi 3 region politik yaitu, outer crescent, inner crescent, dan pivot area. Outer cresent meliputi kawasan Amerika, Afrika dan Oceania, inner crescent merupakan wilayah Eropa dan Asia Selatan, sedangkan pivot area yang sering disebut juga sebagai heartland terletak di benua Eurasia. Mackinder mengasumsikan heartland sebagai kekuatan besar dunia yang merujuk ke Eropa Timur. Siapapun yang menguasai heartland maka akan mampu mengontrol dunia . Implementasi dari konsep geopolitik Mackinder ini terlihat dengan perilaku ekspansionis Jerman di Eropa Timur. Selain Jerman, negara yang berpotensi menguasai wilayah heartland yaitu Cina dan Rusia. Kelemahan dari teori Mackinder ini yang pertama adalah terlalu land-cenctric kedua, penolakan terhadap pentingnya organisasi dalam pengembangan kekuatan. Ketiga, tidak dibahasnya revolusi kekuatan udara di abad ke-20 dan meremehkan pentingnya kekuatan Amerika . Ilmuwan kedua adalah Karl Haushofer yang merupakan geografer militer Jerman. Geopolitik Haushofer ini berkembang lewat Nazi Adolf Hitler di Jerman dan ajaran Hako Ichiu di Jepang, juga dengan adanya pakta Nazi-Soviet tahun 1939 juga merupakan pemikiran Haushofer . Pokok pemikiran Haushofer adalah kekuasaan imperium daratan dapat berimplikasi pada penguasaan laut. Kedua, negara besar yang berpotensi menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat, serta Jepang dan Asia Timur Raya. Ketiga, geopolitik merupakan landasan tindakan politik dalam memperjuangkan kelangsungan hidup untuk mendapatkan wilayah.
Ilmuwan ketiga adalah Nicholas J. Spykman merupakan salah satu ahli geostategi dan geopolitik dari Amerika Serikat di era awal abad ke 20.Pemikiran Spykman merupakan kelanjutan pemikiran Mackinder, seperti pemikirannnya tentang pemisahan dunia menjadi tiga regional yaitu Heartland, Rimland ( pada pemikiran Mackinder disebut inner crescent) dan Offshore Islands & Continents (pada Mackinder disebut outer crescent). Yang berbeda adalah sanggahan akan kekuatan Jepang, Perancis dan Amerika yang mampu mengimbangi kekuatan Cina, Jerman dan Rusia. Keempat adalah Alfred T. Mahan yang memfokuskan pada kekuatan maritim, yang terinspirasi dari kemenangan angkatan laut Inggris dalam perang Napoleon. Menurutnya, kekuatan laut dapat memfasilitasi perdagangan dan perdamaian. Negara dengan kekuatan laut yang hebat dapat memiliki lokasi relatif dengan koneksi dan akses lintas batas yang mudah seperti penguasaan di Terusan Panama dan Terusan Suez. Pemikiran Mahan, banyak diadopsi Amerika saat Perang Dunia I dan II. Dan yang terakhir adalah Alexander Seversky. Fokus Seversky terletak pada penguasaan udara merupakan aspek paling baik dibanding wilayah darat dan laut. Kekuatan udara dianggap memiliki fleksibilitas yang tinggi, jangkauan target lebih mudah dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran yang masif. Konsep Seversky lebih tepat dikatakan sebagai bentuk strategi penguasaan wilayah yang dapat dibuktikan dalam kemenangan Jerman yang bertumpu pada Luftwaffe (kekuatan udara Jerman) yang berhasil mengalahkan Royal Navy di Norwegia.
Kesimpulan :
Geopolitik merupakan suatu konsep yang berhubungan dengan ruang, waktu dan tempat yang memiliki kaitan politik. Penguasaan akan ruang, tempat dan waktu ini dibagi menjadi beberapa teori dengan fokus yang berbeda-beda, seperti Mackinder di penguasaan darat, Mahan penguasaan laut, Seversky penguasaan udara. Adanya konsep penguasaan tersebut menyebabkan diferensiasi letak geografis negara, seperti negara pivot, inner cresent dan outer cresent. Geopolitik klasik masih sebatas penguasaan wilayah yang menyebabkan perilaku negara cenderung ekspansionis. Namun, di era kontemporer ini, konsep penguasaan tidak lagi terfokus pada wilayah dan kawasan saja, tetapi juga sumber daya alam seperti minyak, gas dan mineral juga aspek lain seperti ekonomi, budaya, dan nilai-nilai baru untuk mempermudah intervensi ke negara lain agar kepentingan nasional negara tercapai.
Geopolitik Timur Tengah
Geopolitik sangat lekat dengan masalah geografi, space, aktor-aktor internasional, negara dan politik negara. Dimana geopolitik merupakan studi mengenai pengaruh faktor-faktor geografis – iklim, demografi, posisi strategi- terhadap suatu kebijakan negara atau kebijakan luar negerinya. Politisasi keadaan geografis ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan bargaining power negara di hadapan negara lain. Oleh sebab itu, konsep geopolitik berkaitan erat dengan negara yang memiliki power dan negara yang tidak memiliki power. Kawasan Timur Tengah terletak di sepanjang Asia Barat dan Afrika Utara juga di antara tiga benua, Asia, Afrika dan Eropa. Letaknya yang berada di perbatasan tersebut memberikan kemudahan akses yang strategis menuju negara-negara di tiga benua tersebut. Alfred Thayer Mahan (1902) mengemukakan istilah Timur Tengah ini untuk merujuk pada daerah di selatan Laut Hitam, dimana negara yang masuk dalam kawasan ini secara geografis adalah Bahrain, Siprus, Iran, Irak, Israel, Lebanon, Kuwait, Yordania, Oman, Qatar, Arab Saudi, Siria, Turki, Uni Emirat Arab, Yaman dan Mesir . Secara identitas budaya, cakupan kawasan Timur Tengah diperluas hingga Algeria, Tunisia, Libya, Sudan, Pakistan dan Afghanistan. Timur Tengah memiliki tiga wilayah penting yaitu, Mesopotamia, Siria-Palestina dan Mesir, yang ketika dihubungkan akan membentuk bulan sabit .
Wilayah Mesopotamia memiliki saluran air yang tersambung dengan Sungai Efrat , juga memiliki dua sungai besar lain yaitu Sungai Nil dan Tigirs, sehingga pada jaman neolitikum peradaban bercocok tanam sudah dilakukan.Masyarakat kuno di kawasan ini mempunyai daerah pertanian yang subur yang memunculkan potensi perdagangan hasil tani. Selain peradaban bercocok tanam, seni sastra terlihat dengan ditemukannya huruf paku oleh bangsa Sumer . Berbeda dengan wilayah penting pertama di Timur Tengah, Siria-Palestina hanya memiliki dua sungai kecil, yaitu Yordan dan Orontes. Sunga ini dijadikan jembatan penghubung Mesir dan Mesopotamia – sering disebut Via Maris- sehingga bangsa besar menjadikan lokasi ini strategis bagi kepentingan ekonomi. Wilayah ketiga adalah Mesir yang memiliki peradaban maju secara cepat karena dipengaruhi letak Sungai Nil.
Kawasan Timur Tengah dipersatukan oleh sistem kekaisaran yang pertama kali bernama Persia. Kekaisaran Persia memerintah seluruh daerah di Timur Tengah hingga India dan Laut Tengah. Jatuhnya kekaisaran Persia menyebabkan budaya Yunani menyebar di beberapa negara di Timur Tengah, juga peninggalan Romawi ketika melakukan ekspansi ke kawasan ini dan masuknya Islam dengan cara penaklukan Arab dan Turki yang dilanjutkan dengan cara perorangan. Perluasan wilayah Timur Tengah setelah kekaisaran Persia dilakukan oleh Kerajaan Ottoman yang berada di Konstantinopel – Istanbul – hingga mencakup wilayah Afrika Utara dan Eropa.
Peradaban pertama yang berkembang pesat terjadi di Timur Tengah dengan kejayaan raja-rajanya, sumber daya alam yang dibutuhkan oleh negara dunia juga banyak terdapat di Timur Tengah. 65 % cadangan minyak dunia terletak di kawasan ini . Inilah yang menyebabkan posisi Timur Tengah di dunia internasional menjadi penting bagi negara lain. Tak jarang kepentingan asing berpengaruh bagi serangkaian konflik yang terjadi di Timur Tengah. Awal abad ke-20 negara Barat mulai melakukan eksplorasi minyak di kawasan ini dengan perusahaan-perusahaan minyaknya yang diawali oleh Inggris dengan British Iranian Oil yang bertahan hingga tahun 1951, sebelum nasionalisasi perusahaan tersebut oleh pemerintah Iran. Pasca Perang Dunia II, Amerika muncul sebagai kekuatan tunggal yang mengambil alih posisi Inggris di Timur Tengah. Hegemoni Amerika di sempat mengalami hambatan ketika krisis Minyak tahun 1973 dimana negara-negara Timur Tengah melakukan embargo minyak ke negara yang dianggap sebagai sekutu Israel. Embargo yang disebabkan oleh Perang Arab-Israel ini berdampak pada kenaikan harga minyak menjadi delapan kali lipat oleh negara anggota OPEC dan juga kolapsnya industri di negara konsumen minyak. Revolusi Iran tahun 1979, Perang Irak-Iran tahun 1980, Perang Teluk tahun 1991, hingga Invasi Amerika ke Irak yang dibawa melalui isu Weapon Mass Destruction juga memberikan dampak signifikan pada fluktuasi harga minyak dunia.
Semenjak ekspansi Zionisme oleh Yahudi, kawasan di Timur Tengah dapat dicirikan sebagai kawasan yang konfliktual. Berbagai isu, seperti WMD, terorisme, fundamentalisme dan nasionalisme, minyak, hingga perbatasan. Konflik-konflik tersebut memiliki keterkaitan dengan fluktuasi harga minyak dan pasokannya ke dunia yang mengancam kepentingan negara khususnya negara industrial juga berdampak pada anggaran belanja negara lain. Timur Tengah berada pada posisi strategis dengan cadangan minyak terbersar dunia sehingga juga menyebabkan kesejahteraan penduduk negara di Timur Tengah pada level yang tinggi kecuali di Mesir dan Yaman. Kebutuhan akan minyak yang terus meningkat sementara cadangan minyak yang terus berkurang akan memberikan kesempatan bagi negara kawasan Timur Tengah dalam menaikkan posisi tawarnya dana geopolitik global. Banyak kepentingan negara berada di kawasan ini dengan tujuan utama yaitu memastikan stabilitas minyak untuk kebutuhan mereka disamping eksplorasi energi alternatif untuk menggantikan penggunaan minyak di masa depan.
Kesimpulan dan Opini :
The cradle of civilization tepat ditujukan bagi kawasan ini karena peradaban pertama banyak di temukan di daerah ini. Secara geografis, Timur Tengah memiliki sumber daya nomer satu dunia yaitu minyak yang dapat digunakan sebagai tujuan politik negara untuk menaikkan posisis tawar internasionalnya. Pengelolaan minyak di kawasan ini tidak lepas dari pengaruh negara Barat dengan perusahaan kilang minyak dan tenaga ahli yang diletakkan disana untuk memastikan pasokan minyak bagi negara mereka. Secara geopolitik, kawasan ini memang sangat strategis secara geografis saja, namun juga kekayaan alam yang dimilikinya juga berpengaruh bagi strategi geoekonomi suatu negara. Seperti yang dijelaskan oleh Mackinder, Eurasia merupakan heartland, Timur Tengah berada di kawasan ini. Pembahasan tentang Timur Tengah memang sangat berkaitan dengan isu minyak dan kondisi Timur Tengah yang konfliktual. Minyak menjadi faktor utama mengapa Timur Tengah menarik bagi negara-negara besar banyak kerjasama yang dilakukan dalam bentuk penyediaan tenaga ahli eksplorasi minyak dan pendirian perusahaan kilang minyak. Banyak cara yang dilakukan negara besar khususnya AS untuk tetap mempertahankan pengaruhnya di kawasan ini melalui nilai-nilai globalisasi seperti liberalisme, demokrasi, juga perlawanan terhadap terorisme. Mereka juga akan campur tangan ketika terjadi konflik atau pemberontakan di kawasan ini. Usaha perdamaian lebih efektif ketika itu berasal dari negara sekawasan namun memiliki bargaining position tinggi di dunia internasional, seperti Arab Saudi. Karena konflik tersebut sangat berpengaruh pada harga minyak dunia yang dipastikan melonjak. Meskipun ada kawasan lain dengan cadangan minyak seperti Venezuela dan kawasan Afrika, kawasan Timur Tengah tetap menjadi primadona karena ada rezim minyak yang terlibat untuk mengontrol dan memfasilitasi kerjasama dalam OPEC.
Wilayah Mesopotamia memiliki saluran air yang tersambung dengan Sungai Efrat , juga memiliki dua sungai besar lain yaitu Sungai Nil dan Tigirs, sehingga pada jaman neolitikum peradaban bercocok tanam sudah dilakukan.Masyarakat kuno di kawasan ini mempunyai daerah pertanian yang subur yang memunculkan potensi perdagangan hasil tani. Selain peradaban bercocok tanam, seni sastra terlihat dengan ditemukannya huruf paku oleh bangsa Sumer . Berbeda dengan wilayah penting pertama di Timur Tengah, Siria-Palestina hanya memiliki dua sungai kecil, yaitu Yordan dan Orontes. Sunga ini dijadikan jembatan penghubung Mesir dan Mesopotamia – sering disebut Via Maris- sehingga bangsa besar menjadikan lokasi ini strategis bagi kepentingan ekonomi. Wilayah ketiga adalah Mesir yang memiliki peradaban maju secara cepat karena dipengaruhi letak Sungai Nil.
Kawasan Timur Tengah dipersatukan oleh sistem kekaisaran yang pertama kali bernama Persia. Kekaisaran Persia memerintah seluruh daerah di Timur Tengah hingga India dan Laut Tengah. Jatuhnya kekaisaran Persia menyebabkan budaya Yunani menyebar di beberapa negara di Timur Tengah, juga peninggalan Romawi ketika melakukan ekspansi ke kawasan ini dan masuknya Islam dengan cara penaklukan Arab dan Turki yang dilanjutkan dengan cara perorangan. Perluasan wilayah Timur Tengah setelah kekaisaran Persia dilakukan oleh Kerajaan Ottoman yang berada di Konstantinopel – Istanbul – hingga mencakup wilayah Afrika Utara dan Eropa.
Peradaban pertama yang berkembang pesat terjadi di Timur Tengah dengan kejayaan raja-rajanya, sumber daya alam yang dibutuhkan oleh negara dunia juga banyak terdapat di Timur Tengah. 65 % cadangan minyak dunia terletak di kawasan ini . Inilah yang menyebabkan posisi Timur Tengah di dunia internasional menjadi penting bagi negara lain. Tak jarang kepentingan asing berpengaruh bagi serangkaian konflik yang terjadi di Timur Tengah. Awal abad ke-20 negara Barat mulai melakukan eksplorasi minyak di kawasan ini dengan perusahaan-perusahaan minyaknya yang diawali oleh Inggris dengan British Iranian Oil yang bertahan hingga tahun 1951, sebelum nasionalisasi perusahaan tersebut oleh pemerintah Iran. Pasca Perang Dunia II, Amerika muncul sebagai kekuatan tunggal yang mengambil alih posisi Inggris di Timur Tengah. Hegemoni Amerika di sempat mengalami hambatan ketika krisis Minyak tahun 1973 dimana negara-negara Timur Tengah melakukan embargo minyak ke negara yang dianggap sebagai sekutu Israel. Embargo yang disebabkan oleh Perang Arab-Israel ini berdampak pada kenaikan harga minyak menjadi delapan kali lipat oleh negara anggota OPEC dan juga kolapsnya industri di negara konsumen minyak. Revolusi Iran tahun 1979, Perang Irak-Iran tahun 1980, Perang Teluk tahun 1991, hingga Invasi Amerika ke Irak yang dibawa melalui isu Weapon Mass Destruction juga memberikan dampak signifikan pada fluktuasi harga minyak dunia.
Semenjak ekspansi Zionisme oleh Yahudi, kawasan di Timur Tengah dapat dicirikan sebagai kawasan yang konfliktual. Berbagai isu, seperti WMD, terorisme, fundamentalisme dan nasionalisme, minyak, hingga perbatasan. Konflik-konflik tersebut memiliki keterkaitan dengan fluktuasi harga minyak dan pasokannya ke dunia yang mengancam kepentingan negara khususnya negara industrial juga berdampak pada anggaran belanja negara lain. Timur Tengah berada pada posisi strategis dengan cadangan minyak terbersar dunia sehingga juga menyebabkan kesejahteraan penduduk negara di Timur Tengah pada level yang tinggi kecuali di Mesir dan Yaman. Kebutuhan akan minyak yang terus meningkat sementara cadangan minyak yang terus berkurang akan memberikan kesempatan bagi negara kawasan Timur Tengah dalam menaikkan posisi tawarnya dana geopolitik global. Banyak kepentingan negara berada di kawasan ini dengan tujuan utama yaitu memastikan stabilitas minyak untuk kebutuhan mereka disamping eksplorasi energi alternatif untuk menggantikan penggunaan minyak di masa depan.
Kesimpulan dan Opini :
The cradle of civilization tepat ditujukan bagi kawasan ini karena peradaban pertama banyak di temukan di daerah ini. Secara geografis, Timur Tengah memiliki sumber daya nomer satu dunia yaitu minyak yang dapat digunakan sebagai tujuan politik negara untuk menaikkan posisis tawar internasionalnya. Pengelolaan minyak di kawasan ini tidak lepas dari pengaruh negara Barat dengan perusahaan kilang minyak dan tenaga ahli yang diletakkan disana untuk memastikan pasokan minyak bagi negara mereka. Secara geopolitik, kawasan ini memang sangat strategis secara geografis saja, namun juga kekayaan alam yang dimilikinya juga berpengaruh bagi strategi geoekonomi suatu negara. Seperti yang dijelaskan oleh Mackinder, Eurasia merupakan heartland, Timur Tengah berada di kawasan ini. Pembahasan tentang Timur Tengah memang sangat berkaitan dengan isu minyak dan kondisi Timur Tengah yang konfliktual. Minyak menjadi faktor utama mengapa Timur Tengah menarik bagi negara-negara besar banyak kerjasama yang dilakukan dalam bentuk penyediaan tenaga ahli eksplorasi minyak dan pendirian perusahaan kilang minyak. Banyak cara yang dilakukan negara besar khususnya AS untuk tetap mempertahankan pengaruhnya di kawasan ini melalui nilai-nilai globalisasi seperti liberalisme, demokrasi, juga perlawanan terhadap terorisme. Mereka juga akan campur tangan ketika terjadi konflik atau pemberontakan di kawasan ini. Usaha perdamaian lebih efektif ketika itu berasal dari negara sekawasan namun memiliki bargaining position tinggi di dunia internasional, seperti Arab Saudi. Karena konflik tersebut sangat berpengaruh pada harga minyak dunia yang dipastikan melonjak. Meskipun ada kawasan lain dengan cadangan minyak seperti Venezuela dan kawasan Afrika, kawasan Timur Tengah tetap menjadi primadona karena ada rezim minyak yang terlibat untuk mengontrol dan memfasilitasi kerjasama dalam OPEC.
Geopolitik Timur Tengah
Geopolitik sangat lekat dengan masalah geografi, space, aktor-aktor internasional, negara dan politik negara. Dimana geopolitik merupakan studi mengenai pengaruh faktor-faktor geografis – iklim, demografi, posisi strategi- terhadap suatu kebijakan negara atau kebijakan luar negerinya. Politisasi keadaan geografis ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan bargaining power negara di hadapan negara lain. Oleh sebab itu, konsep geopolitik berkaitan erat dengan negara yang memiliki power dan negara yang tidak memiliki power. Kawasan Timur Tengah terletak di sepanjang Asia Barat dan Afrika Utara juga di antara tiga benua, Asia, Afrika dan Eropa. Letaknya yang berada di perbatasan tersebut memberikan kemudahan akses yang strategis menuju negara-negara di tiga benua tersebut. Alfred Thayer Mahan (1902) mengemukakan istilah Timur Tengah ini untuk merujuk pada daerah di selatan Laut Hitam, dimana negara yang masuk dalam kawasan ini secara geografis adalah Bahrain, Siprus, Iran, Irak, Israel, Lebanon, Kuwait, Yordania, Oman, Qatar, Arab Saudi, Siria, Turki, Uni Emirat Arab, Yaman dan Mesir . Secara identitas budaya, cakupan kawasan Timur Tengah diperluas hingga Algeria, Tunisia, Libya, Sudan, Pakistan dan Afghanistan. Timur Tengah memiliki tiga wilayah penting yaitu, Mesopotamia, Siria-Palestina dan Mesir, yang ketika dihubungkan akan membentuk bulan sabit .
Wilayah Mesopotamia memiliki saluran air yang tersambung dengan Sungai Efrat , juga memiliki dua sungai besar lain yaitu Sungai Nil dan Tigirs, sehingga pada jaman neolitikum peradaban bercocok tanam sudah dilakukan.Masyarakat kuno di kawasan ini mempunyai daerah pertanian yang subur yang memunculkan potensi perdagangan hasil tani. Selain peradaban bercocok tanam, seni sastra terlihat dengan ditemukannya huruf paku oleh bangsa Sumer . Berbeda dengan wilayah penting pertama di Timur Tengah, Siria-Palestina hanya memiliki dua sungai kecil, yaitu Yordan dan Orontes. Sunga ini dijadikan jembatan penghubung Mesir dan Mesopotamia – sering disebut Via Maris- sehingga bangsa besar menjadikan lokasi ini strategis bagi kepentingan ekonomi. Wilayah ketiga adalah Mesir yang memiliki peradaban maju secara cepat karena dipengaruhi letak Sungai Nil.
Kawasan Timur Tengah dipersatukan oleh sistem kekaisaran yang pertama kali bernama Persia. Kekaisaran Persia memerintah seluruh daerah di Timur Tengah hingga India dan Laut Tengah. Jatuhnya kekaisaran Persia menyebabkan budaya Yunani menyebar di beberapa negara di Timur Tengah, juga peninggalan Romawi ketika melakukan ekspansi ke kawasan ini dan masuknya Islam dengan cara penaklukan Arab dan Turki yang dilanjutkan dengan cara perorangan. Perluasan wilayah Timur Tengah setelah kekaisaran Persia dilakukan oleh Kerajaan Ottoman yang berada di Konstantinopel – Istanbul – hingga mencakup wilayah Afrika Utara dan Eropa.
Peradaban pertama yang berkembang pesat terjadi di Timur Tengah dengan kejayaan raja-rajanya, sumber daya alam yang dibutuhkan oleh negara dunia juga banyak terdapat di Timur Tengah. 65 % cadangan minyak dunia terletak di kawasan ini . Inilah yang menyebabkan posisi Timur Tengah di dunia internasional menjadi penting bagi negara lain. Tak jarang kepentingan asing berpengaruh bagi serangkaian konflik yang terjadi di Timur Tengah. Awal abad ke-20 negara Barat mulai melakukan eksplorasi minyak di kawasan ini dengan perusahaan-perusahaan minyaknya yang diawali oleh Inggris dengan British Iranian Oil yang bertahan hingga tahun 1951, sebelum nasionalisasi perusahaan tersebut oleh pemerintah Iran. Pasca Perang Dunia II, Amerika muncul sebagai kekuatan tunggal yang mengambil alih posisi Inggris di Timur Tengah. Hegemoni Amerika di sempat mengalami hambatan ketika krisis Minyak tahun 1973 dimana negara-negara Timur Tengah melakukan embargo minyak ke negara yang dianggap sebagai sekutu Israel. Embargo yang disebabkan oleh Perang Arab-Israel ini berdampak pada kenaikan harga minyak menjadi delapan kali lipat oleh negara anggota OPEC dan juga kolapsnya industri di negara konsumen minyak. Revolusi Iran tahun 1979, Perang Irak-Iran tahun 1980, Perang Teluk tahun 1991, hingga Invasi Amerika ke Irak yang dibawa melalui isu Weapon Mass Destruction juga memberikan dampak signifikan pada fluktuasi harga minyak dunia.
Semenjak ekspansi Zionisme oleh Yahudi, kawasan di Timur Tengah dapat dicirikan sebagai kawasan yang konfliktual. Berbagai isu, seperti WMD, terorisme, fundamentalisme dan nasionalisme, minyak, hingga perbatasan. Konflik-konflik tersebut memiliki keterkaitan dengan fluktuasi harga minyak dan pasokannya ke dunia yang mengancam kepentingan negara khususnya negara industrial juga berdampak pada anggaran belanja negara lain. Timur Tengah berada pada posisi strategis dengan cadangan minyak terbersar dunia sehingga juga menyebabkan kesejahteraan penduduk negara di Timur Tengah pada level yang tinggi kecuali di Mesir dan Yaman. Kebutuhan akan minyak yang terus meningkat sementara cadangan minyak yang terus berkurang akan memberikan kesempatan bagi negara kawasan Timur Tengah dalam menaikkan posisi tawarnya dana geopolitik global. Banyak kepentingan negara berada di kawasan ini dengan tujuan utama yaitu memastikan stabilitas minyak untuk kebutuhan mereka disamping eksplorasi energi alternatif untuk menggantikan penggunaan minyak di masa depan.
Kesimpulan dan Opini :
The cradle of civilization tepat ditujukan bagi kawasan ini karena peradaban pertama banyak di temukan di daerah ini. Secara geografis, Timur Tengah memiliki sumber daya nomer satu dunia yaitu minyak yang dapat digunakan sebagai tujuan politik negara untuk menaikkan posisis tawar internasionalnya. Pengelolaan minyak di kawasan ini tidak lepas dari pengaruh negara Barat dengan perusahaan kilang minyak dan tenaga ahli yang diletakkan disana untuk memastikan pasokan minyak bagi negara mereka. Secara geopolitik, kawasan ini memang sangat strategis secara geografis saja, namun juga kekayaan alam yang dimilikinya juga berpengaruh bagi strategi geoekonomi suatu negara. Seperti yang dijelaskan oleh Mackinder, Eurasia merupakan heartland, Timur Tengah berada di kawasan ini. Pembahasan tentang Timur Tengah memang sangat berkaitan dengan isu minyak dan kondisi Timur Tengah yang konfliktual. Minyak menjadi faktor utama mengapa Timur Tengah menarik bagi negara-negara besar banyak kerjasama yang dilakukan dalam bentuk penyediaan tenaga ahli eksplorasi minyak dan pendirian perusahaan kilang minyak. Banyak cara yang dilakukan negara besar khususnya AS untuk tetap mempertahankan pengaruhnya di kawasan ini melalui nilai-nilai globalisasi seperti liberalisme, demokrasi, juga perlawanan terhadap terorisme. Mereka juga akan campur tangan ketika terjadi konflik atau pemberontakan di kawasan ini. Usaha perdamaian lebih efektif ketika itu berasal dari negara sekawasan namun memiliki bargaining position tinggi di dunia internasional, seperti Arab Saudi. Karena konflik tersebut sangat berpengaruh pada harga minyak dunia yang dipastikan melonjak. Meskipun ada kawasan lain dengan cadangan minyak seperti Venezuela dan kawasan Afrika, kawasan Timur Tengah tetap menjadi primadona karena ada rezim minyak yang terlibat untuk mengontrol dan memfasilitasi kerjasama dalam OPEC.
Wilayah Mesopotamia memiliki saluran air yang tersambung dengan Sungai Efrat , juga memiliki dua sungai besar lain yaitu Sungai Nil dan Tigirs, sehingga pada jaman neolitikum peradaban bercocok tanam sudah dilakukan.Masyarakat kuno di kawasan ini mempunyai daerah pertanian yang subur yang memunculkan potensi perdagangan hasil tani. Selain peradaban bercocok tanam, seni sastra terlihat dengan ditemukannya huruf paku oleh bangsa Sumer . Berbeda dengan wilayah penting pertama di Timur Tengah, Siria-Palestina hanya memiliki dua sungai kecil, yaitu Yordan dan Orontes. Sunga ini dijadikan jembatan penghubung Mesir dan Mesopotamia – sering disebut Via Maris- sehingga bangsa besar menjadikan lokasi ini strategis bagi kepentingan ekonomi. Wilayah ketiga adalah Mesir yang memiliki peradaban maju secara cepat karena dipengaruhi letak Sungai Nil.
Kawasan Timur Tengah dipersatukan oleh sistem kekaisaran yang pertama kali bernama Persia. Kekaisaran Persia memerintah seluruh daerah di Timur Tengah hingga India dan Laut Tengah. Jatuhnya kekaisaran Persia menyebabkan budaya Yunani menyebar di beberapa negara di Timur Tengah, juga peninggalan Romawi ketika melakukan ekspansi ke kawasan ini dan masuknya Islam dengan cara penaklukan Arab dan Turki yang dilanjutkan dengan cara perorangan. Perluasan wilayah Timur Tengah setelah kekaisaran Persia dilakukan oleh Kerajaan Ottoman yang berada di Konstantinopel – Istanbul – hingga mencakup wilayah Afrika Utara dan Eropa.
Peradaban pertama yang berkembang pesat terjadi di Timur Tengah dengan kejayaan raja-rajanya, sumber daya alam yang dibutuhkan oleh negara dunia juga banyak terdapat di Timur Tengah. 65 % cadangan minyak dunia terletak di kawasan ini . Inilah yang menyebabkan posisi Timur Tengah di dunia internasional menjadi penting bagi negara lain. Tak jarang kepentingan asing berpengaruh bagi serangkaian konflik yang terjadi di Timur Tengah. Awal abad ke-20 negara Barat mulai melakukan eksplorasi minyak di kawasan ini dengan perusahaan-perusahaan minyaknya yang diawali oleh Inggris dengan British Iranian Oil yang bertahan hingga tahun 1951, sebelum nasionalisasi perusahaan tersebut oleh pemerintah Iran. Pasca Perang Dunia II, Amerika muncul sebagai kekuatan tunggal yang mengambil alih posisi Inggris di Timur Tengah. Hegemoni Amerika di sempat mengalami hambatan ketika krisis Minyak tahun 1973 dimana negara-negara Timur Tengah melakukan embargo minyak ke negara yang dianggap sebagai sekutu Israel. Embargo yang disebabkan oleh Perang Arab-Israel ini berdampak pada kenaikan harga minyak menjadi delapan kali lipat oleh negara anggota OPEC dan juga kolapsnya industri di negara konsumen minyak. Revolusi Iran tahun 1979, Perang Irak-Iran tahun 1980, Perang Teluk tahun 1991, hingga Invasi Amerika ke Irak yang dibawa melalui isu Weapon Mass Destruction juga memberikan dampak signifikan pada fluktuasi harga minyak dunia.
Semenjak ekspansi Zionisme oleh Yahudi, kawasan di Timur Tengah dapat dicirikan sebagai kawasan yang konfliktual. Berbagai isu, seperti WMD, terorisme, fundamentalisme dan nasionalisme, minyak, hingga perbatasan. Konflik-konflik tersebut memiliki keterkaitan dengan fluktuasi harga minyak dan pasokannya ke dunia yang mengancam kepentingan negara khususnya negara industrial juga berdampak pada anggaran belanja negara lain. Timur Tengah berada pada posisi strategis dengan cadangan minyak terbersar dunia sehingga juga menyebabkan kesejahteraan penduduk negara di Timur Tengah pada level yang tinggi kecuali di Mesir dan Yaman. Kebutuhan akan minyak yang terus meningkat sementara cadangan minyak yang terus berkurang akan memberikan kesempatan bagi negara kawasan Timur Tengah dalam menaikkan posisi tawarnya dana geopolitik global. Banyak kepentingan negara berada di kawasan ini dengan tujuan utama yaitu memastikan stabilitas minyak untuk kebutuhan mereka disamping eksplorasi energi alternatif untuk menggantikan penggunaan minyak di masa depan.
Kesimpulan dan Opini :
The cradle of civilization tepat ditujukan bagi kawasan ini karena peradaban pertama banyak di temukan di daerah ini. Secara geografis, Timur Tengah memiliki sumber daya nomer satu dunia yaitu minyak yang dapat digunakan sebagai tujuan politik negara untuk menaikkan posisis tawar internasionalnya. Pengelolaan minyak di kawasan ini tidak lepas dari pengaruh negara Barat dengan perusahaan kilang minyak dan tenaga ahli yang diletakkan disana untuk memastikan pasokan minyak bagi negara mereka. Secara geopolitik, kawasan ini memang sangat strategis secara geografis saja, namun juga kekayaan alam yang dimilikinya juga berpengaruh bagi strategi geoekonomi suatu negara. Seperti yang dijelaskan oleh Mackinder, Eurasia merupakan heartland, Timur Tengah berada di kawasan ini. Pembahasan tentang Timur Tengah memang sangat berkaitan dengan isu minyak dan kondisi Timur Tengah yang konfliktual. Minyak menjadi faktor utama mengapa Timur Tengah menarik bagi negara-negara besar banyak kerjasama yang dilakukan dalam bentuk penyediaan tenaga ahli eksplorasi minyak dan pendirian perusahaan kilang minyak. Banyak cara yang dilakukan negara besar khususnya AS untuk tetap mempertahankan pengaruhnya di kawasan ini melalui nilai-nilai globalisasi seperti liberalisme, demokrasi, juga perlawanan terhadap terorisme. Mereka juga akan campur tangan ketika terjadi konflik atau pemberontakan di kawasan ini. Usaha perdamaian lebih efektif ketika itu berasal dari negara sekawasan namun memiliki bargaining position tinggi di dunia internasional, seperti Arab Saudi. Karena konflik tersebut sangat berpengaruh pada harga minyak dunia yang dipastikan melonjak. Meskipun ada kawasan lain dengan cadangan minyak seperti Venezuela dan kawasan Afrika, kawasan Timur Tengah tetap menjadi primadona karena ada rezim minyak yang terlibat untuk mengontrol dan memfasilitasi kerjasama dalam OPEC.
Nationalism, “the hate of the other” Renan ?
Semenjak runtuhnya Uni Soviet pasca perang dingin menimbulkan dampak pada banyak terbentuknya nation-state baru. Dengan begitu akan memberi elemen bar dalam sejarah nasionalisme di abad ke dua puluh satu ini. Nationalisme dapat diartikan sebagai bentuk rasa kebersamaan akan kepemilikan suatu hal diantara masyarakat dengan tujuan mendeklarasikan dan mengatur kedaulatan politik (Barruel dalam Jusdanis,2001:18). Rasa nasionalisme juga mampu mengubah identitas etnis menjadi identitas politik. Inilah yang membawa kesebuah pertanyaan, apakah nasionalisme itu akan berujung pada adanya superioritas atau suatu hal yang berbeda. Nasionalisme dapat dibedakan menjadi “good nationalism” dan “bad nationalism”, nasionalisme baik merupakan nasionalisme yang mampu membentuk kesadaran akan identitas nasional, sementara nasionalisme yang buruk membawa kelompok nasionalis cenderung bersifat ethno nationalist dengan menolak hidup berdampingan dengan kelompok lain yang berbeda, seperti penghilangan salah satu etnis di Bosnia.
Superioritas merupakan eksklusivisme grup terhadap diri atau grup lain dengan menimbulkan nilai lebih dalam individu atau grup tersebut. Dalam nasionalisme seringkali ditunjukkan oleh adanya tendensi kekerasan terhadap individu atau kelompok bangsa lainnya, sehingga terlihat lebih radikal. Dalam kaiatannya menjadi kelompok yang superior, nasionalisme terlihat dengan dominasi terhadap bangsa atau kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang nantinya akan memicu konflik serta munculnya gerakan separatis. Contohnya ada kelompok Moro di Filipina, Pattani di Thailand, atau OPM di Papua dengan alasan diskriminasi dari pemerintah. Tidak hanya dalam hal ideologi politik, dalam ranah ekonomi politik pun konsep superioritas dan nasionalisme pun ikut mempengaruhi bagaimana perilaku pasar domestik terhadap produk luar negeri.
Gerakan nasionalis yang berlebihan sering disamakan dengan fundamentalisme. Konsep keduanya ini berbeda, karena fundamentalisme merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai dasar yang di yakini. Nilai-nilai fundamentalisme banyak dikaitkan dengan nilai-nilai agama, contohnya terlihat di negara Islam yang menggunakan nilai-nilai fundamental agama dengan tujuan memperluas batas-batas wilayah (Hobsbwam,1990:164). Selain agama, nilai fundamental yang masih relevan sekarang ini adalah ajaran Konfusius di China sebagai dasar berperilaku masyarakat China, bahkan sampai pada hubungan pemerintah dengan rakyatnya/ Fundamentalisme digunakan untuk mengatur batas untuk menarik hal yang sesuai dan mengasingkan yang lain untuk membatasinya (Hobsbwam,1990:176). Sehingga interaksinya dengan masyarakat terlihat lebih kaku, namun tidak semuanya bersifat memaksa atau kekerasan. Perbedaan antara nasionalis dan fundamentalis dapat dilihat sebagai berikut :
Fundamentalisme Nasionalisme
Akar Buku-buku keagamaan Revolusi Industri
Tujuan Membangun pemikiran internasional Penolakan akan sistem internasional
Namun tidak selamanya fundamentalisme dan nasionalisme itu bertolak belakang, karena menurut saya, para kaum nasionalis tentu memiliki dasar-dasar fundamental bersama sehingga mereka dapat bersatu. Contohnya adalah rela berkorban sebagai dasar fundamental para pahlawan Indonesia untuk memerdekakan Indonesia yang berujung pada tindakan patriotisme.
Jika fundamentalisme berkaitan dengan nilai keagamaan, maka juga relasi nasionalisme dengan tingkat religiusitas itu sendiri. Hubungan keduanya terlihat, ketika suatu negara mengadopsi nilai-nilai keagamaan dengan penggunaan agama sebagai basis ideologinya dan dimana agama digunakan pemerintah central (eksekutif) dan badan yuridisnya. Agama dipakai sebagai bentuk justifikasi akan diri sendiri yang mematuhi hukum Tuhan dan musuh sebagai inferior. Contoh negara yang ada seperi Arab Saudi, Jepang yang memasukkan unsur-unsur religi di tiap elemen “kebangsaan”. Hubungan nasionalisme dengan religiusitas memang jarang ditemui, namun ketika sekelompok orang menjadikan agama sebagai justifikasi tindakannya maka akan terbentuk suatu movement “bad nationalism” yang membawa fragmentasi suatu populasi. Yang paling terlihat sekarang ini adalah pembentukan Negara Indonesia Islam (NII) di Indonesia. Tindakan yang mereka lakukan memang tidak seperti kelompok militan yang secara jelas melakukan perlawanan –contoh: terorisme- namun kelompok religius ini masuk melalui gerakan bawah dan organisasi masyarakat dalam menyebarkan pengaruhnya. Dalam kaitannya dengan globalisasi, nasionalisme suatu terlihat semakin menonjol dibanding keberadaan negara yang dikaburkan dengan konsep deteritorialisasi. Hal inilah yang berujung pada seringnya konflik-konflik baik etnis maupun agama yang disebabkan karena kesadaran akan nilai-nilai bersama yang mereka percayai tinggi. Superioritas nasionalisme seolah membentuk klaim dalam menciptakan persatuan nasional sekaligus merubah pandangan masyarakat dan mengidentifikasi suatu komunitas, juga rasa national unity dalam wadah politik yaitu nation-state (Brubaker,2004). Globalisasi sekarang membawa suatu kondisi dimana klaim politis akan nation ini diperkuat dengan nilai-nilai agama, khususnya di negara yang sejak awal menggunakan agama sebagai hukum dan fundamen, karena globalisasi membawa nilai demokrasi dan sistem sekuler agama yang mulai di galakkan diberbagai negara.
Superioritas merupakan eksklusivisme grup terhadap diri atau grup lain dengan menimbulkan nilai lebih dalam individu atau grup tersebut. Dalam nasionalisme seringkali ditunjukkan oleh adanya tendensi kekerasan terhadap individu atau kelompok bangsa lainnya, sehingga terlihat lebih radikal. Dalam kaiatannya menjadi kelompok yang superior, nasionalisme terlihat dengan dominasi terhadap bangsa atau kelompok masyarakat lainnya. Hal inilah yang nantinya akan memicu konflik serta munculnya gerakan separatis. Contohnya ada kelompok Moro di Filipina, Pattani di Thailand, atau OPM di Papua dengan alasan diskriminasi dari pemerintah. Tidak hanya dalam hal ideologi politik, dalam ranah ekonomi politik pun konsep superioritas dan nasionalisme pun ikut mempengaruhi bagaimana perilaku pasar domestik terhadap produk luar negeri.
Gerakan nasionalis yang berlebihan sering disamakan dengan fundamentalisme. Konsep keduanya ini berbeda, karena fundamentalisme merupakan bentuk pengamalan nilai-nilai dasar yang di yakini. Nilai-nilai fundamentalisme banyak dikaitkan dengan nilai-nilai agama, contohnya terlihat di negara Islam yang menggunakan nilai-nilai fundamental agama dengan tujuan memperluas batas-batas wilayah (Hobsbwam,1990:164). Selain agama, nilai fundamental yang masih relevan sekarang ini adalah ajaran Konfusius di China sebagai dasar berperilaku masyarakat China, bahkan sampai pada hubungan pemerintah dengan rakyatnya/ Fundamentalisme digunakan untuk mengatur batas untuk menarik hal yang sesuai dan mengasingkan yang lain untuk membatasinya (Hobsbwam,1990:176). Sehingga interaksinya dengan masyarakat terlihat lebih kaku, namun tidak semuanya bersifat memaksa atau kekerasan. Perbedaan antara nasionalis dan fundamentalis dapat dilihat sebagai berikut :
Fundamentalisme Nasionalisme
Akar Buku-buku keagamaan Revolusi Industri
Tujuan Membangun pemikiran internasional Penolakan akan sistem internasional
Namun tidak selamanya fundamentalisme dan nasionalisme itu bertolak belakang, karena menurut saya, para kaum nasionalis tentu memiliki dasar-dasar fundamental bersama sehingga mereka dapat bersatu. Contohnya adalah rela berkorban sebagai dasar fundamental para pahlawan Indonesia untuk memerdekakan Indonesia yang berujung pada tindakan patriotisme.
Jika fundamentalisme berkaitan dengan nilai keagamaan, maka juga relasi nasionalisme dengan tingkat religiusitas itu sendiri. Hubungan keduanya terlihat, ketika suatu negara mengadopsi nilai-nilai keagamaan dengan penggunaan agama sebagai basis ideologinya dan dimana agama digunakan pemerintah central (eksekutif) dan badan yuridisnya. Agama dipakai sebagai bentuk justifikasi akan diri sendiri yang mematuhi hukum Tuhan dan musuh sebagai inferior. Contoh negara yang ada seperi Arab Saudi, Jepang yang memasukkan unsur-unsur religi di tiap elemen “kebangsaan”. Hubungan nasionalisme dengan religiusitas memang jarang ditemui, namun ketika sekelompok orang menjadikan agama sebagai justifikasi tindakannya maka akan terbentuk suatu movement “bad nationalism” yang membawa fragmentasi suatu populasi. Yang paling terlihat sekarang ini adalah pembentukan Negara Indonesia Islam (NII) di Indonesia. Tindakan yang mereka lakukan memang tidak seperti kelompok militan yang secara jelas melakukan perlawanan –contoh: terorisme- namun kelompok religius ini masuk melalui gerakan bawah dan organisasi masyarakat dalam menyebarkan pengaruhnya. Dalam kaitannya dengan globalisasi, nasionalisme suatu terlihat semakin menonjol dibanding keberadaan negara yang dikaburkan dengan konsep deteritorialisasi. Hal inilah yang berujung pada seringnya konflik-konflik baik etnis maupun agama yang disebabkan karena kesadaran akan nilai-nilai bersama yang mereka percayai tinggi. Superioritas nasionalisme seolah membentuk klaim dalam menciptakan persatuan nasional sekaligus merubah pandangan masyarakat dan mengidentifikasi suatu komunitas, juga rasa national unity dalam wadah politik yaitu nation-state (Brubaker,2004). Globalisasi sekarang membawa suatu kondisi dimana klaim politis akan nation ini diperkuat dengan nilai-nilai agama, khususnya di negara yang sejak awal menggunakan agama sebagai hukum dan fundamen, karena globalisasi membawa nilai demokrasi dan sistem sekuler agama yang mulai di galakkan diberbagai negara.
Aplikasi Gerakan Anti-Kosmopolitanisme
Perubahan tatanan dunia baru merupakan wacana yang dibawa oleh ketiga perspektif yang berkaitan yaitu fundamentalisme, nasionalisme dan kosmopolitanisme. Meskipun contain yang mereka sebarkan itu sama yaitu dalam membentuk world order, dalam mengusung misi ini terimplementasi dalam bentuk yang berbeda dan tujuan yang berbeda. Beberapa kelompok fundamentalis seperti Ku Klux Klan di Amerika dan Al-Qaeda di wilayah Timur Tengah lebih memilih gerakan radikal dalam merubah tatanan dunia menjadi lebih mengacu pada nilai-nilai fundamental agama. Sedangkan world order yang diusung oleh kaum kosmopolit lebih mengacu pada adanya supranasionalisme atau beyond nationalism. Pandangan mereka tentang world order adalah untuk menggantikan tatanan dunia lama yang dianggap mereka tidak berpihak pada kelompoknya bahkan tidak adanya keadilan bagi mereka. Adil bagi fundamentalis adalah ketika kepentingan mereka menjadi yang utama dibanding kelompok lain. Dominasi kepentingan ini akan menjadi sebuah streotipe dalan tatanan dunia baru dan cara-cara mereka sebagai kelompok anti-kosmopolitanisme bergerak dalam aksinya untuk mencapai tujuan mereka.
Contoh yang pertama adalah kelompok Ku Klux Klan yang bergerak pada tataran fundamentalisme mereka. Kelompok ini sering memunculkan diri dalam pakaian serba putih yang di lengkapi dengan jubah putih bercorak salib merah dan topi putih memanjang ke atas. Keberadaan kelompok ini ada di AS yang mempercayai bahwa penduduk kuli putih memiliki superioritas yang tidak dapat disamakan dengan penduduk kulit hitam. Aksi mereka lekat dengan tindakan rasisme terhadap penduduk kulit hitam di AS. Cara-cara radikal yang digunakan terlihat dengan perusakan fasilitas umum bahkan membakar properti orang lain. Meskipun reduksi terhadap gerakan ini terlihat pasca Perang Dunia II, namun keberadaan Ku Klux Klan masih ada di AS dan beberapa negara kulit putih lainnya. Tujuan kelompok ini adalah untuk menyingkirkan kaum kulit hitam dalam aspek sosial masyarakat juga dalam pemerintahan mereka.
Contoh yang kedua adalah gerakan perjuangan Islam yang dikaitkan dengan kegiatan terorisme. Hizbut Tahrir, Jamaah Islamiyah dan Al-Qaeda merupakan musuh besar negara barat terutama AS dan sekutunya. Hizbut Tahrir misalnya merupakan kelompok masyarakat Islam yang bertujuan membentuk khilafah dunia. Sistem ini berlaku dalam dunia global tidak hanya pada tataran regional dan lokal. Khilafah disini mendasarkan semua aspek kehidupan baik itu hukum dan sosial pada ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Berdirinya suatu khilafah aka dipimpin oleh khalifah yang berbeda dengan sistem presidensiil, perdana menteri dalam pemerintahan parlementer, atau raja dalam sistem kerajaan, juga pemimpin spiritual seperti Paus dan Ayatollah Khomeini. Disini seorang khalifah merangkap seluruh jabatan diatas menjadi satu dimana khalifah ini ditentukan oleh wakil rakyat yang menguasai ilmu dunia namun ilmu spiritual. Kelompok ini dalam gerakannya menekankan pada intelektualitas agen dimana lebih memilih forum diskusi dan gerakan non-anarkis. Negara khilafah ini di interpretasikan oleh beberapa akademisi internasional sebagai bentuk modern state atau modern Moeslem state.
Yang ketiga masih ada dalam lingkup Islam, namun gerakan yang dipilih berbeda dengan Hizbut Tahrir. Al-Qaeda mencapai tujuannya lebih cenderung menggunakan cara-cara anarkis bahkan aksi teror pada masyarakat internasional. Salah satu aksinya yang juga menjadi titik kulminasi terorisme internasional adalah kejadian 9/11 dengan pemboman gedung WTC di AS. Tragedi 9/11 dapat disebut juga sebagai bentuk attack dari organisasi Al-Qaeda yang mayoritas pengikutnya adalah tentara muslim yang dibentuk oleh pemerintah AS pada Perang Dingin di kawasan Afghanistan dan sekitarnya untuk membendung penyebaran komunis oleh Uni Soviet. Namun pada perkembangannya, implementasi gerakan ini lebih pada manifestasi jihad dalam lingkup internasional untuk memerang negara AS dan sekutunya yang dianggap sebagai bentuk hegemon dunia. Tujuan mereka sama dengan Hizbut Tahrir, yaitu untuk membuat negara Islam yang berlandaskan syariah. Kekuatan AS yang pada saat itu berada dipuncak dianggap sebagi penghalang realisasi khalifah dunia juga aliansi AS dengan lawan organisasi Al-Qaeda.
Kelompok diatas merpakan contoh kelompok anti-kosmopolitanisme yang memandang bahwa dominasi kepentingan mereka harus diutamakan. Ini juga merupakan bentuk superioritas kelompok mereka akan kelompok lain. Penolakan mereka terhadap kehadiran masyarakat bukan anggota yang dilandaskan atas dasar agama seperti Islam adalah satu bentuk penyelewengan. Karena Islam pun mengajarkan adanya toleransi dimana dalam membentuk suatu negara khilafah masyarakat dan negara harus tetap menghormati masyarakat non-muslim dengan mekanisme menjadikan agama sebagai ranah privat dan meminimalisir interbensi hukum pemerintahan dalam keagamaan. Sebenarnya, kehadiran pemikiran untuk menjadi suatu dunia khilafah bukan satu pemikiran yang benar-benar baru karena pernah berada pada titik kejayaan masa Nabi Muhammad.
Contoh yang pertama adalah kelompok Ku Klux Klan yang bergerak pada tataran fundamentalisme mereka. Kelompok ini sering memunculkan diri dalam pakaian serba putih yang di lengkapi dengan jubah putih bercorak salib merah dan topi putih memanjang ke atas. Keberadaan kelompok ini ada di AS yang mempercayai bahwa penduduk kuli putih memiliki superioritas yang tidak dapat disamakan dengan penduduk kulit hitam. Aksi mereka lekat dengan tindakan rasisme terhadap penduduk kulit hitam di AS. Cara-cara radikal yang digunakan terlihat dengan perusakan fasilitas umum bahkan membakar properti orang lain. Meskipun reduksi terhadap gerakan ini terlihat pasca Perang Dunia II, namun keberadaan Ku Klux Klan masih ada di AS dan beberapa negara kulit putih lainnya. Tujuan kelompok ini adalah untuk menyingkirkan kaum kulit hitam dalam aspek sosial masyarakat juga dalam pemerintahan mereka.
Contoh yang kedua adalah gerakan perjuangan Islam yang dikaitkan dengan kegiatan terorisme. Hizbut Tahrir, Jamaah Islamiyah dan Al-Qaeda merupakan musuh besar negara barat terutama AS dan sekutunya. Hizbut Tahrir misalnya merupakan kelompok masyarakat Islam yang bertujuan membentuk khilafah dunia. Sistem ini berlaku dalam dunia global tidak hanya pada tataran regional dan lokal. Khilafah disini mendasarkan semua aspek kehidupan baik itu hukum dan sosial pada ajaran Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Berdirinya suatu khilafah aka dipimpin oleh khalifah yang berbeda dengan sistem presidensiil, perdana menteri dalam pemerintahan parlementer, atau raja dalam sistem kerajaan, juga pemimpin spiritual seperti Paus dan Ayatollah Khomeini. Disini seorang khalifah merangkap seluruh jabatan diatas menjadi satu dimana khalifah ini ditentukan oleh wakil rakyat yang menguasai ilmu dunia namun ilmu spiritual. Kelompok ini dalam gerakannya menekankan pada intelektualitas agen dimana lebih memilih forum diskusi dan gerakan non-anarkis. Negara khilafah ini di interpretasikan oleh beberapa akademisi internasional sebagai bentuk modern state atau modern Moeslem state.
Yang ketiga masih ada dalam lingkup Islam, namun gerakan yang dipilih berbeda dengan Hizbut Tahrir. Al-Qaeda mencapai tujuannya lebih cenderung menggunakan cara-cara anarkis bahkan aksi teror pada masyarakat internasional. Salah satu aksinya yang juga menjadi titik kulminasi terorisme internasional adalah kejadian 9/11 dengan pemboman gedung WTC di AS. Tragedi 9/11 dapat disebut juga sebagai bentuk attack dari organisasi Al-Qaeda yang mayoritas pengikutnya adalah tentara muslim yang dibentuk oleh pemerintah AS pada Perang Dingin di kawasan Afghanistan dan sekitarnya untuk membendung penyebaran komunis oleh Uni Soviet. Namun pada perkembangannya, implementasi gerakan ini lebih pada manifestasi jihad dalam lingkup internasional untuk memerang negara AS dan sekutunya yang dianggap sebagai bentuk hegemon dunia. Tujuan mereka sama dengan Hizbut Tahrir, yaitu untuk membuat negara Islam yang berlandaskan syariah. Kekuatan AS yang pada saat itu berada dipuncak dianggap sebagi penghalang realisasi khalifah dunia juga aliansi AS dengan lawan organisasi Al-Qaeda.
Kelompok diatas merpakan contoh kelompok anti-kosmopolitanisme yang memandang bahwa dominasi kepentingan mereka harus diutamakan. Ini juga merupakan bentuk superioritas kelompok mereka akan kelompok lain. Penolakan mereka terhadap kehadiran masyarakat bukan anggota yang dilandaskan atas dasar agama seperti Islam adalah satu bentuk penyelewengan. Karena Islam pun mengajarkan adanya toleransi dimana dalam membentuk suatu negara khilafah masyarakat dan negara harus tetap menghormati masyarakat non-muslim dengan mekanisme menjadikan agama sebagai ranah privat dan meminimalisir interbensi hukum pemerintahan dalam keagamaan. Sebenarnya, kehadiran pemikiran untuk menjadi suatu dunia khilafah bukan satu pemikiran yang benar-benar baru karena pernah berada pada titik kejayaan masa Nabi Muhammad.
Anti Kosmopolitanisme
Kosmopolitanisme merupakan paham yang berlandaskan pada etika perdamaian yang mengandung nilai-nilai yang bisa diterima masyarakat dunia seperti saling menghargai dan menghormati karena manusia merupakan masyarakat global. Kosmopolitanisme merupakan sebuah model dimana pola sikap manusia tidak lagi terikat pada suatu sistem sehingga perilaku masyarakat cenderung bebas.Sebagai suatu kesadaran etika, paham ini diharapkan dapat mengurangi gerakan-gerakan fundamentalisme dan nasionalisme yang radikal. Namun realitas yang ada justru menunjukkan pergerakan yang menyatakan anti terhadap kosmopolitanisme. Penentangan yang muncul oleh para kaum nasionalis dan fundamentalis disebabkan oleh masih menjunjung tinggi nilai-nilai fundamental dalam suatu sistem atau kelompoknya. Sebut saja terorisme yang dilakukan oleh Al-Qaeda dan Taliban di Afghanistan, IRA di Irlandia, genosida di Rwanda dan perompak di Somalia. Gerakan-gerakan inilah yang disebut dengan anti-kosmopolitanisme.
Anti-kosmopolitanisme memberikan pandangan globalisasi yang membawa nilai kosmpolit sebagi kumpulan kekuatan yang berbahaya dengan arus yang tak terkendali karena memiliki potensi melemahkan masyarakat. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk menelaah munculnya penentangan terhadap kosmopolitanisme, yaitu secara internal dan eksternal. Bila melihat dari segi internal akan melihat kosmopolitanisme yang menjadi sebuah paham perdamaian justru menjadi pemicu retaknya perdamaian itu sendiri ketika kosmopolitanisme diderivasikan pada variabel pendukung. Sedangkan dengan pendekatan eksternal lebih meletakkan pengaruh gerakan anti-kosmopolitanisme pada manifestasi kosmopolitanisme itu sendiri.
Pengakuan terhadap adanya perbedaan di antara we and the others dalam kaitannya dengan kosmopolitanisme tidak mudah untuk direalisasikan (Derrida,1984). Kosmopolitanisme, etika perilaku dan konsep the others memerlukan suatu jembatan untuk menghubungkan ketiganya. Penyediaan jembatan tersebut didukunhg oleh era globalisasi yang menyediakan informasi dan teknologi, sehingga masyarakat dunia lebih cepat mengenali satu sama lain. Proses inilah yang mendukung pada sikap saling menghargai dan menghormati, ketika manusia memahami keberagaman yang dimilikinya (Kendall et al,2005). Proponen kosmopolitanisme yang berada pada arus globalisasi tidak selamanya menjaga perdamaian. Akan tetapi globalisasi memunculkan ironi karena dalam proses globalisasi lebih banyak memunculkan pro dan kontra dari masyarakat internasional.
Philippe Legrain melihat globalisasi dalam aspek ekonomi perdagangan tidak semakin mempermudah pasar ketika mereka era keterbukaan pasar terjadi. Para stakeholder justru bertindak sebaliknya dengan melakukan pengetatan regulasi pasar global. Hal ini disebabkan karena adanya kekhawatiran akan rentannya kondisi ekonomi dunia akan krisis ekonomi. Dalam bidang ini, globalisasi justru cederung mengarah pada nilai-nilai anti-kosmopolitanisme. Selain itu, globalisasi dalam kacamata politik justru memberikan dampak pada variasi strategi politis dan manajemen perang. Dalam hal berperang dan berkompetisi era globalisasi lebih kepada new war. Mary Kaldor mengemukakan pada era ini, tujuan politisnya adalah klaim kekuatan terhadap aspek-aspek identitas nasional seperti supremasi suku, kemerdekaan bangsa dan kesucian aama. Dari contoh bidang kedua, sekali lagi globalisasi seolah gagal mengaitkan keberhasilan kosmopolitanisme, karena yang terjadi justru klaim anggota yang terlihat dalam perang. Yang ketiga adalah di segi budaya yang mendapat tantangan berat dari adanya globalisasi berupa komodifikasi budaya yang semakin menipis ( Footer & Graber,2000). Analisa sederhana diatas menunjukkan bahwa kosmopolitanisme jika dilihat dari sisi internalnya membutuhkan globalisasi sebagai variabel yang saling melengkapi. Globalisasi dan informasi kosmopolitanisme yang menjunjung tinggi perdamaian menjadi kontradiktif ketika realita sekarang ini menunjukkan sebaliknya seperti munculnya terorisme.
Belum ada definisi pasti mengenai terorisme, hanya dipengaruhi oleh beberapa elemen seperti ancaman dan kekerasan psikologis, penggunaan senjata pemusnah masal, tujuan politis dan menyebar ketakutan degan target masyarakat dan penggunaan media. Terorisme merupakan suatu fenomenan global yang menghambat pengembangan kosmopolitanisme. Ketika pada awal kemunculannya kelompok teroris tidak merujuk pada pergerakan religius, tetapi pasca 9/11 dan dikeluarkannya Bush Doctrine memberikan pergeseran makna pada terorisme yaitu pergerakan Islam seperti Al-Qaeda, Abu Sayaf dan Jamaah Islamiyah. Mereka menginginkan adanya pengembalian perilaku manusia pada nilai-nilai fundamental agama. Pergerakan mereka dengan membangun berbagai koneksi, merekrut anggota dan kaderisasi anggota. Tujuan umum mereka adalah meningkatkan bergaining politic, kompromi politik dan adanya suatu tatanan dunia baru. Kelompok teroris ini memiliki pemikiran apa yang dilakukannya itu adalah benar dan merupakan bentuk Jihad. Semangat pembelaan agama ini disalah artikan oleh kelompok teroris untuk membunuh orang-orang yang berbeda dengan mereka. Selain jihad, juga terdapat purifikasi etnis dengan menjaga kemurnia ras nya untuk tidak tercampur dengan ras lain atau menganggap ras lain sebagai ancaman dan yang paling ekstrem adalah genosida dengan pengusiran bahkan pembunuhan etnis.
Sebagai sebuah paham perdamaian, kosmopolitanisme mendapat banyak tantangan dengan munculnya gerakan anti-kosmopolitanisme, seperti terorisme, etnis purifikasi dan genosida. Nilai-nilai kosmopolitanisme yang seharusnya dapat disebarluaskan melalui globalisasi justru menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan. Dua hal tersebut yang sering menimbulkan pemikiran sempit dari kaum yang terpinggirkan sehingga menimbulkan aksi nasionalisme, fundamentalisme bahkan terorisme yang sebenarnya bertujuan untuk meingkatkan posisi mereka. Jika dikaitkan dengan perspektif hubungan internasional yang realis, implementasi global citizenship yang dibawa oleh kosmopolitanisme berhasil dalam skala kelompok kecil atau regional. Dengan realita sekarang ini,sifat dasar manusia yang menurut kaum realis memiliki kecenderungan berkonflik dan mengedepankan kepentingan mereka lebih tepat dibanding konsep liberalis yang mengemukakan bahwa manusia pada dasarnya baik dan mampu terkoordinasi dan berkooperasi dengan baik.
Anti-kosmopolitanisme memberikan pandangan globalisasi yang membawa nilai kosmpolit sebagi kumpulan kekuatan yang berbahaya dengan arus yang tak terkendali karena memiliki potensi melemahkan masyarakat. Ada dua pendekatan yang bisa digunakan untuk menelaah munculnya penentangan terhadap kosmopolitanisme, yaitu secara internal dan eksternal. Bila melihat dari segi internal akan melihat kosmopolitanisme yang menjadi sebuah paham perdamaian justru menjadi pemicu retaknya perdamaian itu sendiri ketika kosmopolitanisme diderivasikan pada variabel pendukung. Sedangkan dengan pendekatan eksternal lebih meletakkan pengaruh gerakan anti-kosmopolitanisme pada manifestasi kosmopolitanisme itu sendiri.
Pengakuan terhadap adanya perbedaan di antara we and the others dalam kaitannya dengan kosmopolitanisme tidak mudah untuk direalisasikan (Derrida,1984). Kosmopolitanisme, etika perilaku dan konsep the others memerlukan suatu jembatan untuk menghubungkan ketiganya. Penyediaan jembatan tersebut didukunhg oleh era globalisasi yang menyediakan informasi dan teknologi, sehingga masyarakat dunia lebih cepat mengenali satu sama lain. Proses inilah yang mendukung pada sikap saling menghargai dan menghormati, ketika manusia memahami keberagaman yang dimilikinya (Kendall et al,2005). Proponen kosmopolitanisme yang berada pada arus globalisasi tidak selamanya menjaga perdamaian. Akan tetapi globalisasi memunculkan ironi karena dalam proses globalisasi lebih banyak memunculkan pro dan kontra dari masyarakat internasional.
Philippe Legrain melihat globalisasi dalam aspek ekonomi perdagangan tidak semakin mempermudah pasar ketika mereka era keterbukaan pasar terjadi. Para stakeholder justru bertindak sebaliknya dengan melakukan pengetatan regulasi pasar global. Hal ini disebabkan karena adanya kekhawatiran akan rentannya kondisi ekonomi dunia akan krisis ekonomi. Dalam bidang ini, globalisasi justru cederung mengarah pada nilai-nilai anti-kosmopolitanisme. Selain itu, globalisasi dalam kacamata politik justru memberikan dampak pada variasi strategi politis dan manajemen perang. Dalam hal berperang dan berkompetisi era globalisasi lebih kepada new war. Mary Kaldor mengemukakan pada era ini, tujuan politisnya adalah klaim kekuatan terhadap aspek-aspek identitas nasional seperti supremasi suku, kemerdekaan bangsa dan kesucian aama. Dari contoh bidang kedua, sekali lagi globalisasi seolah gagal mengaitkan keberhasilan kosmopolitanisme, karena yang terjadi justru klaim anggota yang terlihat dalam perang. Yang ketiga adalah di segi budaya yang mendapat tantangan berat dari adanya globalisasi berupa komodifikasi budaya yang semakin menipis ( Footer & Graber,2000). Analisa sederhana diatas menunjukkan bahwa kosmopolitanisme jika dilihat dari sisi internalnya membutuhkan globalisasi sebagai variabel yang saling melengkapi. Globalisasi dan informasi kosmopolitanisme yang menjunjung tinggi perdamaian menjadi kontradiktif ketika realita sekarang ini menunjukkan sebaliknya seperti munculnya terorisme.
Belum ada definisi pasti mengenai terorisme, hanya dipengaruhi oleh beberapa elemen seperti ancaman dan kekerasan psikologis, penggunaan senjata pemusnah masal, tujuan politis dan menyebar ketakutan degan target masyarakat dan penggunaan media. Terorisme merupakan suatu fenomenan global yang menghambat pengembangan kosmopolitanisme. Ketika pada awal kemunculannya kelompok teroris tidak merujuk pada pergerakan religius, tetapi pasca 9/11 dan dikeluarkannya Bush Doctrine memberikan pergeseran makna pada terorisme yaitu pergerakan Islam seperti Al-Qaeda, Abu Sayaf dan Jamaah Islamiyah. Mereka menginginkan adanya pengembalian perilaku manusia pada nilai-nilai fundamental agama. Pergerakan mereka dengan membangun berbagai koneksi, merekrut anggota dan kaderisasi anggota. Tujuan umum mereka adalah meningkatkan bergaining politic, kompromi politik dan adanya suatu tatanan dunia baru. Kelompok teroris ini memiliki pemikiran apa yang dilakukannya itu adalah benar dan merupakan bentuk Jihad. Semangat pembelaan agama ini disalah artikan oleh kelompok teroris untuk membunuh orang-orang yang berbeda dengan mereka. Selain jihad, juga terdapat purifikasi etnis dengan menjaga kemurnia ras nya untuk tidak tercampur dengan ras lain atau menganggap ras lain sebagai ancaman dan yang paling ekstrem adalah genosida dengan pengusiran bahkan pembunuhan etnis.
Sebagai sebuah paham perdamaian, kosmopolitanisme mendapat banyak tantangan dengan munculnya gerakan anti-kosmopolitanisme, seperti terorisme, etnis purifikasi dan genosida. Nilai-nilai kosmopolitanisme yang seharusnya dapat disebarluaskan melalui globalisasi justru menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan. Dua hal tersebut yang sering menimbulkan pemikiran sempit dari kaum yang terpinggirkan sehingga menimbulkan aksi nasionalisme, fundamentalisme bahkan terorisme yang sebenarnya bertujuan untuk meingkatkan posisi mereka. Jika dikaitkan dengan perspektif hubungan internasional yang realis, implementasi global citizenship yang dibawa oleh kosmopolitanisme berhasil dalam skala kelompok kecil atau regional. Dengan realita sekarang ini,sifat dasar manusia yang menurut kaum realis memiliki kecenderungan berkonflik dan mengedepankan kepentingan mereka lebih tepat dibanding konsep liberalis yang mengemukakan bahwa manusia pada dasarnya baik dan mampu terkoordinasi dan berkooperasi dengan baik.
Globalization and Cosmopolitanism
Menurut beberapa tokoh seperti, Bill Clinton, globalisasi merupakan dunia tanpa tembok, sementara menurut George Monbiot, globalisasi mengizinkan perusahaan untuk mengarahkan“ a gun to government’s head “ (Mc.Gillivray,2006:4). Globalisasi merupakan sebuah proses yang terjadi dalam dunia internasional yang kemunculannya membawa berbagai spekulasi karena pengaruhnya pada fenomena internasional termasuk pembawaan nilai-nilai kosmpolitanisme. Keohane dan Joseph Nye mengatakan bahwa globalisasi bukanlah hal yang baru. Di bidang ekonomi, globalisasi muncul tahun 1850an menjadi sebuah istilah yang populer. Keohane dan Nye kemudian mengidentifikasi globalisasi sebagai sebuah proses kenaikan. Kepercayaan akan ini disebut dengan globalisme, yaitu dimana sebuah pemahaman global yang mengalami fluktuasi, kenaikan (globalisasi) ataupun penurunan (Keohane&Nye,2000:105-106). Kosmpolitanisme yang dibawa dalam proses globalisasi ini nantinya akan mengalami titik tertinggi, seperti contohnya adalah mobilitas masyarakat yang tinggi, juga mulai adanya pikiran global village sebagai bagian dari masyarakat dunia.” Salah satu contoh nilai kosmpolitanisme lain yang dibawa dari proses globalisasi makanan adalah adanya McDonald yang tersebar di seluruh dunia sehingga memunculkan istilah Mcworld. Didalam Mcd terjadi proses adaptasi rasa makanan yang berbeda-beda tiap negara. Bila dipandang dari sudut kosmopolitanisme yang menghargai perbedaan lokal, hal ini merupakan bentuk penghargaan akan cita rasa global agar diterima oleh masyarakat lokal. Globalisasi dan kosmpolitanisme berkorelasi secara mutual karena keduanya saling terkait erat karena kosmopolitan membutuhkan wadah untuk menyebarkan nilainya – perdamaian global, unifikasi, dan toleransi- dengan cepat yaitu dengan globalisasi, sekaligus sebagai varian globalisasi itu sendiri.
Politikus Martha Nussbaum (1986) dan Alaisdar McIntyre (1984) menyebutkan ada tiga bentuk konsep kewarganegaraan menurut ide kosmopolitan yang erat dengan kaitannya dengan global citizenship yaitu kewarganegaraan neoliberal dimana negara bertugas untuk melindungi kebebasan individu terutama dalam hal perdagangan yang dibawa oleh arus globalisasi misalnya dengan free trade. Dengan tercapainya kebebasan individu maka akan berdampak pada kesejahteraan negara sekaligus kesejahteraan ekonominya. Yang kedua adalah model kewarganegaraan kesejahteraan sosial, dimana negara dibentuk untuk melindungi warga negaranya dari pasar bebas yang mampu memperburuk kondisi disparitas kesejahteraan antara the have and the have not. Yang ketiga merupakan kewarganegaraan berdasarkan kesadaran edukasional, dengan fokus pendidikan itu penting dalam kesejahteraan untuk menghindari kesenjangan ekonomi. Juga peran penting budaya yang dianggap mengembangkan pendidikan masyarakat (Turner,2002:47-48). Dari ketiga model diatas, menurut saya model ketiga paling mungkin untuk hadir dalam mendukung terciptanya suatu global citizenship. Karena pada model yang pertama dan kedua masih muncul masalah-masalah etis yang semakin memperburuk kondisi suatu bangsa sehingga kelompok nasionalis dan fundamentalis akan muncul untuk memperkuat identitas mereka.
Aspek negatif yang signifikan terlihat dari globalisasi adalah biasnya identitas kultural masyarakat yang nantinya akan memicu konflik etnis ataupun konflik lintas batas. Perlu pemikiran lebh skeptis untuk mengetahui apakah kosmopolitanisme ini benar mengubah dan menggantikan identitas lokal dengan identitas yang ditawarkan oleh kosmopolitanisme. Anthony Smith menyebutkan bahwa belum ada jenis budaya global yang betul-betul meleibihi nilai-nilai suatu bangsa negara. Pernyataan ini diperkuat oleh Mann, bahwa kosmopolitanisme jauh dari melemahkan nasionalisme namun memperkuat identitas nasional (www.staff,ugm.ac.id)
Kelompok nasionalis dan fundamentalis akan memperkuat posisinya untuk mempertahankan identitas mereka, sehingga konsep the self dan the others sehingga perdamaian yang dicita-citakan oleh kaum kosmpolit akan sulit tercapai. Dua kondisi yang menurut saya mungkin terjadi dalam globalisasi dan kosmpolit adalah hilangnya kebudayaan lokal itu karena tergerus universalisasi yang dibawa dan sebaliknya, kebudayaan lokal justru tampil sebagai bentuk kesadaran masyarakat dunia akan identitas kulturalnya. Pilihan ini berada pada level individu untuk menentukan posisinya, bila kebudayaan lokal itu hilang, hal itu tidak sepenuhnya hilang karena nilai budaya universal seperti McDonald itu tidak sepenuhnya terinternalisasi kedalam pribadi individu itu sendiri. Masyarakat akan terjebak sesaat pada nilai-nilai baru yang ditawarkan kosmopolitanisme melalui arus globalisasi hingga sampai pada satu titik mereka akan menyadari pentingnya identitas budaya asli miliknya. Faktor yang mampu menggugah kesadaran ini adalah social welfare yang dibawa oleh kosmopolitanisme tidak merata dan hanya menguntungkan satu kelas saja. Jika globalisasi ini terus diterima oleh individu atau negara secara terus menerus tanpa adanya filtrasi yang cukup ketat, maka akan menyebabkan kondisi dunia yang saling bergantung. Aguste Comte, J.S Mill, Karl Marx dan Anthony Giddens melihat keterkaitan dentitas nasional, globalisasi, dan kosmopolitanisme mampu mendorong terciptanya komunitas dunia yang meningkatkan kepedulian tentang keuntungan kolaborasi transnasional yang terwujud melalui asosiasi regional dan internasional. Menurut Held, penurunan power negara dalam kondisi ini mendorong nation-state untuk bekerja sama dengan ketergantungan yang lebih kompleks lagi dalam permasalahan dunia seperti lingkungan, kesehatan, human right, dan sebagainya. Hist dan Thompson melihat bahwa nation-state akan mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan blok-blok regional untuk mempertahankan eksistensinya didunia internasional agar tidak tergantikan oleh aktor non-negara yang terutama para pemilik modal (www.staff.ugm.ac.id). Jadi, global citizenship yang muncul berkaitan erat dengan integrasi wilayah juga regionalisme disebabkan karena melemahnya batas-batas negara juga gerakan emansipatoris ke negara berkembang. Diimbangi dengan tingkat edukasi yang tinggi, maka kemajuan teknologi dan informasi, maka globalisasi dianggap sebagai catalyze variable dalam memberi ruang untuk penyebaran nilai-nilai kosmopolitanisme.
Politikus Martha Nussbaum (1986) dan Alaisdar McIntyre (1984) menyebutkan ada tiga bentuk konsep kewarganegaraan menurut ide kosmopolitan yang erat dengan kaitannya dengan global citizenship yaitu kewarganegaraan neoliberal dimana negara bertugas untuk melindungi kebebasan individu terutama dalam hal perdagangan yang dibawa oleh arus globalisasi misalnya dengan free trade. Dengan tercapainya kebebasan individu maka akan berdampak pada kesejahteraan negara sekaligus kesejahteraan ekonominya. Yang kedua adalah model kewarganegaraan kesejahteraan sosial, dimana negara dibentuk untuk melindungi warga negaranya dari pasar bebas yang mampu memperburuk kondisi disparitas kesejahteraan antara the have and the have not. Yang ketiga merupakan kewarganegaraan berdasarkan kesadaran edukasional, dengan fokus pendidikan itu penting dalam kesejahteraan untuk menghindari kesenjangan ekonomi. Juga peran penting budaya yang dianggap mengembangkan pendidikan masyarakat (Turner,2002:47-48). Dari ketiga model diatas, menurut saya model ketiga paling mungkin untuk hadir dalam mendukung terciptanya suatu global citizenship. Karena pada model yang pertama dan kedua masih muncul masalah-masalah etis yang semakin memperburuk kondisi suatu bangsa sehingga kelompok nasionalis dan fundamentalis akan muncul untuk memperkuat identitas mereka.
Aspek negatif yang signifikan terlihat dari globalisasi adalah biasnya identitas kultural masyarakat yang nantinya akan memicu konflik etnis ataupun konflik lintas batas. Perlu pemikiran lebh skeptis untuk mengetahui apakah kosmopolitanisme ini benar mengubah dan menggantikan identitas lokal dengan identitas yang ditawarkan oleh kosmopolitanisme. Anthony Smith menyebutkan bahwa belum ada jenis budaya global yang betul-betul meleibihi nilai-nilai suatu bangsa negara. Pernyataan ini diperkuat oleh Mann, bahwa kosmopolitanisme jauh dari melemahkan nasionalisme namun memperkuat identitas nasional (www.staff,ugm.ac.id)
Kelompok nasionalis dan fundamentalis akan memperkuat posisinya untuk mempertahankan identitas mereka, sehingga konsep the self dan the others sehingga perdamaian yang dicita-citakan oleh kaum kosmpolit akan sulit tercapai. Dua kondisi yang menurut saya mungkin terjadi dalam globalisasi dan kosmpolit adalah hilangnya kebudayaan lokal itu karena tergerus universalisasi yang dibawa dan sebaliknya, kebudayaan lokal justru tampil sebagai bentuk kesadaran masyarakat dunia akan identitas kulturalnya. Pilihan ini berada pada level individu untuk menentukan posisinya, bila kebudayaan lokal itu hilang, hal itu tidak sepenuhnya hilang karena nilai budaya universal seperti McDonald itu tidak sepenuhnya terinternalisasi kedalam pribadi individu itu sendiri. Masyarakat akan terjebak sesaat pada nilai-nilai baru yang ditawarkan kosmopolitanisme melalui arus globalisasi hingga sampai pada satu titik mereka akan menyadari pentingnya identitas budaya asli miliknya. Faktor yang mampu menggugah kesadaran ini adalah social welfare yang dibawa oleh kosmopolitanisme tidak merata dan hanya menguntungkan satu kelas saja. Jika globalisasi ini terus diterima oleh individu atau negara secara terus menerus tanpa adanya filtrasi yang cukup ketat, maka akan menyebabkan kondisi dunia yang saling bergantung. Aguste Comte, J.S Mill, Karl Marx dan Anthony Giddens melihat keterkaitan dentitas nasional, globalisasi, dan kosmopolitanisme mampu mendorong terciptanya komunitas dunia yang meningkatkan kepedulian tentang keuntungan kolaborasi transnasional yang terwujud melalui asosiasi regional dan internasional. Menurut Held, penurunan power negara dalam kondisi ini mendorong nation-state untuk bekerja sama dengan ketergantungan yang lebih kompleks lagi dalam permasalahan dunia seperti lingkungan, kesehatan, human right, dan sebagainya. Hist dan Thompson melihat bahwa nation-state akan mempertahankan kekuasaannya dengan menggunakan blok-blok regional untuk mempertahankan eksistensinya didunia internasional agar tidak tergantikan oleh aktor non-negara yang terutama para pemilik modal (www.staff.ugm.ac.id). Jadi, global citizenship yang muncul berkaitan erat dengan integrasi wilayah juga regionalisme disebabkan karena melemahnya batas-batas negara juga gerakan emansipatoris ke negara berkembang. Diimbangi dengan tingkat edukasi yang tinggi, maka kemajuan teknologi dan informasi, maka globalisasi dianggap sebagai catalyze variable dalam memberi ruang untuk penyebaran nilai-nilai kosmopolitanisme.
Selasa, 31 Agustus 2010
The Roles of Mass Media & Public Opinion
Dalam pembentukan suatu kebijakan, decision maker akan mendapat banyak pengaruh dari berbagai pihak dan kelompok-kelompok kepentingan. Salah satu pihak yang cukup memberi banyak kontribusi dalam pembentukan suatu kebijakan adalah media massa. Media massa memainkan peran yang penting dalam pembuatan keputusan dan kebijakan luar negeri di Amerika. Media massa mampu mengubah dan mempengaruhi masyarakat dalam bertindak dan menyikapi suatu isu yang beredar. Terutama semenjak masuk pada abad ke dua puluh, media massa yang terus bertumbuh di suatu negara melambangkan semakin demokrasi negara tersebut.
Media massa akan berdampak pada pembentukan opini publik dalam menilai isu yang sedang dibahas, dan opini publik itu menjadi penting dalam negara yang demokrasi.
Dalam kebijakan politik luar negeri, terdapat beberapa faktor yang bisa mempengaruhi proses pembuatanya, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ukuran negara, struktur sosial, mood public, teknologi, kapasitas nasional, organisasi politik, kemampuan politik, kepemimpinan, dan media. Media memberikan pengaruh dengan menyebarkan informasi aktual dan terkini tentang isu yang menyangkut masalah luar negeri sehingga mesyarakat terinformasi dengan baik dan sekaligus terbentuk opini publiknya, tergantung dari bagaimana cara pemberitaan media massa.
Diungkapkan oleh Glenn Snyder, yaitu bahwa pembuat keputusan bertindak sebagai respons terhadap kondisi dan faktor-faktor yang terjadi di luar lingkungan internal pemerintah tempat mereka terlibat. Setting internal dideskripsikan sebagai lingkungan manusia yang terdiri dari kultur budaya dan populasi, yang secara otomatis di dalarnnya termasuk opini publik (Snyder, 1969: 201-203, dalam Retnachrista, 2007). Media adalah komponen terbesar dari lingkungan internal politik luar negeri. Media menunjukkan interpretasi dan pengharapan kelompok-kelompok masyarakat dan sebagai alat untuk menyosialisasikan kebijakan dan agenda oleh pemerintah.
Michael Brecher menyebut media sebagai jaringan komunikasi dalam sistem politik yang memungkinkan aliran informasi tentang lingkungan operasional pada elit (Brecher, 1972: 183-207, dalam Retnachrista, 2007). Media adalah saluran untuk mengirim pesan dari lingkungan diplomatis-politis yang aman kepada pemimpin. Media menciptakan atmosfer yang merefleksikan even kebijakan luar negeri melalui perspektif agenda-setting, mempengaruhi kebijakan, dan mendorong mereka untuk merespon melalui media.
Proses keterlibatan media dapat disederhanakan menjadi dua hal. Pertama, media sebagai sumber
input bagi pembuatan keputusan, dan kedua, media sebagai lingkungan yang harus disesuaikan dan dipertimbangkan pemimpin dalam membuat kebijakan. Pemimpin dan para pembuat keputusan mengetahui informasi dari pers, mereka mempelajari peristiwa yang sedang terjadi dari dunia dari pers melalui saluran komunikasi publik. Disini media bertindak sebagi sumber, bagian dari input proses perumusan kebijakan yang menyediakan informasi dan data bagi elit pemimpin.
Sementara, Anindyo J. Majumdar dan Shibashis Chatterjee secara khusus memberikan ulasan mendalam mengenai peran media dalam pengambilan kebijakan luar negeri AS. Ada tiga hal yang diungkapkan, yaitu pembuat kebijakan luar negeri tetap menarik bagi media; media dan perumusan kebijakan terpaku pada hubungan mutual yang eksploitatif; dan media dan pemerintah bisa berjalan searah dan sebaliknya (Majumdar dan Chatterjee, 2004: 356, dalam Retnachrista, 2007). Media AS dikendalikan oleh kekuatan modal dan pemerintah AS, oleh karena itu Chomsky menyatakan lima kendala yang selalu dimiliki media AS yaitu terkonsentrasi pada isu tertentu, terjerat konglomerasi (media korporat), didanai dan disetir pemerintah dan bisnis, mendapat tekanan dari sayap kanan (konservatif), dan tergantung pada sumber berita yang terbatas. Sementara, O'Heffernan (1993 ) menggambarkan media sebagai
pemegang peran ganda dalam proses perumusan kebijakan luar negeri, yaitu sebagai pcnyedia informasi yang dapat dijadikan dasar pembuatan kebijakan, sekaligus sebagai alat rasionalisasi kebijakan sehingga dapat diterima oleh publik. Sedangkan, Berry (1990) berpikir sebaliknya. Media tidak begitu berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan luar negeri, juga tidak dapat dimanipulasi oleh pemerintah. Media dapat memainkan peran independen. Tugas utama media dalam pembuatan kebijakan luar negeri adalah untuk memberi informasi kepada pemirsa apa yang ingin dilakukan atau dihindari pemerintah (Majumdar dan Chatterjee, 2004: 359-362). Salah satu contoh adalah sama dengan apa yang dilakukan oleh anggota AIPAC yang berasal dari bangsa Yahudi, yang mencatat setiap perkataan dari pihak pemerintah -baik presiden maupun seluruh jajaran pemerintah-, tentang kebaikan maupun keburukan orang Yahudi. Mereka melakukan itu untuk memperjuangkan kepentingan mereka di Amerika. Meskipun hanya dua persen di Amerika tetapi petinggi perusahaan media cetak dan orang-orang sukses di Amerika kebanyakan berasal dari Yahudi, sehingga peran media yang sangat dekat dengan opini publik tentu juga lekat dalam pembentukan kebijakan luar negeri Amerika.
Seperti pada kasus Israel yang menyerang kapal relawan asing yang datang ke Palestina. Berita yang di blow up oleh media mendapat tanggapan dari publik sehingga membentuk persepsi publik, yang berarti media berperan pasif dan hanya menyediakan input informasi yang selanjutnya akan diolah oleh publik. Maka, dengan adanya opini publik tersebut, suatu negara tentu akan mengambil langkah yang berbeda dalam kebijakan luar negerinya terhadap Israel. Sebenarnya, peran media tidak hanya pasif, tetapi ketika data-data tersebut dimanipulatif, dan fokus pada tujuan petinggi pemerintah, maka ketika publik membacanya dengan tidak seksama, tentu persepsi yang dihasilkan akan berbeda dengan realita yang ada.
Dapat kami simpulkan bahwa, media merupakan hal yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi jaringan berita aktual. Maka media memiliki kepentingan dan kemampuan dalam membentuk opini publik dengan tulisan-tulisan yang diberitakan. Publik akan menanggapi setiap tulisan tersebut melalui media-media yang ada pula, sehingga pengambil kebijakan mendapatkan pengetahuan mengenai keinginan dan kehendak rakyatnya, dan hal tersebut yang menjadi pijakan bagi negara yang mengusung sistem demokrasi seperti Amerika.
Referensi :
Retnachrista, 2007. "Peran News Corporations dalam Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat Menginvasi Irak (Maret 2003)” dalam Global & Strategic, Th I, No 2, Juli- 13 Desember 2007.
http://www.aiou.edu.pk/gmj/artical7.asp di akses 2 Juni 2010 pk. 18.00 WIB
http://www.globalissues.org/article/163/media-in-the-united-states di akses tanggal 2 Juni 2010 pk. 17.00 WIB
Media massa akan berdampak pada pembentukan opini publik dalam menilai isu yang sedang dibahas, dan opini publik itu menjadi penting dalam negara yang demokrasi.
Dalam kebijakan politik luar negeri, terdapat beberapa faktor yang bisa mempengaruhi proses pembuatanya, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ukuran negara, struktur sosial, mood public, teknologi, kapasitas nasional, organisasi politik, kemampuan politik, kepemimpinan, dan media. Media memberikan pengaruh dengan menyebarkan informasi aktual dan terkini tentang isu yang menyangkut masalah luar negeri sehingga mesyarakat terinformasi dengan baik dan sekaligus terbentuk opini publiknya, tergantung dari bagaimana cara pemberitaan media massa.
Diungkapkan oleh Glenn Snyder, yaitu bahwa pembuat keputusan bertindak sebagai respons terhadap kondisi dan faktor-faktor yang terjadi di luar lingkungan internal pemerintah tempat mereka terlibat. Setting internal dideskripsikan sebagai lingkungan manusia yang terdiri dari kultur budaya dan populasi, yang secara otomatis di dalarnnya termasuk opini publik (Snyder, 1969: 201-203, dalam Retnachrista, 2007). Media adalah komponen terbesar dari lingkungan internal politik luar negeri. Media menunjukkan interpretasi dan pengharapan kelompok-kelompok masyarakat dan sebagai alat untuk menyosialisasikan kebijakan dan agenda oleh pemerintah.
Michael Brecher menyebut media sebagai jaringan komunikasi dalam sistem politik yang memungkinkan aliran informasi tentang lingkungan operasional pada elit (Brecher, 1972: 183-207, dalam Retnachrista, 2007). Media adalah saluran untuk mengirim pesan dari lingkungan diplomatis-politis yang aman kepada pemimpin. Media menciptakan atmosfer yang merefleksikan even kebijakan luar negeri melalui perspektif agenda-setting, mempengaruhi kebijakan, dan mendorong mereka untuk merespon melalui media.
Proses keterlibatan media dapat disederhanakan menjadi dua hal. Pertama, media sebagai sumber
input bagi pembuatan keputusan, dan kedua, media sebagai lingkungan yang harus disesuaikan dan dipertimbangkan pemimpin dalam membuat kebijakan. Pemimpin dan para pembuat keputusan mengetahui informasi dari pers, mereka mempelajari peristiwa yang sedang terjadi dari dunia dari pers melalui saluran komunikasi publik. Disini media bertindak sebagi sumber, bagian dari input proses perumusan kebijakan yang menyediakan informasi dan data bagi elit pemimpin.
Sementara, Anindyo J. Majumdar dan Shibashis Chatterjee secara khusus memberikan ulasan mendalam mengenai peran media dalam pengambilan kebijakan luar negeri AS. Ada tiga hal yang diungkapkan, yaitu pembuat kebijakan luar negeri tetap menarik bagi media; media dan perumusan kebijakan terpaku pada hubungan mutual yang eksploitatif; dan media dan pemerintah bisa berjalan searah dan sebaliknya (Majumdar dan Chatterjee, 2004: 356, dalam Retnachrista, 2007). Media AS dikendalikan oleh kekuatan modal dan pemerintah AS, oleh karena itu Chomsky menyatakan lima kendala yang selalu dimiliki media AS yaitu terkonsentrasi pada isu tertentu, terjerat konglomerasi (media korporat), didanai dan disetir pemerintah dan bisnis, mendapat tekanan dari sayap kanan (konservatif), dan tergantung pada sumber berita yang terbatas. Sementara, O'Heffernan (1993 ) menggambarkan media sebagai
pemegang peran ganda dalam proses perumusan kebijakan luar negeri, yaitu sebagai pcnyedia informasi yang dapat dijadikan dasar pembuatan kebijakan, sekaligus sebagai alat rasionalisasi kebijakan sehingga dapat diterima oleh publik. Sedangkan, Berry (1990) berpikir sebaliknya. Media tidak begitu berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakan luar negeri, juga tidak dapat dimanipulasi oleh pemerintah. Media dapat memainkan peran independen. Tugas utama media dalam pembuatan kebijakan luar negeri adalah untuk memberi informasi kepada pemirsa apa yang ingin dilakukan atau dihindari pemerintah (Majumdar dan Chatterjee, 2004: 359-362). Salah satu contoh adalah sama dengan apa yang dilakukan oleh anggota AIPAC yang berasal dari bangsa Yahudi, yang mencatat setiap perkataan dari pihak pemerintah -baik presiden maupun seluruh jajaran pemerintah-, tentang kebaikan maupun keburukan orang Yahudi. Mereka melakukan itu untuk memperjuangkan kepentingan mereka di Amerika. Meskipun hanya dua persen di Amerika tetapi petinggi perusahaan media cetak dan orang-orang sukses di Amerika kebanyakan berasal dari Yahudi, sehingga peran media yang sangat dekat dengan opini publik tentu juga lekat dalam pembentukan kebijakan luar negeri Amerika.
Seperti pada kasus Israel yang menyerang kapal relawan asing yang datang ke Palestina. Berita yang di blow up oleh media mendapat tanggapan dari publik sehingga membentuk persepsi publik, yang berarti media berperan pasif dan hanya menyediakan input informasi yang selanjutnya akan diolah oleh publik. Maka, dengan adanya opini publik tersebut, suatu negara tentu akan mengambil langkah yang berbeda dalam kebijakan luar negerinya terhadap Israel. Sebenarnya, peran media tidak hanya pasif, tetapi ketika data-data tersebut dimanipulatif, dan fokus pada tujuan petinggi pemerintah, maka ketika publik membacanya dengan tidak seksama, tentu persepsi yang dihasilkan akan berbeda dengan realita yang ada.
Dapat kami simpulkan bahwa, media merupakan hal yang paling dekat dengan masyarakat dan menjadi jaringan berita aktual. Maka media memiliki kepentingan dan kemampuan dalam membentuk opini publik dengan tulisan-tulisan yang diberitakan. Publik akan menanggapi setiap tulisan tersebut melalui media-media yang ada pula, sehingga pengambil kebijakan mendapatkan pengetahuan mengenai keinginan dan kehendak rakyatnya, dan hal tersebut yang menjadi pijakan bagi negara yang mengusung sistem demokrasi seperti Amerika.
Referensi :
Retnachrista, 2007. "Peran News Corporations dalam Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat Menginvasi Irak (Maret 2003)” dalam Global & Strategic, Th I, No 2, Juli- 13 Desember 2007.
http://www.aiou.edu.pk/gmj/artical7.asp di akses 2 Juni 2010 pk. 18.00 WIB
http://www.globalissues.org/article/163/media-in-the-united-states di akses tanggal 2 Juni 2010 pk. 17.00 WIB
Fenomena Pengemis di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, dan merupakan bulan yang paling dinanti oleh seluruh umat Muslim. Keindahan ramadhan mengajak setiap umat manusia untuk berbagi dengan sesamanya dan berlomba untuk megumpulkan pahala. Sayangnya, hal ini diiringi oleh meningkatnya banyak sindikat pengemis untuk meraup penghasilan yang lebih banyak dari biasanya di banyak sudut kota Surabaya. Bahkan, momen ramadhan ini sengaja dimanfaatkan sebagian orang untuk berprofesi sebagai pengemis musiman. Mereka datang dari daerah-daerah disekitar Surabaya, yang mungkin sebagian besar penduduknya sudah melakukan profesi pengemis ini dan memanfaatkan bulan ramadhan.
Pemerintah daerah Surabaya melakukan berbagai cara untuk menanggulangi ledakan pengemis dadakan dibulan ramadhan ini dengan melakukan berbagai razia ditempat-tempat ibadah, pinggir jalan, dan pusat kota. Tetapi sepertinya langkah ini tidak cukup efektif untuk membendung ledakan urbanisasi pengemis ini. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anak jalanan, pengemis, dan gelandangan pun tidak banyak membuahkan hasil. Hal ini hanya akan memicu kontroversi tentang larangan berbuat baik manusia kepada manusia lain. Sanksi pidana yang diberikan kepada pemberi sedekah pun dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Koordinasi dengan LSM dan dinas sosial kota Surabaya, juga tidak menjamin bahwa pengemis yang sudah mendapatkan bimbingan dan pelatihan tidak akan mengulangi hal tersebut atau bahkan berhenti menjadi pengemis.
Cara-cara yang dilakukan, seperti razia, penyusunan Perda, koordinasi dengan berbagai LSM dan dinas sosial, juga langkah-langkah untuk menanggulangi masalah tahunan yang melanda Surabaya hanyalah bersifat sementara, dan bukan merupakan cara yang dapat memberantas banyaknya pengemis secara holistik. Akan lebih baiknya, kita perlu meneliti secara keseluruhan penyebab maraknya “profesi kecil” yang menguntungkan beberapa sindikat didaerah asalnya. Sehingga banyaknya kucuran dana yang dikeluarkan untuk menangani persoalan ini tidak sia-sia, dan benar-benar memperoleh hasil yang maksimal.
Hal pertama yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengemis diberbagai kota dikarenakan oleh faktor ekonomi yang tidak merata. Hal ini merupakan hal vital bagi keperluan manusia sehari-hari. Harga kebutuhan pokok yang melonjak tajam, terutama di bulan ramadhan ini, tidak diiringi dengan kesejahteraan masyarakat. Hal kedua adalah pola pikir masyarakat yang dangkal. Mereka menggunakan cara-cara instan untuk bertahan hidup, tanpa harus bersusah payah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sehingga, dengan memanfaatkan hati nurani yang dimiliki oleh setiap manusia, dengan bermodalkan pakaian compang-camping, luka buatan, dan wajah memelas, mereka hanya duduk dipinggir jalan dan menunggu belas kasih dari orang lain.
Ini memang merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Memang ironis melihat kondisi seperti ini, ketika seseorang memanfaatkan niat baik dari orang lain bahkan menjadikannya sebagai suatu “profesi” yang dilakukan hampir setiap hari. Apa jadinya bangsa Indonesia yang besar ini jika memiliki pola pikir yang instan tanpa perjuangan yang berarti ? Maka dari itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan koordinasi dari jajaran pemerintahan juga masyarakat disekitarnya. Kita setidaknya lebih pandai dalam bersedekah. Banyak tempat untuk menyalurkan amal kita, seperti panti sosial, tempat ibadah, dan yayasan-yayasan sosial lainnya. Dengan begitu, kita dapat memberi sedikit pelajaran pada para pengemis itu untuk tidak menggantungkan hidupnya pada belas kasihan orang semata. Untuk itu kita sekaligus berpartisipasi untuk tidak merusak moral bangsa dengan cara instan dan niat baik di bulan suci ramadhan dapat terlaksana.
Pemerintah daerah Surabaya melakukan berbagai cara untuk menanggulangi ledakan pengemis dadakan dibulan ramadhan ini dengan melakukan berbagai razia ditempat-tempat ibadah, pinggir jalan, dan pusat kota. Tetapi sepertinya langkah ini tidak cukup efektif untuk membendung ledakan urbanisasi pengemis ini. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anak jalanan, pengemis, dan gelandangan pun tidak banyak membuahkan hasil. Hal ini hanya akan memicu kontroversi tentang larangan berbuat baik manusia kepada manusia lain. Sanksi pidana yang diberikan kepada pemberi sedekah pun dianggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Koordinasi dengan LSM dan dinas sosial kota Surabaya, juga tidak menjamin bahwa pengemis yang sudah mendapatkan bimbingan dan pelatihan tidak akan mengulangi hal tersebut atau bahkan berhenti menjadi pengemis.
Cara-cara yang dilakukan, seperti razia, penyusunan Perda, koordinasi dengan berbagai LSM dan dinas sosial, juga langkah-langkah untuk menanggulangi masalah tahunan yang melanda Surabaya hanyalah bersifat sementara, dan bukan merupakan cara yang dapat memberantas banyaknya pengemis secara holistik. Akan lebih baiknya, kita perlu meneliti secara keseluruhan penyebab maraknya “profesi kecil” yang menguntungkan beberapa sindikat didaerah asalnya. Sehingga banyaknya kucuran dana yang dikeluarkan untuk menangani persoalan ini tidak sia-sia, dan benar-benar memperoleh hasil yang maksimal.
Hal pertama yang menyebabkan meningkatnya jumlah pengemis diberbagai kota dikarenakan oleh faktor ekonomi yang tidak merata. Hal ini merupakan hal vital bagi keperluan manusia sehari-hari. Harga kebutuhan pokok yang melonjak tajam, terutama di bulan ramadhan ini, tidak diiringi dengan kesejahteraan masyarakat. Hal kedua adalah pola pikir masyarakat yang dangkal. Mereka menggunakan cara-cara instan untuk bertahan hidup, tanpa harus bersusah payah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sehingga, dengan memanfaatkan hati nurani yang dimiliki oleh setiap manusia, dengan bermodalkan pakaian compang-camping, luka buatan, dan wajah memelas, mereka hanya duduk dipinggir jalan dan menunggu belas kasih dari orang lain.
Ini memang merupakan suatu fenomena yang tidak dapat dihindarkan. Memang ironis melihat kondisi seperti ini, ketika seseorang memanfaatkan niat baik dari orang lain bahkan menjadikannya sebagai suatu “profesi” yang dilakukan hampir setiap hari. Apa jadinya bangsa Indonesia yang besar ini jika memiliki pola pikir yang instan tanpa perjuangan yang berarti ? Maka dari itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan koordinasi dari jajaran pemerintahan juga masyarakat disekitarnya. Kita setidaknya lebih pandai dalam bersedekah. Banyak tempat untuk menyalurkan amal kita, seperti panti sosial, tempat ibadah, dan yayasan-yayasan sosial lainnya. Dengan begitu, kita dapat memberi sedikit pelajaran pada para pengemis itu untuk tidak menggantungkan hidupnya pada belas kasihan orang semata. Untuk itu kita sekaligus berpartisipasi untuk tidak merusak moral bangsa dengan cara instan dan niat baik di bulan suci ramadhan dapat terlaksana.
Senin, 09 Agustus 2010
KOMPLEKS
Sudah hampir setahun setelah kejadian saat orang yang saya sayangi mengkhianati perasaan saya. Ini memang bukan waktu yang singkat buat saya untuk melupakan suatu hal yang pahit dan mungkin menyayat hati kita. Dalam kurun waktu setahun ini, saya memang sudah memaafkan apa yang dia lakukan kepada saya. Tidak ada salahnya bagi kita untuk memberikan kesempatan kedua. Halaman barupun ditulis, saat saya memberinya kesempatan utnuk memperbaiki kesalahan yang telah ia buat. Banyak hal yang saya lalui, dan berbagai cara saya lakukan untuk melupakan hal yang sangat menyakiti hati saya. Sedikit berhasil dan cukup mengalihkan perhatian saya, sehingga kepercayaan yang telah diruntuhkannya, boleh dibangun sedikit demi sedikit.
Bisa dibilang, hubungan kedua ini cukup nyaman dilalui, meskipun pada awalnya, saya masih belum bisa menerima dia sepenuhnya. Ada satu hal yang masih sangat mengganggu perasaan dan pikiran saya. Satu kata TRAUMA. Ya, saya trauma dengan hal ini. Hal yang benar-benar dapat menghambat laju kehidupan saya. Saya sangat risih mendengar dan mengetahui berbagai hal tentang SELINGKUHANNYA. Melihat namanyapun, saya merasa ada sesuatu yang bergejolak seolah ingin memberontak dan ingin marah, serasa waktu kembali pada kejadian Juli 2009 lalu.
Saya memang hanyalah wanita biasa, yang mungkin terlihat tegar didepan, tetapi saya membutuhkan pundak untuk menangis, dan ruang untuk menumpahkan apa yang saya rasakan. Pada waktu itu, mungkin itu adalah pertama kalinya ia menyakiti saya. Tetapi, meskipun luka itu sudah tertutup, tetapi bekasnya masih ada dan selalu mengingatkan saya akan kejadian buruk itu.
Sungguh hal yang sangat ironis sekali, saat saya mencoba untuk menyanyanginya lebih lagi, ia malah pergi dengan perempuan pilihan kakaknya. Saya ingin sekali menghapus semua tentang ia dan selingkuhannya itu. Butuh waktu berapa lama? agar saya berhasil mencuci otak saya, agar saya tidak mengenal mereka berdua dan menghilangkan semua kenangan yang pernah saya bangun denganya.
Mencoba melakukan apa yang Tuhan katakan untuk mengasihi musuh kita memang benar-benar sulit. Semakin saya berbuat baik padanya, semakin menangis hati saya mengingat hal itu. Saya mencoba tidak menjadi orang kebanyakan, tetapi hal tersebut sungguh menyakiti saya sendiri dan perasaan saya.
Kebingungan melanda ketika saya harus melihat namanya dan wanita yang pernah menyakiti saya. Saya ingin meminta pada Tuhan, agar Tuhan mau menghapus semua pikiran saya tentang mereka. Apakah saya orang yang begitu jahat ? sampai saya tak bisa mengasihi orang yang telah meninggalkan bekas pahit di hati saya ?
Bisa dibilang, hubungan kedua ini cukup nyaman dilalui, meskipun pada awalnya, saya masih belum bisa menerima dia sepenuhnya. Ada satu hal yang masih sangat mengganggu perasaan dan pikiran saya. Satu kata TRAUMA. Ya, saya trauma dengan hal ini. Hal yang benar-benar dapat menghambat laju kehidupan saya. Saya sangat risih mendengar dan mengetahui berbagai hal tentang SELINGKUHANNYA. Melihat namanyapun, saya merasa ada sesuatu yang bergejolak seolah ingin memberontak dan ingin marah, serasa waktu kembali pada kejadian Juli 2009 lalu.
Saya memang hanyalah wanita biasa, yang mungkin terlihat tegar didepan, tetapi saya membutuhkan pundak untuk menangis, dan ruang untuk menumpahkan apa yang saya rasakan. Pada waktu itu, mungkin itu adalah pertama kalinya ia menyakiti saya. Tetapi, meskipun luka itu sudah tertutup, tetapi bekasnya masih ada dan selalu mengingatkan saya akan kejadian buruk itu.
Sungguh hal yang sangat ironis sekali, saat saya mencoba untuk menyanyanginya lebih lagi, ia malah pergi dengan perempuan pilihan kakaknya. Saya ingin sekali menghapus semua tentang ia dan selingkuhannya itu. Butuh waktu berapa lama? agar saya berhasil mencuci otak saya, agar saya tidak mengenal mereka berdua dan menghilangkan semua kenangan yang pernah saya bangun denganya.
Mencoba melakukan apa yang Tuhan katakan untuk mengasihi musuh kita memang benar-benar sulit. Semakin saya berbuat baik padanya, semakin menangis hati saya mengingat hal itu. Saya mencoba tidak menjadi orang kebanyakan, tetapi hal tersebut sungguh menyakiti saya sendiri dan perasaan saya.
Kebingungan melanda ketika saya harus melihat namanya dan wanita yang pernah menyakiti saya. Saya ingin meminta pada Tuhan, agar Tuhan mau menghapus semua pikiran saya tentang mereka. Apakah saya orang yang begitu jahat ? sampai saya tak bisa mengasihi orang yang telah meninggalkan bekas pahit di hati saya ?
Kamis, 05 Agustus 2010
FEMINISME
Feminisme : Gerakan Perempuan dalam Dunia Internasional
Sering kali kita melihat, posisi perempuan dipandang sebelah mata dalam segala aspek kehidupan. Tetapi, sebenarnya seorang pria yang sukses, tidaklah lepas dari seseorang wanita yang mendampinginya. Feminisme dalam ilmu Hubungan Internasional diidentikan dengan perempuan, yang membahas topik kesetaraan seksual dan hak-hak perempuan. Anggapan dangkal tersebut, tidak mencerminkan luasnya pemikiran kelompok yang termajinalkan. Ujung pangkal pemikiran feminis ini adalah usaha mereka dalam mengkontruksi pengetahuan tentang dunia adalah keseharian dan pengalaman-pengalaman perempuan. Seperti cara-cara bagaimana perempuan mengalami bentuk penguasaan atau otoritas, jaminan keamanan yang mempriotaskan hal-hal yang paling ditakuti perempuan (Llyod&Pettiford,2009:321).
Perdebatan teoritis Hubungan Internasional sangat terbuka dengan pemikiran-pemikiran baru di akhir 1980-an. Pemikiran feminis kovensional membagi feminisme dalam paham liberal, marxis, dan radikal (kritis dan posmodernis) (Llyod&Pettiford,2009:326). Pengertian modernisme tentang kemajuan masyarakat manusia, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, mendorong seorang liberalis Elizabeth Stanton (1815-1902) berpendapat bahwa ‘ilmu sosial’ menunjukkan status perempuan merupakan salah satu ukuran kemajuan dan peradaban masyarakat. Stanton berpendapat bahwa posisi perempuan tidak diatur oleh Tuhan dan ditentukan oleh alam. Dalam perspektif liberal, mereka memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam ruang publik merupakan suatu kunci utama dalam usaha meningkatkan status perempuan. Jadi, baik perempuan maupun laki-laki adalah makhluk rasional yang mempunyai hak partisipasi dalam kehidupan politik (Llyod&Pettiford,2009:327).
Dari perspektif marxis, kesenjangan terhadap perempuan disebabkan oleh hak yang berakar dari pandangan tentang sifat asli manusia yang individualistik dan anti-sosial. Kepercayaan terhadap realigi tradisional, tidak mengakhiri kesenjangan tersebut, terlebih membentuk suatu subordinasi sosial baru yang dikarenakan kapitalisme. Feminis marxis, mengembangkan suatu analisis mengenai hubungan marxis antara kapitalisme dan pembagian tenaga kerja berdasar jenis kelamin. Argumen mereka menjelaskan bahwa kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi sosial menciptakan suatu pembagian yang nyata antara ruang publik di dunia kerja dan ruang privat di rumah. Hal ini yang memunculkan perbedaan antara ‘kerja’ dan ‘produksi’ sehingga pekerjaan perempuan menjadi diremehkan. Pekerjaan perempuan dikontruksikan sebagai sesuatu yang dikerjakan sebagai suatu kesenangan meskipun hal tesebut berat – a labour of love – (Llyod&Pettiford,2009:329). Dalam wilayah rumah yang privat ini, realitas terhadap idealisasi perempuan mengaburkan hubungan kekuasaan dan kesenjangan yang terdapat dalam publik. Berdasar dari wilayah privat tersebut, privatisasi perempuan kerap dilakukan bagi pengeksploitasian tenaga mereka. Penekanan dari eksploitatif inilah feminis marxis menyimpulkan bahwa perempuan memiliki kepentingan yang sama (Llyod&Pettiford,2009:331).
Berangkat dari pembagian antara privat dan publik, feminis radikal membahasnya lebih dalam. Berasal dari sesuatu yang personal –privat- sangatlah politis. Bagi feminis radikal, kehidupan konvensional yang ditandai dengan partikularisme dan cinta, merupakan suatu bentuk subordinasi atau dominasi. Maka dari itu, suatu kebebasan manusia didapat dengan merubah ruang-ruang yang paling pribadi dalam hubungan manusia. Kaum ini mengembangkan suatu konsep patriarki untuk menjelaskan penginstitusionalisasian dominasi laki-laki terhadap perempuan tidak hanya berasal dari identitas dan seksualitas, tetapi hubungan tersebut ditentukan oleh keberadaan lembaga-lembaga dan praktik sosial (Llyod&Pettiford,2009:333). Feminis kritis menekankan kedalam sifat dasar lembaga dan praktik sosial yang patriartikal, sekaligus mengkritisi feminis liberal dan marxis dalam mendorong perempuan untuk meniru laki-laki atau hal yang menjadi ‘nilai laki-laki’ (Llyod&Pettiford,2009:334).
Kaum feminis posmodernis sedikit berbeda dengan konsep sebelumnya. Bagi mereka sangatlah salah menyalahkan budaya keterbelakangan. Perempuan tidak dianggap sebagai korban dari penindasan. Perempuan bukan berarti bukan tanpa kekuasaan, tetapi seiring dengan peran-peran tradisional yang dimilikinya, pengaruh dan kekuasaan perempuan dapat dimaksimalkan. Untuk mencapai suatu tingkat kekuasaan terhadap kehidupan mereka sendiri dan memengaruhi orang lain, perempuan dapat menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia (Llyod&Pettifor,2009:337). Pengalaman yang dimiliki perempuan dapat mengkontruksikan suatu pemahaman tentang dunia sosial dan politik, ketimbang pemahaman tentang perbedaan tradisional melalui bahasa, simbol, dan cerita yang dijalin (Llyod&Pettiford,2009:338).
Berasal dari asumsi-asumsi pemikiran feminis yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa kaum feminis menganggap bahwa sifat dasar manusia sebagai sesuatu yang dinamis, karena ada hubungan erat antara teori-teori tentang dunia dengan kebiasaan kita. Perspektif ini membuat suatu perbedaan yang jelas antara ‘fakta’ dan ‘nilai’. Serta komitmen mereka pada ide kemajuan sosial dan kebebasan, emansipasi, kaum perempuan (Llyod&Pettiford,2009:339).
Komitmen bersama dalam gerakan emansipasi politik memperjuangkan posisi perempuan dalam dunia sosial dan politik terlihat di awal 1960-an, ketika Amy Swerdlow menunjukkan aktivitas Demonstrasi Wanita bagi Perdamaian (WSF) menunjukkan ketidak puasan mereka terhadap keputusan Kennedy dalam perjanjian pengendalian nuklir Soviet (Swerdlow 1990 dalam Jackson&Sorensen,2005:325). Politik emansipasi feminis berbeda-beda, dari pandangan feminis kritis, dalam mengemansipasi perempuan, maka diperlukan suatu perubahan mendasar dari lembaga dan praktik sosial yang patriarkis, feminis konvensional mendorong agar perempuan meniru ‘nilai laki-laki’, dan feminis posmodernis menganggap suatu emansipasi perempuan berawal ketika mereka mampu memaksimalkan ‘kekuasaan tradisional’ yang dimilikinya dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya. Keberhasilan emanispasi politik terlihat dengan adanya Decade for Women (1975), agensi-agensi pembangunan PBB memasukkan seksi-seksi yang secara khusus ditugaskan untuk meningkatkan posisi perempuan dalam pembangunan – Women in Development -, juga mengangkat isu tentang persamaan jenis kelamin dan diskriminasi terhadap perempuan (Llyod&Pettiford,2009:335).
Pembangunan perempuan dan penyuaraan terhadap persamaan gender, semakin menambah pluralitas aktor dalam Hubungan Internasional. Perspektif yang lahir di era 1980-an, tidak begitu memfokuskan aktor terhadap negara, tetapi lebih dari “dalam” suatu negara tersebut digerakkan. Adanya unsur feminisme dalam aktor Hubungan Internasional, dapat mengubah suatu sikap politik yang selama ini identik dengan maskulin dan rasionalitas, sekaligus menambah ragam dari aktor-aktor Hubungan Internasional, yang tidak hanya negara, pemimpin negara yang ‘maskulin’, tetapi juga melihat sosok lain dibalik kemaskulinitas yang mempengaruhi suatu kebijakan.
Pemikiran feminis tentang perdamaian kebanyakan berasal dari feminis radikal. Menurut sejarah, ada hubungan antara perdamaian dan perempuan. Contohnya adalah pergerakan suffragette perempuan di Inggris, yang berpendapat bahwa naluri keibuan membuat mereka berbeda dengan laki-laki, kedamaian perempuan merupakan bukti dari superiotas moral daripada inferioritas. Ide ini terdengar melalui ‘feminisme moral’ 1980 – 1990-an yang menyuarakan inklusi perempuan ke dalam elit-elit pemereintahan, karena adanya perempuan akan mempengaruhi kebijakan luar negeri semua negara. Perdamaian di mata kaum feminis menekankan keterhubungan manusia, dialog, dan kerja sama atas dominasi dan konfrontasi kekerasan (Llyod&Pettiford,2009:365) . Robert Keohane, seorang feminis HI, optimis terhadap kerja sama lateral antara entitas yang terorganisir, negara dan sebaliknya, karena posisi perempuan lebih terkenal dalam politik dunia (Keohane 1989b, dalam Jackson&Sorensen,2005:336). Tetapi sebagian lain pesimis, karena prospek aliansi tersebut dapat menimbulkan subordinasi gender menurut prioritasnya sendiri (Zalewski 1993, dalam Jackson&Sorensen,2005:336).
Referensi :
Sorensen, Georg dan Robert Jackson.2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional: Posmodernisme.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Steans, Jill and Llyod Pettiford. 2009. Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Jakarta, Pustaka Pelajar
Sering kali kita melihat, posisi perempuan dipandang sebelah mata dalam segala aspek kehidupan. Tetapi, sebenarnya seorang pria yang sukses, tidaklah lepas dari seseorang wanita yang mendampinginya. Feminisme dalam ilmu Hubungan Internasional diidentikan dengan perempuan, yang membahas topik kesetaraan seksual dan hak-hak perempuan. Anggapan dangkal tersebut, tidak mencerminkan luasnya pemikiran kelompok yang termajinalkan. Ujung pangkal pemikiran feminis ini adalah usaha mereka dalam mengkontruksi pengetahuan tentang dunia adalah keseharian dan pengalaman-pengalaman perempuan. Seperti cara-cara bagaimana perempuan mengalami bentuk penguasaan atau otoritas, jaminan keamanan yang mempriotaskan hal-hal yang paling ditakuti perempuan (Llyod&Pettiford,2009:321).
Perdebatan teoritis Hubungan Internasional sangat terbuka dengan pemikiran-pemikiran baru di akhir 1980-an. Pemikiran feminis kovensional membagi feminisme dalam paham liberal, marxis, dan radikal (kritis dan posmodernis) (Llyod&Pettiford,2009:326). Pengertian modernisme tentang kemajuan masyarakat manusia, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, mendorong seorang liberalis Elizabeth Stanton (1815-1902) berpendapat bahwa ‘ilmu sosial’ menunjukkan status perempuan merupakan salah satu ukuran kemajuan dan peradaban masyarakat. Stanton berpendapat bahwa posisi perempuan tidak diatur oleh Tuhan dan ditentukan oleh alam. Dalam perspektif liberal, mereka memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam ruang publik merupakan suatu kunci utama dalam usaha meningkatkan status perempuan. Jadi, baik perempuan maupun laki-laki adalah makhluk rasional yang mempunyai hak partisipasi dalam kehidupan politik (Llyod&Pettiford,2009:327).
Dari perspektif marxis, kesenjangan terhadap perempuan disebabkan oleh hak yang berakar dari pandangan tentang sifat asli manusia yang individualistik dan anti-sosial. Kepercayaan terhadap realigi tradisional, tidak mengakhiri kesenjangan tersebut, terlebih membentuk suatu subordinasi sosial baru yang dikarenakan kapitalisme. Feminis marxis, mengembangkan suatu analisis mengenai hubungan marxis antara kapitalisme dan pembagian tenaga kerja berdasar jenis kelamin. Argumen mereka menjelaskan bahwa kapitalisme sebagai suatu sistem ekonomi sosial menciptakan suatu pembagian yang nyata antara ruang publik di dunia kerja dan ruang privat di rumah. Hal ini yang memunculkan perbedaan antara ‘kerja’ dan ‘produksi’ sehingga pekerjaan perempuan menjadi diremehkan. Pekerjaan perempuan dikontruksikan sebagai sesuatu yang dikerjakan sebagai suatu kesenangan meskipun hal tesebut berat – a labour of love – (Llyod&Pettiford,2009:329). Dalam wilayah rumah yang privat ini, realitas terhadap idealisasi perempuan mengaburkan hubungan kekuasaan dan kesenjangan yang terdapat dalam publik. Berdasar dari wilayah privat tersebut, privatisasi perempuan kerap dilakukan bagi pengeksploitasian tenaga mereka. Penekanan dari eksploitatif inilah feminis marxis menyimpulkan bahwa perempuan memiliki kepentingan yang sama (Llyod&Pettiford,2009:331).
Berangkat dari pembagian antara privat dan publik, feminis radikal membahasnya lebih dalam. Berasal dari sesuatu yang personal –privat- sangatlah politis. Bagi feminis radikal, kehidupan konvensional yang ditandai dengan partikularisme dan cinta, merupakan suatu bentuk subordinasi atau dominasi. Maka dari itu, suatu kebebasan manusia didapat dengan merubah ruang-ruang yang paling pribadi dalam hubungan manusia. Kaum ini mengembangkan suatu konsep patriarki untuk menjelaskan penginstitusionalisasian dominasi laki-laki terhadap perempuan tidak hanya berasal dari identitas dan seksualitas, tetapi hubungan tersebut ditentukan oleh keberadaan lembaga-lembaga dan praktik sosial (Llyod&Pettiford,2009:333). Feminis kritis menekankan kedalam sifat dasar lembaga dan praktik sosial yang patriartikal, sekaligus mengkritisi feminis liberal dan marxis dalam mendorong perempuan untuk meniru laki-laki atau hal yang menjadi ‘nilai laki-laki’ (Llyod&Pettiford,2009:334).
Kaum feminis posmodernis sedikit berbeda dengan konsep sebelumnya. Bagi mereka sangatlah salah menyalahkan budaya keterbelakangan. Perempuan tidak dianggap sebagai korban dari penindasan. Perempuan bukan berarti bukan tanpa kekuasaan, tetapi seiring dengan peran-peran tradisional yang dimilikinya, pengaruh dan kekuasaan perempuan dapat dimaksimalkan. Untuk mencapai suatu tingkat kekuasaan terhadap kehidupan mereka sendiri dan memengaruhi orang lain, perempuan dapat menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia (Llyod&Pettifor,2009:337). Pengalaman yang dimiliki perempuan dapat mengkontruksikan suatu pemahaman tentang dunia sosial dan politik, ketimbang pemahaman tentang perbedaan tradisional melalui bahasa, simbol, dan cerita yang dijalin (Llyod&Pettiford,2009:338).
Berasal dari asumsi-asumsi pemikiran feminis yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa kaum feminis menganggap bahwa sifat dasar manusia sebagai sesuatu yang dinamis, karena ada hubungan erat antara teori-teori tentang dunia dengan kebiasaan kita. Perspektif ini membuat suatu perbedaan yang jelas antara ‘fakta’ dan ‘nilai’. Serta komitmen mereka pada ide kemajuan sosial dan kebebasan, emansipasi, kaum perempuan (Llyod&Pettiford,2009:339).
Komitmen bersama dalam gerakan emansipasi politik memperjuangkan posisi perempuan dalam dunia sosial dan politik terlihat di awal 1960-an, ketika Amy Swerdlow menunjukkan aktivitas Demonstrasi Wanita bagi Perdamaian (WSF) menunjukkan ketidak puasan mereka terhadap keputusan Kennedy dalam perjanjian pengendalian nuklir Soviet (Swerdlow 1990 dalam Jackson&Sorensen,2005:325). Politik emansipasi feminis berbeda-beda, dari pandangan feminis kritis, dalam mengemansipasi perempuan, maka diperlukan suatu perubahan mendasar dari lembaga dan praktik sosial yang patriarkis, feminis konvensional mendorong agar perempuan meniru ‘nilai laki-laki’, dan feminis posmodernis menganggap suatu emansipasi perempuan berawal ketika mereka mampu memaksimalkan ‘kekuasaan tradisional’ yang dimilikinya dengan menggunakan sumber daya yang dimilikinya. Keberhasilan emanispasi politik terlihat dengan adanya Decade for Women (1975), agensi-agensi pembangunan PBB memasukkan seksi-seksi yang secara khusus ditugaskan untuk meningkatkan posisi perempuan dalam pembangunan – Women in Development -, juga mengangkat isu tentang persamaan jenis kelamin dan diskriminasi terhadap perempuan (Llyod&Pettiford,2009:335).
Pembangunan perempuan dan penyuaraan terhadap persamaan gender, semakin menambah pluralitas aktor dalam Hubungan Internasional. Perspektif yang lahir di era 1980-an, tidak begitu memfokuskan aktor terhadap negara, tetapi lebih dari “dalam” suatu negara tersebut digerakkan. Adanya unsur feminisme dalam aktor Hubungan Internasional, dapat mengubah suatu sikap politik yang selama ini identik dengan maskulin dan rasionalitas, sekaligus menambah ragam dari aktor-aktor Hubungan Internasional, yang tidak hanya negara, pemimpin negara yang ‘maskulin’, tetapi juga melihat sosok lain dibalik kemaskulinitas yang mempengaruhi suatu kebijakan.
Pemikiran feminis tentang perdamaian kebanyakan berasal dari feminis radikal. Menurut sejarah, ada hubungan antara perdamaian dan perempuan. Contohnya adalah pergerakan suffragette perempuan di Inggris, yang berpendapat bahwa naluri keibuan membuat mereka berbeda dengan laki-laki, kedamaian perempuan merupakan bukti dari superiotas moral daripada inferioritas. Ide ini terdengar melalui ‘feminisme moral’ 1980 – 1990-an yang menyuarakan inklusi perempuan ke dalam elit-elit pemereintahan, karena adanya perempuan akan mempengaruhi kebijakan luar negeri semua negara. Perdamaian di mata kaum feminis menekankan keterhubungan manusia, dialog, dan kerja sama atas dominasi dan konfrontasi kekerasan (Llyod&Pettiford,2009:365) . Robert Keohane, seorang feminis HI, optimis terhadap kerja sama lateral antara entitas yang terorganisir, negara dan sebaliknya, karena posisi perempuan lebih terkenal dalam politik dunia (Keohane 1989b, dalam Jackson&Sorensen,2005:336). Tetapi sebagian lain pesimis, karena prospek aliansi tersebut dapat menimbulkan subordinasi gender menurut prioritasnya sendiri (Zalewski 1993, dalam Jackson&Sorensen,2005:336).
Referensi :
Sorensen, Georg dan Robert Jackson.2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional: Posmodernisme.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Steans, Jill and Llyod Pettiford. 2009. Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Jakarta, Pustaka Pelajar
POSMODERN | perspektif HI
Postmodernisme
Posmodernisme berangkat dari sub teori kritis, sama seperti kontruktivisme. Berawal dari para kelompok filosof Perancis –terutama Michael Foucault - sejak awal 1980-an pasca perang menentang filsafat eksistensialisme, posmodernisme digolongkan sebagai teori sosial. Para kaum posmodern lebih sering disebut dengan teori dekontruksi atau post-strukturalisme (Burchill,2005:166). Teoritisi terkemuka posmodernisme dalam Hubungan Internasional adalah Richard Ashley. Karena masih termasuk dalam teori kritis, tujuan dari adanya posmodernisme ini adalah mengeluarkan para ilmuwan dari penjara konseptualnya, sehingga mereka dapat berpikir bahwa adanya modernisasi menyebabkan kemajuan dan kehidupan yang lebih baik bagi semuanya. Llyotard (1984) mengungkapkan bahwa posmodernisme dijelaskan sebagai ketidakpercayaan menuju metanaratif. Metanaratif adalah pemikiran seperti neo-realisme dan neo-liberalisme yang menyatakan telah menemukan kebenaran tentang dunia sosial (Jackson&Sorensen,2005:303).
Dari perspektif posmodern, studi tentang perpolitikan dunia lebih sering dipakai daripada Hubungan Internasional. Hal ini disebabkan karena studi ini menggabungkan studi tentang serangkaian besar proses, isu, dan kelompok. Studi ini juga memfokuskan pada cara penerapan kekuasaan dalam wacana dan praktik-praktik perpolitikan dunia. Posmodernisme memetakan berbagai ragam cara pengkontruksian dan penggunaan ruang politik oleh individu dan kelompok, menguraikan proses-proses yang kompleks dalam pengkontruksian identitas politik, juga mengakui perbedaan dan keberagaman di antara beragam orang dan lintas budaya; mendorong penyebarluasan berbagai pendekatan dan pandangan dunia karena hal ini akan berakibat penggantian atau pelemahan bentuk-bentuk pengetahuan yang ortodoks dan kekuasaan yang hegemonik; juga menyoroti isu-isu atau masalah yang sering kali dianggap remeh guna mengekspresikan individu atau kelompok yang telah di marjinalkan dalam Hubungan Internasional (Llyod&Pettiford,2009:268).
Posmodernis berusaha untuk menelusuri dan menafsirkan peristiwa-peristiwa, sesuai dengan gagasan ide tentang arah maupun pola umum dari sejarah. Foucault menggunakan sebuah metode yang disebut dengan ‘genealogi’ untuk menelusuri jejak ketidak terhubungan dan keterputusan sejarah guna menekankan singularitas peristiwa-peristiwa, bukan menjelaskan kecenderungan sejarah (Llyod&Pettiford,2009:282). Dengan menggunakan konsep tersebut, maka posmodernisme melihat bahwa suatu pengetahuan dan kekuasaan tidak terpisahkan, sehingga sejarah yang selama ini dituliskan merupakan suatu bentuk dominasi atau politisasi pengetahuan (Burchill,2005:162).
Yang menjadi sasaran utama posmoderinis adalah genealogi neorealisme. Asumsi neo-realis yang masih negara-sentris juga fokus pada perang sebagai instrumen kepentingan nasional dalam sistem internasional yang anarki. Kritik kaum posmodernisme terhadap genealogi neo-realisme ditekankan pada bias kaum strukturalis menyangkut teori dan pengaruhnya terhadap realisme. Struktur anarki sistem internasional menghadapkan aktor-aktor individual sebagai realitas material yang given yang tidak dapat diubah; adaptasi hanyalah pilihan mereka (Ashley 1986:289, dalam Jackson&Sorensen,2005:304). Dengan penjelasan historis tentang sistem internasional tersebut, maka aktor-aktor yang ada didalamnya dipaksa untuk menjadi objek yang harus berpartisipasi dalam struktur yang anarki (Ashley 1986, dalam Jackson&Sorensen,2005:305). Yang kedua adalah genealogi neo-realis yang menganggap bahwa teori miliknya adalah suatu “fakta”, tetapi menurut posmodernisme tidak ada landasan yang mengakibatkan suatu ilmu sosial bersifat netral, adanya landasan historis, budaya, dan politis yang menyebabkan ilmu tersebut menjadi bias (Jackson&Sorensen,2005:304).
Der Derian (1989) menngungkapkan bahwa posmodernisme berkaitan dengan upaya untuk menunjukkan ‘saling pengaruh tekstual dibalik kekuasaan politik’, terutama terhadap efek tekstualitas di antara kekuasaan politik, namun secara intrinsik berada didalamnya. Tekstualitas merupakan tema umum posmodern, dan berasal dari definisi ulang Derrida mengenai ‘teks’ dalam Of Grammatology. Derrida tidak membatasi teks atas literatur atau gagasan, seperti yang disalah artikan sejumlah orang. Ia mengibaratkan dunia seperti sebuah teks, dan seseorang merujuk pada suatu yang nyata tersebut kecuali dengan pengetahuan interpretatif. Posmodernisme secara tegas menganggap bahwa interpretasi sangat diperlukan dna fundamental dalam pembentukan dunia sosial. Textual interplay merujuk pada hubungan yang saling membentuk dan menambah antara interpretasi yang berbeda mengenai representasi dan susunan dunia, maka dari itu diperlukan strategi dekontruksi dan pembacaan ganda (Burchill,2005:253). Foucault menyatakan bahwa masyarakat menghasilkan kebenaran mereka sendiri yang mempunyai fungsi-fungsi normalisasi dan pengaturan (Llyod&Pettiford,2009:284). Kebenaran yang diciptakan suatu masyarakat dapat berasal dari interpretasi suatu masyarakat terhadap suatu ‘teks’ , pengetahuan, atau ideologi, sehingga suatu keadaan sosial dilihat dari banyak segi (multi-facet). Dengan begitu, dalam bahasannya tentang Hubungan Internasional, posmodernisme tidak memberikan suatu kepastian tentang apa Hubungan Internasional tersebut. Tetapi berasal dari ‘teks’ yang sudah ada, individu dapat menginterpretasikan bagaimana Hubungan Internasional tersebut menurut pendapatnya.
Strategi yang sering digunakan posmodern adalah dekontruksi, sehingga kaum posmodernis adalah kaum dekontruktivis. Dekontruktivisme mengandung oposisi biner, dimana konsep baru lahir dari konsep itu sendiri (Burchill,2005:177). Derrida mengatakan suatu konsep bersifat struktural parasit dan terkontaminasi, sehingga konsep tersebut tidak bersifat netral (Burchill,2005:169). Posmodernisme mendekontruksikan suatu bentuk diplomasi dalam hubungannya dengan negara. Terminologi negara yang merupakan suatu state-craft- suatu seni yang menjalankan dan mengatur urusan pemerintahan-, yang mengacu pada statesmanship dalam tinjauan kebijakan luar negeri, urusan dengan pengusaha asing, juga kemampuan dalam memerintah. Kegiatan diplomasi yang diwarnai dengan pidato politik, pembentukan kebijakan luar negeri, dan praktik diplomasi oleh para elit politik adalah merupakan proses state-craft yang dinamis dalam pembentukan suatu identitas negara. Sehingga para posmodernis lebih menganggap negara sebagai suatu performance elit politik dalam hubungan diplomatik dengan badan berdaulat lainnya (Llyod&Pettiford,2005:293).
Karena bersifat dekontruktivis, maka posmodernisme dapat digolongkan menjadi anti-positivisme. Posmodernisme menentang epistomologi suatu teori yang bersifat universal. Mereka menganggap suatu wacana atau ideologi tidaklah bersifat netral dan bias. Posmodernisme sedikit lebih ‘terbuka’ terhadap pengetahuan, karena suatu wacana merupakan bentuk interpretasi individu, sehingga posmodernisme dikenal dengan nihilisme yang menolak adanya landasan-landasan dalam ilmu sosial. Selain itu, positivisme yang dicirikan sebagai neo-realis membatasi imajinasi masyarakat terhadap suatu fenomena sosial, karena penekanan mereka pada pengulangan dan kesinambungan (Walker 1995, dalam Jackson&Sorensen,2005:305). Anti-positivis memberi suatu analisis skeptis terhadap suatu preposisi umum yang mampu mengeluarkan masyarakat dalam pemikiran konvensional, bahwa segala sesuatu adalah given dan terus berulang.
Ontologi (objektifisme) merupakan objek atau sasaran yang ingin dicapai oleh suatu teori. Isu ontologi hirau pada realitas objektif (Jackson&Sorensen,2005:314). Ontologi posmodernisme menolak bahwa dunia adalah suatu realitas objektit; ia adalah kontruksi bedasarkan bahasa, pemikiran dan konsep. Bagi posmodernisme, realitas adalah suatu ciptaan subjektif masyarakat, sehingga pernyataan bahwa adanya interpretasi terhadap dunia sosial politik adalah masuk akal. Tetapi sifat nihilisme –tidak ada titik akhir yang jelas- yang ada pada posmodernisme, membuat perspektif ini tidak memiliki landasan-landasan aksiologis, sehingga posmodernisme berisfat eksklusif dan dapat menjadi terasing dari dunia sosial politik (Jackson&Sorensen,2005:306).
Referensi :
Burchill, Scott et al, 2005. “Theory of International Relations : Postmodernism. 3rd edition”. New York : Plagave Camillan.
Sorensen, Georg dan Robert Jackson.2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional: Posmodernisme.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Steans, Jill and Llyod Pettiford. 2009. Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Jakarta, Pustaka Pelajar
Posmodernisme berangkat dari sub teori kritis, sama seperti kontruktivisme. Berawal dari para kelompok filosof Perancis –terutama Michael Foucault - sejak awal 1980-an pasca perang menentang filsafat eksistensialisme, posmodernisme digolongkan sebagai teori sosial. Para kaum posmodern lebih sering disebut dengan teori dekontruksi atau post-strukturalisme (Burchill,2005:166). Teoritisi terkemuka posmodernisme dalam Hubungan Internasional adalah Richard Ashley. Karena masih termasuk dalam teori kritis, tujuan dari adanya posmodernisme ini adalah mengeluarkan para ilmuwan dari penjara konseptualnya, sehingga mereka dapat berpikir bahwa adanya modernisasi menyebabkan kemajuan dan kehidupan yang lebih baik bagi semuanya. Llyotard (1984) mengungkapkan bahwa posmodernisme dijelaskan sebagai ketidakpercayaan menuju metanaratif. Metanaratif adalah pemikiran seperti neo-realisme dan neo-liberalisme yang menyatakan telah menemukan kebenaran tentang dunia sosial (Jackson&Sorensen,2005:303).
Dari perspektif posmodern, studi tentang perpolitikan dunia lebih sering dipakai daripada Hubungan Internasional. Hal ini disebabkan karena studi ini menggabungkan studi tentang serangkaian besar proses, isu, dan kelompok. Studi ini juga memfokuskan pada cara penerapan kekuasaan dalam wacana dan praktik-praktik perpolitikan dunia. Posmodernisme memetakan berbagai ragam cara pengkontruksian dan penggunaan ruang politik oleh individu dan kelompok, menguraikan proses-proses yang kompleks dalam pengkontruksian identitas politik, juga mengakui perbedaan dan keberagaman di antara beragam orang dan lintas budaya; mendorong penyebarluasan berbagai pendekatan dan pandangan dunia karena hal ini akan berakibat penggantian atau pelemahan bentuk-bentuk pengetahuan yang ortodoks dan kekuasaan yang hegemonik; juga menyoroti isu-isu atau masalah yang sering kali dianggap remeh guna mengekspresikan individu atau kelompok yang telah di marjinalkan dalam Hubungan Internasional (Llyod&Pettiford,2009:268).
Posmodernis berusaha untuk menelusuri dan menafsirkan peristiwa-peristiwa, sesuai dengan gagasan ide tentang arah maupun pola umum dari sejarah. Foucault menggunakan sebuah metode yang disebut dengan ‘genealogi’ untuk menelusuri jejak ketidak terhubungan dan keterputusan sejarah guna menekankan singularitas peristiwa-peristiwa, bukan menjelaskan kecenderungan sejarah (Llyod&Pettiford,2009:282). Dengan menggunakan konsep tersebut, maka posmodernisme melihat bahwa suatu pengetahuan dan kekuasaan tidak terpisahkan, sehingga sejarah yang selama ini dituliskan merupakan suatu bentuk dominasi atau politisasi pengetahuan (Burchill,2005:162).
Yang menjadi sasaran utama posmoderinis adalah genealogi neorealisme. Asumsi neo-realis yang masih negara-sentris juga fokus pada perang sebagai instrumen kepentingan nasional dalam sistem internasional yang anarki. Kritik kaum posmodernisme terhadap genealogi neo-realisme ditekankan pada bias kaum strukturalis menyangkut teori dan pengaruhnya terhadap realisme. Struktur anarki sistem internasional menghadapkan aktor-aktor individual sebagai realitas material yang given yang tidak dapat diubah; adaptasi hanyalah pilihan mereka (Ashley 1986:289, dalam Jackson&Sorensen,2005:304). Dengan penjelasan historis tentang sistem internasional tersebut, maka aktor-aktor yang ada didalamnya dipaksa untuk menjadi objek yang harus berpartisipasi dalam struktur yang anarki (Ashley 1986, dalam Jackson&Sorensen,2005:305). Yang kedua adalah genealogi neo-realis yang menganggap bahwa teori miliknya adalah suatu “fakta”, tetapi menurut posmodernisme tidak ada landasan yang mengakibatkan suatu ilmu sosial bersifat netral, adanya landasan historis, budaya, dan politis yang menyebabkan ilmu tersebut menjadi bias (Jackson&Sorensen,2005:304).
Der Derian (1989) menngungkapkan bahwa posmodernisme berkaitan dengan upaya untuk menunjukkan ‘saling pengaruh tekstual dibalik kekuasaan politik’, terutama terhadap efek tekstualitas di antara kekuasaan politik, namun secara intrinsik berada didalamnya. Tekstualitas merupakan tema umum posmodern, dan berasal dari definisi ulang Derrida mengenai ‘teks’ dalam Of Grammatology. Derrida tidak membatasi teks atas literatur atau gagasan, seperti yang disalah artikan sejumlah orang. Ia mengibaratkan dunia seperti sebuah teks, dan seseorang merujuk pada suatu yang nyata tersebut kecuali dengan pengetahuan interpretatif. Posmodernisme secara tegas menganggap bahwa interpretasi sangat diperlukan dna fundamental dalam pembentukan dunia sosial. Textual interplay merujuk pada hubungan yang saling membentuk dan menambah antara interpretasi yang berbeda mengenai representasi dan susunan dunia, maka dari itu diperlukan strategi dekontruksi dan pembacaan ganda (Burchill,2005:253). Foucault menyatakan bahwa masyarakat menghasilkan kebenaran mereka sendiri yang mempunyai fungsi-fungsi normalisasi dan pengaturan (Llyod&Pettiford,2009:284). Kebenaran yang diciptakan suatu masyarakat dapat berasal dari interpretasi suatu masyarakat terhadap suatu ‘teks’ , pengetahuan, atau ideologi, sehingga suatu keadaan sosial dilihat dari banyak segi (multi-facet). Dengan begitu, dalam bahasannya tentang Hubungan Internasional, posmodernisme tidak memberikan suatu kepastian tentang apa Hubungan Internasional tersebut. Tetapi berasal dari ‘teks’ yang sudah ada, individu dapat menginterpretasikan bagaimana Hubungan Internasional tersebut menurut pendapatnya.
Strategi yang sering digunakan posmodern adalah dekontruksi, sehingga kaum posmodernis adalah kaum dekontruktivis. Dekontruktivisme mengandung oposisi biner, dimana konsep baru lahir dari konsep itu sendiri (Burchill,2005:177). Derrida mengatakan suatu konsep bersifat struktural parasit dan terkontaminasi, sehingga konsep tersebut tidak bersifat netral (Burchill,2005:169). Posmodernisme mendekontruksikan suatu bentuk diplomasi dalam hubungannya dengan negara. Terminologi negara yang merupakan suatu state-craft- suatu seni yang menjalankan dan mengatur urusan pemerintahan-, yang mengacu pada statesmanship dalam tinjauan kebijakan luar negeri, urusan dengan pengusaha asing, juga kemampuan dalam memerintah. Kegiatan diplomasi yang diwarnai dengan pidato politik, pembentukan kebijakan luar negeri, dan praktik diplomasi oleh para elit politik adalah merupakan proses state-craft yang dinamis dalam pembentukan suatu identitas negara. Sehingga para posmodernis lebih menganggap negara sebagai suatu performance elit politik dalam hubungan diplomatik dengan badan berdaulat lainnya (Llyod&Pettiford,2005:293).
Karena bersifat dekontruktivis, maka posmodernisme dapat digolongkan menjadi anti-positivisme. Posmodernisme menentang epistomologi suatu teori yang bersifat universal. Mereka menganggap suatu wacana atau ideologi tidaklah bersifat netral dan bias. Posmodernisme sedikit lebih ‘terbuka’ terhadap pengetahuan, karena suatu wacana merupakan bentuk interpretasi individu, sehingga posmodernisme dikenal dengan nihilisme yang menolak adanya landasan-landasan dalam ilmu sosial. Selain itu, positivisme yang dicirikan sebagai neo-realis membatasi imajinasi masyarakat terhadap suatu fenomena sosial, karena penekanan mereka pada pengulangan dan kesinambungan (Walker 1995, dalam Jackson&Sorensen,2005:305). Anti-positivis memberi suatu analisis skeptis terhadap suatu preposisi umum yang mampu mengeluarkan masyarakat dalam pemikiran konvensional, bahwa segala sesuatu adalah given dan terus berulang.
Ontologi (objektifisme) merupakan objek atau sasaran yang ingin dicapai oleh suatu teori. Isu ontologi hirau pada realitas objektif (Jackson&Sorensen,2005:314). Ontologi posmodernisme menolak bahwa dunia adalah suatu realitas objektit; ia adalah kontruksi bedasarkan bahasa, pemikiran dan konsep. Bagi posmodernisme, realitas adalah suatu ciptaan subjektif masyarakat, sehingga pernyataan bahwa adanya interpretasi terhadap dunia sosial politik adalah masuk akal. Tetapi sifat nihilisme –tidak ada titik akhir yang jelas- yang ada pada posmodernisme, membuat perspektif ini tidak memiliki landasan-landasan aksiologis, sehingga posmodernisme berisfat eksklusif dan dapat menjadi terasing dari dunia sosial politik (Jackson&Sorensen,2005:306).
Referensi :
Burchill, Scott et al, 2005. “Theory of International Relations : Postmodernism. 3rd edition”. New York : Plagave Camillan.
Sorensen, Georg dan Robert Jackson.2005. Pengantar Studi Hubungan Internasional: Posmodernisme.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Steans, Jill and Llyod Pettiford. 2009. Hubungan Internasional Perspektif dan Tema. Jakarta, Pustaka Pelajar
Transformasi Politik Dunia
Apakah globalisasi mengubah peta politik dunia ?
Ya, menurut David Held, globalisasi mentransformasi dasar tatanan dunia dengan mengubah bentuk tradisional kedaulatan dan mengatur kembali hubungan politik internasional (Held,1999 ,p.85). Peta politik dunia konvensional sangat dekat dengan konsep kekuatan politik geografi. Hanya wilayah yang mempunyai kekuatan besar sajalah yang terlihat di peta dunia. Tetapi pembagian peta politik dunia semakin rentan, di awal abad ke-dua puluh. Hal ini disebabkan karena adanya deteritorialisasi politik, peraturan, dan pemerintahan (Held,1999,p.32). Karena adanya deteritorialisasi tersebut, maka munculah regionalisme sebagai tempat berlindung dari ancaman deteritorialisasi yang disebabkan oleh globalisasi tersebut. Globalisasi juga menghasilkan institusi,organisasi, dan rezim, juga pemerintahan global yang digunakan untuk mempercepat interkoneksi negara-bangsa.
Bagaimana konfigurasinya ?
Pertama, David Held memfokuskan transformasi politik melalui keadaan teritorial hingga munculnya modern nation-state, juga pertumbuhan lintas batas dan transnasional. Held menjelaskan klasifikasi transformasi keadaan teritorial perubahan peta politik dunia diawali pada sistem kerajaan di sekitar abad ke-enam belas. Di era ini, keadaan dunia masih disibukkan dengan adanya perang. Ketika kekuatan militer jatuh, maka ekonomi diutamakan pada hasil “pengabdian” pada kerajaan. Fokus politik dunia saat itu adalah geografi kekuatan politik, yang dikembangkan sebagai hasil ekspansi dari kekuatan dan negara yang terbatas (Held,1999,p.33). Peta politik dunia saat itu masih sulit untuk diartikan, karena kekuatan militer yang digunakan sebagai sarana untuk mengintergrasi teritori dan masyrakat tidak sama dengan kekuatan politik. Hampir seluruh kerajaan dapat menunjukkan kekuatan dan ancaman militernya daripada meregulasi kekuatan politik dan kontrol terhadap administratif – institusi, organisasi, informasi, dan perseorangan – (Held,1999,p.34).
Masa kedua yang dijelaskan Held adalah era pertengahan Eropa yang ditandai dengan kecocokan, keterikatan, dan kewajiban. Point referensi utama politik dimasa ini adalah doktrin religius yang diberikan dengan asumsi tentang universal nature komunitas manusia. Kehidupan ekonomi dimasa ini didominasi oleh pertanian, yang setiap keuntungan adalah tuntutan terhadap musuh. Karena tuntutan yang sukses membantu membangun kekuatan militer. Masyarakat kota dan urbandi era pertengahan bergantung pada perdagangan, manufaktur, dasar sumber daya independen dan sistem otonomi yang diberikan oleh penyewa, inilah yang disebut dengan struktur alternatif politik di kota dan desa (Held,1999,p.35).
Setelah medieval era, munculah keadaan modern yang memunculkan interstate system. Erosi terhadap medieval era terlihat dengan adanya pemberontakan petani terhadap pajak, transformasi teknologi, pemberontakan terhadap gereja, dan konsolidasi terhadap pemerintahan monarki. Di era ini fokus terhadap absolutisme yang terlibat dalam perkembangan pembentukan negara berdasar beberapa elemen, seperti penyerapan unit politik lemah dan kecil mejadi struktur politik yang besar dan kuat,dan kekuatan kemampuan untuk mengatur sebuah wilayah kesatuan, dan pengencangan sistem hukum dan perintah didalam wilayah, sentralisasi, dan munculnya keadaan kompetitif yang sarat akan resiko power struggle (Poggi,1978, cited in Held,1999,p.36). Dalam pencarian membuat sebuah sistem peraturan yang sentral, absolutisme melindungi jalan bagi munculnya sekularitas dan kekuatan sistem nasional (Held,1999,p.36).
Di akhir abad ke-tujuh belas, Eropa mengalami perkembangan menjadi himpunan negara-negara (society of states). Konsolidasi kekuatan dari setiap negara hampir di waktu yang bersamaan merupakan bagian dari keseluruhan proses formasi interstate (Giddens,1985, cited in Held,1999,p.37). Untuk menghindari adanya persaingan otoritas di setiap negara, maka diberikan pengakuan hak otonomi dan saling menghormati didalam batas-batas negara mereka. Munculnya himpunan Eropa merupakan artikulasi dari konsep baru terhadap hukum internasional yang mengacu pada Westphalia. Sehingga kedaulatan teritorial merupakan persamaan formal agar tidak adan intervensi terhadap urusan domestik. Hubungan diplomatik meningkat, tetapi kerjasama masih minim, karena mereka meletakkan kepentingan nasional diatas segalanya. Mereka juga menerima principle of effectiveness yang merupakan prinsip dalam penentuan hak-hak di dunia internasional (Held,1999,p.37).
Sentral dari tatanan baru dunia internasional adalah modern nation-state. Didalamnya terdapat teritorialitas yang berarti batas-batas negara sudah ditentukan. Kedua adalah kontrol secara monopoli berarti kekerasan berarti terlibatnya kekuatan militer untuk mendobrak kekuatan rival , impersonal struktur kekuatan berati adanya yuridikasi tertinggi untuk mengadili suatu hak dan peraturan yang sesuai untuk masyarakat, dan perbedaan tuntutan untuk pengesahan yang berarti kesetiaan terhadap rakyat menjadi sesuatu yang harus dimenangkan (Held,1999,p.45).
Apa saja varian-varian utamanya ?
Dengan sudah ditentukannya batas-batas teritorial negara yang mampu melindungi negara tersebut maka sekarang ini, semua negara-bangsa secara berangsur membentuk suatu jaringan dengan pola yang besar dalam transformasi global dan arus global. Jaringan trannsnasional berkembang di berbagai area (Nierop,1994,cited in Held,1999,p.49). Hal ini dan mampu mejadikan sebagai interkoneksi global yang ditandai dengan pola kekuatan, hirarki, dan ketidaksamaan yang didukung oleh adanya politik global, pemerintahan global, rezim internasional, dan kedaulatan negara. Varian pertama adalah politik global yang mengusahakan perbedaan antara domestik dan internsional, didalam/keluar, politik teritorial/non-teritorial. Politik global ini juga memberi perhatian pada kekayaan,kompleksitas, dan interkoneksitas antara negara dan masyrakat di tatanan global. Politik global sekarang ini tidak hanya mencakup militer dan keamanan, tetapi isu-isu lingkungan, ekonomi, dan sosial. Karena pertahanan dan isu keamanan tidak lagi mendominasi agenda global, maka pemerintahan global tidak lagi terdiri dari institusi formal, tetapi juga non-formal seperti kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan organisasi-organisasi (Held,1999,p.50).
Politik global mengharapkan gagasan yang luas tentang pemerintahan global sebagai elemen yang dibutuhkan dalam perubahan konstelasi kehidupan politik. Pertumbuhan beberapa bentuk dari agen politik dan organisasi merefleksikan cepatnya ekspansi hubungan transnasional. Varian ketiga adalah rezim internasional yang merupakan bentuk prinsip implisit atau eksplisit dan prosedur pembuatan keputusan disekitar ekspetasi aktor mengenai isu internasional (Krasner,1983, cited in Held, 1999,p.51). Rezim internasional mempunyai inti sebuah organisasi intergovernmental, yang timbul dari perjanjian yang spesifik, kdan kebijakan kolektif atau komunitas transnasional. Adanya rezim internasional menandai pertumbuhan institusionalisasi dalam politik global (Young,1989, cited in Held,1999,p.51). Varian terakhir adalah kedaulatan negara. Ketika melihat efek dari hubungan antar negara dan tatanan dunia sekarang ini dapat mereduksi kedaulatan negara dan digantikan dengan otoritas yang lebih tinggi yang dapat memperngaruhi proses pembuatan keputusan sehingga menyebabkan deteritorialisasi (Held,1999,p.51).
Ke arah mana perkembangannya ?
Tatanan dunia global dimengerti sebagai gabungan yang komplek dengan interkoneksi dalam interstate system. Hal tersebut ditanamkan dalam perkembangan bertahap regionalisme dan jaringan politik global (Held,1999,p.85). Politik global memunculkan elemen-elemen baru tetang hukum kosmpolitan (Held,1999:77). Mann (1993) mengatakan bahwa politik global adalah new millenium. Karena perkembangan dari institusi,rezim,pemerintahan,perubahan struktur, dan munculnya regionalisme merupakan pengurangan dari state-centric politics dan lebih pada bentukan baru multilayerd global governance (Held,1999,p.85). Tetapi Bull, berpendapat bahwa politik global merupakan neo-medieval, karena politik global tidak berubah secara fundamental. Neo-medieval dapat dipikirkan sebagai salah satu kelanjutan ruangan politik dan komunitas politik yang dibentuk oleh teritorial, kedaulatan negara. (Held,1999,p.86).
Referensi :
Held, David et al. 1999. “The Territorial State and Global Politics” dalam “Global Transformation: Politics,Economics, and Culture”, Stanford: Stanford University Press, pp. 32-86
Ya, menurut David Held, globalisasi mentransformasi dasar tatanan dunia dengan mengubah bentuk tradisional kedaulatan dan mengatur kembali hubungan politik internasional (Held,1999 ,p.85). Peta politik dunia konvensional sangat dekat dengan konsep kekuatan politik geografi. Hanya wilayah yang mempunyai kekuatan besar sajalah yang terlihat di peta dunia. Tetapi pembagian peta politik dunia semakin rentan, di awal abad ke-dua puluh. Hal ini disebabkan karena adanya deteritorialisasi politik, peraturan, dan pemerintahan (Held,1999,p.32). Karena adanya deteritorialisasi tersebut, maka munculah regionalisme sebagai tempat berlindung dari ancaman deteritorialisasi yang disebabkan oleh globalisasi tersebut. Globalisasi juga menghasilkan institusi,organisasi, dan rezim, juga pemerintahan global yang digunakan untuk mempercepat interkoneksi negara-bangsa.
Bagaimana konfigurasinya ?
Pertama, David Held memfokuskan transformasi politik melalui keadaan teritorial hingga munculnya modern nation-state, juga pertumbuhan lintas batas dan transnasional. Held menjelaskan klasifikasi transformasi keadaan teritorial perubahan peta politik dunia diawali pada sistem kerajaan di sekitar abad ke-enam belas. Di era ini, keadaan dunia masih disibukkan dengan adanya perang. Ketika kekuatan militer jatuh, maka ekonomi diutamakan pada hasil “pengabdian” pada kerajaan. Fokus politik dunia saat itu adalah geografi kekuatan politik, yang dikembangkan sebagai hasil ekspansi dari kekuatan dan negara yang terbatas (Held,1999,p.33). Peta politik dunia saat itu masih sulit untuk diartikan, karena kekuatan militer yang digunakan sebagai sarana untuk mengintergrasi teritori dan masyrakat tidak sama dengan kekuatan politik. Hampir seluruh kerajaan dapat menunjukkan kekuatan dan ancaman militernya daripada meregulasi kekuatan politik dan kontrol terhadap administratif – institusi, organisasi, informasi, dan perseorangan – (Held,1999,p.34).
Masa kedua yang dijelaskan Held adalah era pertengahan Eropa yang ditandai dengan kecocokan, keterikatan, dan kewajiban. Point referensi utama politik dimasa ini adalah doktrin religius yang diberikan dengan asumsi tentang universal nature komunitas manusia. Kehidupan ekonomi dimasa ini didominasi oleh pertanian, yang setiap keuntungan adalah tuntutan terhadap musuh. Karena tuntutan yang sukses membantu membangun kekuatan militer. Masyarakat kota dan urbandi era pertengahan bergantung pada perdagangan, manufaktur, dasar sumber daya independen dan sistem otonomi yang diberikan oleh penyewa, inilah yang disebut dengan struktur alternatif politik di kota dan desa (Held,1999,p.35).
Setelah medieval era, munculah keadaan modern yang memunculkan interstate system. Erosi terhadap medieval era terlihat dengan adanya pemberontakan petani terhadap pajak, transformasi teknologi, pemberontakan terhadap gereja, dan konsolidasi terhadap pemerintahan monarki. Di era ini fokus terhadap absolutisme yang terlibat dalam perkembangan pembentukan negara berdasar beberapa elemen, seperti penyerapan unit politik lemah dan kecil mejadi struktur politik yang besar dan kuat,dan kekuatan kemampuan untuk mengatur sebuah wilayah kesatuan, dan pengencangan sistem hukum dan perintah didalam wilayah, sentralisasi, dan munculnya keadaan kompetitif yang sarat akan resiko power struggle (Poggi,1978, cited in Held,1999,p.36). Dalam pencarian membuat sebuah sistem peraturan yang sentral, absolutisme melindungi jalan bagi munculnya sekularitas dan kekuatan sistem nasional (Held,1999,p.36).
Di akhir abad ke-tujuh belas, Eropa mengalami perkembangan menjadi himpunan negara-negara (society of states). Konsolidasi kekuatan dari setiap negara hampir di waktu yang bersamaan merupakan bagian dari keseluruhan proses formasi interstate (Giddens,1985, cited in Held,1999,p.37). Untuk menghindari adanya persaingan otoritas di setiap negara, maka diberikan pengakuan hak otonomi dan saling menghormati didalam batas-batas negara mereka. Munculnya himpunan Eropa merupakan artikulasi dari konsep baru terhadap hukum internasional yang mengacu pada Westphalia. Sehingga kedaulatan teritorial merupakan persamaan formal agar tidak adan intervensi terhadap urusan domestik. Hubungan diplomatik meningkat, tetapi kerjasama masih minim, karena mereka meletakkan kepentingan nasional diatas segalanya. Mereka juga menerima principle of effectiveness yang merupakan prinsip dalam penentuan hak-hak di dunia internasional (Held,1999,p.37).
Sentral dari tatanan baru dunia internasional adalah modern nation-state. Didalamnya terdapat teritorialitas yang berarti batas-batas negara sudah ditentukan. Kedua adalah kontrol secara monopoli berarti kekerasan berarti terlibatnya kekuatan militer untuk mendobrak kekuatan rival , impersonal struktur kekuatan berati adanya yuridikasi tertinggi untuk mengadili suatu hak dan peraturan yang sesuai untuk masyarakat, dan perbedaan tuntutan untuk pengesahan yang berarti kesetiaan terhadap rakyat menjadi sesuatu yang harus dimenangkan (Held,1999,p.45).
Apa saja varian-varian utamanya ?
Dengan sudah ditentukannya batas-batas teritorial negara yang mampu melindungi negara tersebut maka sekarang ini, semua negara-bangsa secara berangsur membentuk suatu jaringan dengan pola yang besar dalam transformasi global dan arus global. Jaringan trannsnasional berkembang di berbagai area (Nierop,1994,cited in Held,1999,p.49). Hal ini dan mampu mejadikan sebagai interkoneksi global yang ditandai dengan pola kekuatan, hirarki, dan ketidaksamaan yang didukung oleh adanya politik global, pemerintahan global, rezim internasional, dan kedaulatan negara. Varian pertama adalah politik global yang mengusahakan perbedaan antara domestik dan internsional, didalam/keluar, politik teritorial/non-teritorial. Politik global ini juga memberi perhatian pada kekayaan,kompleksitas, dan interkoneksitas antara negara dan masyrakat di tatanan global. Politik global sekarang ini tidak hanya mencakup militer dan keamanan, tetapi isu-isu lingkungan, ekonomi, dan sosial. Karena pertahanan dan isu keamanan tidak lagi mendominasi agenda global, maka pemerintahan global tidak lagi terdiri dari institusi formal, tetapi juga non-formal seperti kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan organisasi-organisasi (Held,1999,p.50).
Politik global mengharapkan gagasan yang luas tentang pemerintahan global sebagai elemen yang dibutuhkan dalam perubahan konstelasi kehidupan politik. Pertumbuhan beberapa bentuk dari agen politik dan organisasi merefleksikan cepatnya ekspansi hubungan transnasional. Varian ketiga adalah rezim internasional yang merupakan bentuk prinsip implisit atau eksplisit dan prosedur pembuatan keputusan disekitar ekspetasi aktor mengenai isu internasional (Krasner,1983, cited in Held, 1999,p.51). Rezim internasional mempunyai inti sebuah organisasi intergovernmental, yang timbul dari perjanjian yang spesifik, kdan kebijakan kolektif atau komunitas transnasional. Adanya rezim internasional menandai pertumbuhan institusionalisasi dalam politik global (Young,1989, cited in Held,1999,p.51). Varian terakhir adalah kedaulatan negara. Ketika melihat efek dari hubungan antar negara dan tatanan dunia sekarang ini dapat mereduksi kedaulatan negara dan digantikan dengan otoritas yang lebih tinggi yang dapat memperngaruhi proses pembuatan keputusan sehingga menyebabkan deteritorialisasi (Held,1999,p.51).
Ke arah mana perkembangannya ?
Tatanan dunia global dimengerti sebagai gabungan yang komplek dengan interkoneksi dalam interstate system. Hal tersebut ditanamkan dalam perkembangan bertahap regionalisme dan jaringan politik global (Held,1999,p.85). Politik global memunculkan elemen-elemen baru tetang hukum kosmpolitan (Held,1999:77). Mann (1993) mengatakan bahwa politik global adalah new millenium. Karena perkembangan dari institusi,rezim,pemerintahan,perubahan struktur, dan munculnya regionalisme merupakan pengurangan dari state-centric politics dan lebih pada bentukan baru multilayerd global governance (Held,1999,p.85). Tetapi Bull, berpendapat bahwa politik global merupakan neo-medieval, karena politik global tidak berubah secara fundamental. Neo-medieval dapat dipikirkan sebagai salah satu kelanjutan ruangan politik dan komunitas politik yang dibentuk oleh teritorial, kedaulatan negara. (Held,1999,p.86).
Referensi :
Held, David et al. 1999. “The Territorial State and Global Politics” dalam “Global Transformation: Politics,Economics, and Culture”, Stanford: Stanford University Press, pp. 32-86
Langganan:
Postingan (Atom)